Suara.com - Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, angkat bicara soal Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Jakarta Timur yang menggugat Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Ia sedang mempertimbangkan untuk memberikan teguran pada DPC Jaktim.
Riza mengatakan, ada mekanismenya sendiri untuk memberikan sanksi pada kader yang tidak menghormati Ketua Umum. Pihaknya di DPD Gerindra Jakarta sedang membahas hal ini.
"Nanti (teguran) ada mekanisme internal, bagaimana menyikapinya," ujar Riza kepada wartawan, Rabu (21/7/2022).
DPC Gerindra Jaktim menggugat Prabowo karena tak kunjung memecat M Taufik sebagai Anggota. Pasalnya, Majelis Kehormatan Gerindra sudah memberikan rekomendasi kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra untuk melakukannya.
Menurut Riza, soal pemecatan Taufik ada di tangan Prabowo selaku Ketua Umum.
Ia meminta semua kader menghormati apa yang menjadi keputusan Menteri Pertahanan itu.
"Kan kami sudah bilang kewenangan ada di DPP kita sebagai kader harus menghormati apa yang menjadi keputusan partai apalagi DPP, kewenangan ada di DPP di pak Prabowo," jelasnya.
Riza sendiri juga tak mau mengintervensi soal pemecatan Taufik ini. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Prabowo dan akan menerima apapun hasilnya nanti.
"Kami hanya menunggu, apapun keputusannya itu yang terbaik kami hanya melaksanakan," pungkasnya.
Baca Juga: Tinjau TKP Kecelakaan Maut di Cibubur, Legislator Gerindra Soroti Miskoordinasi Antar Stakeholder
Sebelumnya, DPC Gerindra Jakarta Timur menggugat Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan DPP Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penggugat yang diwakili Zulhan Effendi sebagai kuasa hukum menggugat Prabowo dan DPP Gerindra agar memecat Mohammad Taufik.
Dalam petitum, penggugat beralasan gugatan ini dikarenakan DPP Gerindra tak kunjung memecat Mohammad Taufik sebagaimana putusan MK Gerindra.
Gugatan diajukan pada Kamis 7 Juli dan telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra," demikian bunyi petitum gugatan DPC Partai Gerindra, dikutip dari Sistem Penelusuran Informasi Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Selasa (19/7/2022).
Berita Terkait
-
Prabowo Digugat Anak Buah karena Belum Pecat M Taufik, Riza: Kader Harus Taat DPP
-
Gelar Rapimnas Akhir Juli di Sentul, Gerindra Bakal Tanya Kesiapan Prabowo Maju di Pilpres 2024
-
Tinjau TKP Kecelakaan Maut di Cibubur, Legislator Gerindra Soroti Miskoordinasi Antar Stakeholder
-
Survei SSI Ungkap Elektabilitas PDIP Tertinggi dan Dikejar Gerindra, PAN Tak Sampai 2 Persen
-
Survei: Elektabilitas Partai Dipimpin PDI Perjuangan, Dibuntuti Gerindra
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran