Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah memiliki dua alat bukti untuk menjerat Bendahara Umum, PBNU Mardani H Maming menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang jawaban KPK terhadap gugatan praperadilan Mardani Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).
Salah satu tim biro hukum KPK, Ahmad Burhanuddin menyebut KPK setidaknya sudah mengumpulkan data informasi dan dokumen serta bukti elektronik sebagai alat bukti hingga pemeriksaan saksi-saksi termasuk tersangka Mardani H Maming.
"Sehingga disimpulkan telah lebih ditemukan dua alat bukti diantaranya surat dokumen berjumlah 129 dokumen dan 18 orang yang telah memberikan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan, termasuk permintaan keterangan terhadap MM serta alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik," kata Ahmad di PN Jakarta Selatan.
Apalagi, kata dia, KPK telah mengantongi alat bukti dugaan suap dan gratifikasi mencapai Rp104 Miliar dalam periode Mardani Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Aliran uang itu diterima Mardani Maming dalam periode April 2014 sampai September 2021.
"Dengan rincian akumulasinya 104, 369, 887, 822," ujarnya.
Maka itu, Tim Biro Hukum KPK selaku pihak termohon memohon agar hakim praperadilan untuk memeriksa mengadili dan memutus perkara prapaeradilan dengan amar putusan dengan mengabulkan jawaban dari KPK.
"Menerima dan mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Kuasa Khusus Pemohon tanggal 25 Juni 2022 cacat hukum," imbuhnya.
Adapun nomor perkara yang didaftarkan terkait gugatan praperadilan No55/pid.prap/2022/pn jkt.sel. Setelah didaftarkan, sidang perdana praperadilan itu akan digelar pada Selasa (12/7/2022).
Baca Juga: Di Sidang Praperadilan, KPK Klaim Pegang Cukup Bukti Tetapkan Mardani Maming Tersangka
Isi petitum gugatan praperadilan Mardani H Maming meminta agar majelis hakim mengabulkan terkait status tersangkanya tidak berdasar hukum dan dinyatakan tidak sah oleh KPK.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal