Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan kepala daerah pernah meminta bantuan agar penghasilannya dinaikan. Memang, berapa gaji kepala daerah di Indonesia selama ini?
Alex mengatakan saat itu, KPK tengah melakukan program koordinasi dengan kepala daerah. Kepala daerah lalu menawarkan penghasilannya naik menjadi Rp 200 juta.
"Saya tanya, Bapak minta berapa? Rp 100 juta? Rp 200 juta per bulan? Dia bingung sendiri jawabnya. Oke lah saya bilang, Rp 200 juta oke ya," kata Alex dilansir dari Youtube ACLC KPK (20/7/2022).
Alex lalu mengungkit soal biaya yang harus dikeluarkan oleh calon Kepala Daerah saat pilkada. Berdasarkan survei Kementerian Dalam Negeri, calon kepala daerah biasanya mengeluarkan Rp 20 miliar - Rp 30 miliar, meski belum dijamin menang.
Hal inilah yang kemudian dikaitkan dengan gaji menjadi Kepala Daerah selama lima tahun yang tak bisa menutup ongkos saat masa kampanye.
"Rp 200 juta lima tahun dapat berapa Pak? Kita ambil paling rendah Rp 20 miliar, tetap enggak nutup," lanjut Alex.
Lantas, berapa sebetulnya gaji kepala daerah? Berikut informasinya yang berhasil Suara.com rangkum.
Rincian Gaji Kepala Daerah
Adapun besaran gaji kepada deerah dan wakilnya berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2000, yakni sebagai berikut:
- Gaji pokok kepala daerah provinsi (gubernur) adalah Rp 3 juta rupiah per bulan
- Wakil Kepala Daerah Provinsi (wakil gubernur) adalah Rp 2,4 juta rupiah per bulan
- Kepala Daerah Kabupaten/Kota (bupati atau walikota) adalah Rp 2,1 juta rupiah per bulan
- Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota (wakil bupati atau walikota) adalah Rp 1,8 juta rupiah per bulan.
Selain itu, dalam aturan Keputusan Presiden Nomor 68/2001, gubernur dan wakilnya masing-masing menerima tunjangan. Nominal tunjangan gubernur adalah Rp5,4 juta dan wakil gubernur Rp4,32 juta.
Gaji gubernur rupanya tak hanya gaji pokok dan tunjangan jabatan. Masih ada tunjangan operasional yang nominalnya sendiri tergantung pada PAD (pendapatan asli daerah) dan tiap daerah bisa berbeda.
Nah, berikut perincian klasifikasi PAD dalam PP No. 109/2000.
- PAD hingga Rp15 miliar: minimal Rp150 juta, maksimal 1,75 persen.
- PAD Rp15–Rp50 miliar: minimal Rp262,5 juta, maksimal 1 persen.
- PAD Rp50–Rp100 miliar: minimal Rp500 juta, maksimal 0,75 persen.
- PAD Rp100–Rp250 miliar: minimal Rp750 juta, maksimal 0,40 persen.
- PAD Rp250 miliar–Rp500 miliar: minimal Rp1 miliar, maksimal 0,25 persen.
- PAD Rp500 miliar: minimal Rp1,25 miliar, maksimal 0,15 persen.
Selain itu, gubernur dan wakilnya juga akan menerima rumah dinas lengkap dengan biaya pemeliharaan. Sarana ini berlaku hingga jabatannya usai.
Sementara kepala daerah tingkat walikota atau bupati diberi tunjangan jabatan sebesar Rp 3,78 juta rupiah. Lalu, tunjangan jabatan untuk wakilnya sebesar Rp 3,24 juta.
Kepala daerah tingkat ini juga menerima sarana rumah dinas lengkap dengan biaya pemeliharaan. Hal tersebut diatur dalam PP RI Nomor 109 Tahun 2000.
Berita Terkait
-
Publik Lebih Ingin Presiden 2024 dari Kalangan Kepala Daerah, Elektabilitas Prabowo Mampu Kalahkan Anies serta Ganjar?
-
Kirim Surat ke Jokowi, KOPAJA Minta Transparansi Soal Penunjukan Penjabat Kepala Daerah
-
KPK Sebut Biaya Politik di Indonesia Sangat Mahal, Jadi Gubernur Harus Punya Dana Rp100 Miliar
-
Edy Rahmayadi ke Kepala Daerah: Ayo Kita Jawab Aspirasi Rakyat untuk Menutup Holywings
-
Berandai-andai Jika Tak Lagi Jabat Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo Pengin Jadi Youtuber dan Lamar Jadi Wartawan
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Teror Penyiraman Air Keras: LPSK Berikan Perlindungan Darurat Bagi Aktivis KontraS Andrie Yunus
-
Mudik Lebih Santai? Menhub Ajak Pemudik Manfaatkan WFA untuk Hindari Macet
-
Siap-siap Trump Boncos Lagi, Iran Mau Hancurkan Perusahaan Amerika Serikat di Timur Tengah
-
Habis Isu Meninggal, Kini Viral Video Benjamin Netanyahu Punya 6 Jari
-
Pagi Buta, Menhub Dudy Purwagandhi Sidak Kendaraan Berat
-
Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
-
BMKG Ingatkan Pemudik Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Jelang Lebaran 2026
-
KPK Pamerkan Barang Bukti Uang Rp610 Juta Hasil Pemerasan THR di Cilacap
-
Lagi! Rudal Kiamat Iran Bikin Israel Hancur Lebur di Kota Ramla
-
Iran Minta Negara Lewat Selat Hormuz Bayar Pakai Mata Uang China