"Harusnya disanksi biar ngga terjadi lagi," komentar warganet.
"Makin kesini perundungan makin ga ngotak," kritik waragnet.
"Akibat 'Gapapa namanya juga anak-anak'," kata warganet lain, menyindir seringnya para orang tua mengentengkan perundungan dengan dalih pelakunya masih anak-anak.
"Pidanakan orangtua para pelaku, gak becus ngurus anak," tegas warganet, menyalahkan situasi ini kepada orang tua para pelaku.
"Apakah ada dalam undang-undang nya apabila terjadi hal seperti ini orang tua/wali nya bisa di tuntut di hukum?" timpal yang lainnya.
Sanksi Atas Perilaku Perundungan
Mengutip repositori.kemdikbud.go.id, ada beberapa regulasi yang berlaku untuk menghukum pelaku perundungan.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015, pelaku perundungan bisa diberikan dua jenis sanksi, yakni:
- Teguran lisan, tertulis, atau sanksi lain yang bersifat edukatit kepada peserta didik
- Teguran lisan, tertulis, pengurangan hak, pemberhentian dari jabatan sebagai guru dan tenaga kependidikan
Lalu pelaku perundungan juga diancam dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Kemudian ada pula UU 11/2008 yang spesifik untuk pelaku perundungan siber (cyber bullying) yang dapat dipenjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp6 miliar.
Selain itu masih ada sanksi sosial yang bisa diterima para pelaku perundungan.
Tag
Berita Terkait
-
Kumpulan Remaja yang Viral di Citayam Fashion Week Sudirman Ternyata Bukan Warga Depok, Walikota : Kita Sudah Cek Datanya
-
The Power of Emak-Emak, Tegur Pria yang Diduga Pamerkan Alat Kelamin di Tempat Umum
-
Coba Ikut Trik Masak Nasi di TikTok, Hasilnya Bikin Warganet Heboh
-
Viral Video Guru Pondok Pesantren Hancurkan Make-up yang Disita dari Para Santriwati
-
Perjalanan Kasus Bullying Kim Garam sampai Didepak Agensi dari LE SSERAFIM
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Toko Plastik Simpan Karbit Diduga Sumber Api Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Kemenbud Resmikan Buku Sejarah Indonesia, Fadli Zon Ungkap Isinya
-
Respons Imbauan Mensos Donasi Bencana Harus Izin, Legislator Nasdem: Jangan Hambat Solidaritas Warga
-
Pagi Mencekam di Pasar Kramat Jati, 350 Kios Pedagang Ludes Jadi Arang Dalam Satu Jam
-
Antisipasi Bencana Ekologis, Rajiv Desak Evaluasi Total Izin Wisata hingga Tambang di Bandung Raya
-
Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
-
Kuasa Hukum Jokowi Singgung Narasi Sesat Jelang Gelar Perkara Ijazah Palsu
-
350 Kios Hangus, Pemprov DKI Bentuk Tim Investigasi Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Temuan Awal KPK: Dana Suap Proyek Dipakai Bupati Lampung Tengah untuk Lunasi Utang Kampanye
-
BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 Lewat Asian Le Mans Series