Suara.com - Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA) mengirim surat keberatan administratif ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (4/7/2022). Surat keberatan itu dikirimkan dengan maksud meminta Jokowi untuk segera menerbitkan peraturan pelaksana Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait penunjukkan penjabat (pj) kepala daerah.
Bukan hanya kepada Jokowi, KOPAJA juga mengirimkan surat keberatan tersebut untuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (KOPAJA) menyerahkan Surat Keberatan Administratif ke Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri atas Penunjukan Penjabat Kepala Daerah oleh Tito Karnavian selaku Mendagri," demikian yang disampaikan melalui akun Instagram @LBH_Jakarta pada Senin.
Alasan mengapa KOPAJA meminta Jokowi segera menerbitkan Pasal 201 UU 10/2016 itu karena ketiadaan pasal tersebut yang membuat kondisi hukum menjadi berantakan.
Melansir dari situs resmi LBH Jakarta, pasal yang dimaksud seharusnya ke luar setelah pemerintah mengesahkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
UU itu mengatur bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
"Kebijakan ini kemudian berimplikasi pada terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di tahun 2022 dan 2023," tulisnya.
Karena kebijakan itu pula, sebanyak tujuh jabatan gubernur, 76 jabatan bupati dan 18 jabatan wali kota kosong hingga November 2024.
Atas kondisi tersebut, akhirnya pemerintah mengangkat penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota sampai dengan Pemilu Serentak 2024 tanpa melibatkan partisipasi masyarakat, tidak terbuka, transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Bupati Gresik Jadi Saksi Pria Thailand Memeluk Islam
"Padahal secara tegas, pasal 205 C UU 10/2016 telah mengatur dengan tegas bahwa dalam rangka pengangkatan Penjabat Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati ataupun Walikota, Pemerintah harus menyiapkan peraturan pelaksana dalam waktu 3 bulan terhitung sejak UU 10/2016 diundangkan," jelasnya.
KOPAJA juga menekankan bahwa hingga saat ini, pemerintah tidak kunjung menerbitkan peraturan pelaksana sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU 10/2016 dan putusan MK.
Itu juga yang menyebabkan proses penunjukan dan/atau pelantikan kepala daerah dilakukan tanpa memperhatikan kerangka Vetting Mechanism ini mengakibatkan tidak berjalannya uji pemeriksaan yang komprehensif terkait rekam jejak dan kompetensi penjabat kepala daerah yang akan ditunjuk/dilantik.
"Hal ini secara terang dibuktikan dengan ditunjuknya perwira TNI aktif yaitu Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. Tindakan pemerintah ini telah melanggar hak konstitusional warga negara secara luas, mencederai prinsip demokrasi, serta melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)," tuturnya.
Selain meminta Jokowi menerbitkan peraturan pelaksana Pasal 201 UU 10/2016, KOPAJA juga meminta Kepala Negara agar menghentikan seluruh proses penunjukan dan pengangkatan penjabat kepala daerah dan memberhentikan seluruh penjabat kepala daerah yang telah dilantik dan menyesuaikan penunjukan dan pengangkatan penjabat kepala daerah yang baru dengan peraturan pelaksana yang isinya didasarkan pada prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat dan disusun dengan partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Berita Terkait
-
Soal Penunjukan Penjabat Kepala Daerah dari Perwira TNI-Polri, Kolalisi: Tidak Jalankan Amanat Reformasi
-
Sejumlah Kegaduhan Iringi Pelantikan Penjabat Kepala Daerah Bikin Publik Berspekulasi Ada Settingan
-
Terungkap! Ada Penjabat Kepala Daerah Langsung Mengundurkan Diri Usai Dilantik
-
Pengamat Nilai Anggota Polri dan TNI Jadi Penjabat Kepala Daerah karena Alasan Keamanan
-
Jenderal TNI Jadi Penjabat Kepala Daerah, Djarot PDIP: Tidak Ada Beda Sipil dan Militer
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir