Suara.com - Bawaslu RI tidak menindaklanjuti laporan terhadap Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Menanggapi itu, PAN sepakat atas apa yang menjadi keputusan Bawaslu.
Ketua DPP sekaligus Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi keputusan Bawaslu karena dianggap cepat dan langsung dalam merespons laporan tersebut.
"Bawaslu sangat bagus. Cepat merespon dan menanggapi. Ada kepastian terhadap tafsir atas UU oleh penyelenggara Pemilu. Memang laporan seperti ini, tidak boleh dilama-lamain. Potensial bikin gaduh dan debat kusir," tutur Saleh, Kamis (21/7/2022).
Belajar dari kasus Zulhas, Saleh berharap agar perorangan atau kelompok masyarakat tidak terlalu mudah dalam membuat laporan. Ia meminta pelapor seharusnya mencermati dan mempelajari lebih dulu materi laporan yang akan dibuat.
"Kalau belum paham konteks dan tafsir UU, disarankan untuk meminta pendapat para ahli hukum. Terutama ahli hukum yang mendalami UU kepemiluan. Dan lebih baik lagi, yang terlibat dan mengikuti proses pembahasan dan pembentukan UU tersebut," ujar Saleh.
Saleh berpandangan jika terjadi hal seperti dalam kasus Zulhas, di mana laporan tidak bisa ditindaklanjuti, imbasnya justru pelapor akan dianggap kurang cermat dan tidak hati-hati.
"Akibatnya, orang-orang bisa jadi menilai bahwa ada agenda lain di luar kepemiluan. Tidak jelas apa agenda tersebut. PAN tentu tidak perlu menanggapi terlalu berlebihan," ujar Saleh.
"Bisa juga, orang menilai bahwa para pelapor kurang paham UU kepemiluan. Atau memang sengaja melakukan pelaporan untuk mencari perhatian dan sensasi. Silahkan masyarakat yang menilai sendiri," tandasnya.
Badan Pengawas Pemilihan Umum menyatakan laporan masyarakat dengan terlapor Zulkifli Hasan (Zulhas) tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materil.
"Bawaslu telah mengkaji laporan masyarakat dengan terlapor Zulkifli Hasan tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Kesimpulannya, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil laporan sehingga tidak dapat diregistrasi," kata seorang anggota Bawaslu di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, Bawaslu telah melakukan Analisis yang dilakukan berdasarkan pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.
Lebih lanjut, kata dia berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilihan umum 2024, diketahui bahwa pada saat ini belum terdapat peserta Pemilu 2024.
Artinya, perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu. Selain norma tersebut, Bawaslu juga mempertimbangkan pasal 280 ayat (1) Pemilu yang mengatur larangan atas tindakan-tindakan yang dilakukan dalam kegiatan kampanye.
Bagian keempat legislasi itu menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan. Larangan juga dilakukan atas menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Lebih lanjut, pasal 281 ayat (1) UU Pemilu menetapkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.
Berita Terkait
-
Di Pasar Klandasan, Mendag Zulkifli Temukan Pembeli yang Enggan Pakai Minyak Curah, Alasannya Karena Ragu sama Kualitas
-
Dianggap Tidak Memenuhi Syarat Materil, Bawaslu Tak Bisa Menindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulhas
-
Tak Penuhi Syarat Materil, Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulhas Tak Dapat Ditindaklanjuti
-
Geser Yandri Susanto, Fraksi PAN Tetapkan Ashabul Kahfi Jabat Ketua Komisi VIII DPR
-
KIB Bakal Tambah Anggota Baru, Syaratnya Parpol yang Bisa Ikut Irama, Bukan Justru Ganggu Koalisi
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?