News / Nasional
Kamis, 21 Juli 2022 | 11:17 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. (Dok: DPR)

Kecuali, lanjutnya fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

"Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti. Bawaslu akan mengumumkan status laporan ini pada papan pengumuman di Kantor Bawaslu," katanya.

Load More