"Harusnya disanksi biar ngga terjadi lagi," komentar warganet.
"Makin kesini perundungan makin ga ngotak," kritik waragnet.
"Akibat 'Gapapa namanya juga anak-anak'," kata warganet lain, menyindir seringnya para orang tua mengentengkan perundungan dengan dalih pelakunya masih anak-anak.
"Pidanakan orangtua para pelaku, gak becus ngurus anak," tegas warganet, menyalahkan situasi ini kepada orang tua para pelaku.
"Apakah ada dalam undang-undang nya apabila terjadi hal seperti ini orang tua/wali nya bisa di tuntut di hukum?" timpal yang lainnya.
Sanksi Atas Perilaku Perundungan
Mengutip repositori.kemdikbud.go.id, ada beberapa regulasi yang berlaku untuk menghukum pelaku perundungan.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015, pelaku perundungan bisa diberikan dua jenis sanksi, yakni:
- Teguran lisan, tertulis, atau sanksi lain yang bersifat edukatit kepada peserta didik
- Teguran lisan, tertulis, pengurangan hak, pemberhentian dari jabatan sebagai guru dan tenaga kependidikan
Lalu pelaku perundungan juga diancam dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Kemudian ada pula UU 11/2008 yang spesifik untuk pelaku perundungan siber (cyber bullying) yang dapat dipenjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp6 miliar.
Selain itu masih ada sanksi sosial yang bisa diterima para pelaku perundungan.
Tag
Berita Terkait
-
Kumpulan Remaja yang Viral di Citayam Fashion Week Sudirman Ternyata Bukan Warga Depok, Walikota : Kita Sudah Cek Datanya
-
The Power of Emak-Emak, Tegur Pria yang Diduga Pamerkan Alat Kelamin di Tempat Umum
-
Coba Ikut Trik Masak Nasi di TikTok, Hasilnya Bikin Warganet Heboh
-
Viral Video Guru Pondok Pesantren Hancurkan Make-up yang Disita dari Para Santriwati
-
Perjalanan Kasus Bullying Kim Garam sampai Didepak Agensi dari LE SSERAFIM
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Oktober 2025, Banjir 16.000 Gems dan Pemain Acak 106-110
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
Semarang Peringati Pertempuran Lima Hari, Generasi Muda Didorong Memaknai Patriotisme
-
Baru Sebulan Menjabat, Purbaya Jadi Menteri Paling Bersinar di Kabinet Prabowo-Gibran
-
Lewat Creative Financing, Dampak Pengurangan DBH untuk Jakarta Bakal Terminimalisir
-
Politik Pangan Nasional, SPI Ungkap Dugaan Pelemahan Bapanas Demi Impor
-
Survei Index Politica: Dapat Nilai 'A', Publik Puas dengan Kinerja Setahun Presiden Prabowo
-
KAI Daop 9 Jember Catat 12 Kasus Vandalisme 'Batu di Atas Rel' Sejak Awal 2025
-
Kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga Jadi Alarm Penting, Sekolah Harus Tegakkan Kawasan Tanpa Rokok
-
ICW Sebut MBG 'Pintu Awal Korupsi', Sedot Anggaran Pendidikan dan Untungkan Korporasi
-
Pemulung Temukan 16 Bahan Peledak Aktif di Sungai Curug: Ada Granat Nanas dan TNT!
-
Suhu di Jakarta Sempat Sentuh 35 Derajat, Pramono Anung: Yang Penting Hatinya Nggak Panas