Suara.com - Seorang oknum Bhayangkari inisial RA di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan dituntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Selasa (19/7/2022) lantaran jadi bandar arisan online fiktif.
Ia juga dituntut untuk membayar ganti rugi yang ditimbulkan karena perbuatannya.
"Terdakwa juga dituntut membayar restitusi (ganti rugi) atas kerugian enam korban yang ditimbulkan karena perbuatannya," kata JPU Kejari Banjarmasin Radityo Wisnu Aji saat membacakan tuntutannya.
Ganti rugi yang harus dibayarkan kepada enam korban, yakni sebesar lebih dari Rp628 juta.
Tuntutan didasarkan atas keyakinan JPU bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan seperti didakwakan pada dakwaan pertama, yakni Pasal 378 KUHP.
Sementara itu, tuntutan terkait restitusi merupakan tuntutan pidana tambahan berdasarkan keputusan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah diterima oleh JPU.
Menurut Radityo, jika tuntutan dikabulkan oleh majelis hakim, maka barang bukti yang memiliki nilai ekonomis dapat dirampas oleh negara dan dilelang lalu hasilnya diperhitungkan sebagai restitusi terhadap para korban.
Dalam perkara ini ada sejumlah barang bukti berupa rumah, barang elektronik hingga uang tunai yang telah disita sejak penyidikan di Polresta Banjarmasin dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel.
Diketahui RA dan suaminya anggota Polresta Banjarmasin berinisial MS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan praktik arisan online fiktif dengan jumlah korban 320 orang dan total kerugian mencapai Rp11 miliar. (ANTARA)
Baca Juga: Polisi OTT Empat Oknum DLHK Riau yang Diduga Memeras Warga
Berita Terkait
-
Polisi OTT Empat Oknum DLHK Riau yang Diduga Memeras Warga
-
Oknum Guru Ngaji Cabuli Murid dalam Toilet Musala di Nongsa Batam
-
Rumah Anak Yatim di Cimanggis Depok Diduga Diserobot Mafia Tanah
-
Viral, Oknum Pegawai Desa Menolak Berikan Bukti Pembayaran Uang Puluhan Juta Kepada Warga yang Urus AJB
-
Pesta Sabu Bersama 2 Adiknya, Oknum ASN di Lampung Utara Digerebek Polisi
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO