Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan kepala daerah pernah meminta bantuan agar penghasilannya dinaikan. Memang, berapa gaji kepala daerah di Indonesia selama ini?
Alex mengatakan saat itu, KPK tengah melakukan program koordinasi dengan kepala daerah. Kepala daerah lalu menawarkan penghasilannya naik menjadi Rp 200 juta.
"Saya tanya, Bapak minta berapa? Rp 100 juta? Rp 200 juta per bulan? Dia bingung sendiri jawabnya. Oke lah saya bilang, Rp 200 juta oke ya," kata Alex dilansir dari Youtube ACLC KPK (20/7/2022).
Alex lalu mengungkit soal biaya yang harus dikeluarkan oleh calon Kepala Daerah saat pilkada. Berdasarkan survei Kementerian Dalam Negeri, calon kepala daerah biasanya mengeluarkan Rp 20 miliar - Rp 30 miliar, meski belum dijamin menang.
Hal inilah yang kemudian dikaitkan dengan gaji menjadi Kepala Daerah selama lima tahun yang tak bisa menutup ongkos saat masa kampanye.
"Rp 200 juta lima tahun dapat berapa Pak? Kita ambil paling rendah Rp 20 miliar, tetap enggak nutup," lanjut Alex.
Lantas, berapa sebetulnya gaji kepala daerah? Berikut informasinya yang berhasil Suara.com rangkum.
Rincian Gaji Kepala Daerah
Adapun besaran gaji kepada deerah dan wakilnya berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2000, yakni sebagai berikut:
- Gaji pokok kepala daerah provinsi (gubernur) adalah Rp 3 juta rupiah per bulan
- Wakil Kepala Daerah Provinsi (wakil gubernur) adalah Rp 2,4 juta rupiah per bulan
- Kepala Daerah Kabupaten/Kota (bupati atau walikota) adalah Rp 2,1 juta rupiah per bulan
- Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota (wakil bupati atau walikota) adalah Rp 1,8 juta rupiah per bulan.
Selain itu, dalam aturan Keputusan Presiden Nomor 68/2001, gubernur dan wakilnya masing-masing menerima tunjangan. Nominal tunjangan gubernur adalah Rp5,4 juta dan wakil gubernur Rp4,32 juta.
Gaji gubernur rupanya tak hanya gaji pokok dan tunjangan jabatan. Masih ada tunjangan operasional yang nominalnya sendiri tergantung pada PAD (pendapatan asli daerah) dan tiap daerah bisa berbeda.
Nah, berikut perincian klasifikasi PAD dalam PP No. 109/2000.
- PAD hingga Rp15 miliar: minimal Rp150 juta, maksimal 1,75 persen.
- PAD Rp15–Rp50 miliar: minimal Rp262,5 juta, maksimal 1 persen.
- PAD Rp50–Rp100 miliar: minimal Rp500 juta, maksimal 0,75 persen.
- PAD Rp100–Rp250 miliar: minimal Rp750 juta, maksimal 0,40 persen.
- PAD Rp250 miliar–Rp500 miliar: minimal Rp1 miliar, maksimal 0,25 persen.
- PAD Rp500 miliar: minimal Rp1,25 miliar, maksimal 0,15 persen.
Selain itu, gubernur dan wakilnya juga akan menerima rumah dinas lengkap dengan biaya pemeliharaan. Sarana ini berlaku hingga jabatannya usai.
Sementara kepala daerah tingkat walikota atau bupati diberi tunjangan jabatan sebesar Rp 3,78 juta rupiah. Lalu, tunjangan jabatan untuk wakilnya sebesar Rp 3,24 juta.
Kepala daerah tingkat ini juga menerima sarana rumah dinas lengkap dengan biaya pemeliharaan. Hal tersebut diatur dalam PP RI Nomor 109 Tahun 2000.
Berita Terkait
-
Publik Lebih Ingin Presiden 2024 dari Kalangan Kepala Daerah, Elektabilitas Prabowo Mampu Kalahkan Anies serta Ganjar?
-
Kirim Surat ke Jokowi, KOPAJA Minta Transparansi Soal Penunjukan Penjabat Kepala Daerah
-
KPK Sebut Biaya Politik di Indonesia Sangat Mahal, Jadi Gubernur Harus Punya Dana Rp100 Miliar
-
Edy Rahmayadi ke Kepala Daerah: Ayo Kita Jawab Aspirasi Rakyat untuk Menutup Holywings
-
Berandai-andai Jika Tak Lagi Jabat Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo Pengin Jadi Youtuber dan Lamar Jadi Wartawan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter