Andika menegaskan akan memberikan hukuman kepada pelaku penembakan RW.
4. Pasal yang Dikenakan
Diketahui, dalam kasus tersebut, para pelaku dikenakan pasal secara maksimal antara lain yaitu pasal 340, termasuk 53 jo 340 KUHP, sehingga dipastikan semua pasal bisa dikenakan.
5. Empat Pelaku Diringkus Kepolisian
Pihak kepolisian telah menangkap seluruh pelaku yaitu sebanyak empat orang yang melakukan penembakan kepada RW, istri anggota TNI di Semarang.
Polisi menangkap empat pelaku lapangan, dan satu orang yang berperan sebagai penyedia senjata api.
Oleh karenanya, seluruh pengungkapan pelaku penembakan istri anggota TNI tersebut telah dinyatakan lengkap.
6. Keberadaan Kopda M Masih Dalam Proses Pencarian
Tim gabungan TNI-Polri masih mencari keberadaan Kopda M. Diketahui, Kopda M menghilang usai istrinya ditembak di depan rumahnya oleh empat orang tidak dikenal.
Baca Juga: Kasus Istri Anggota TNI Ditembak OTK, Jenderal Andika Curigai Suami yang Kabur setelah Kejadian
Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro, Letkol Bambang Hermanto menyebut bahwa Kopda M mangkir dari kesatuan usai kejadian penembakan tersebut, hingga saat ini.
7. Mempersilahkan Masyarakat Membantu Terkait Keberadaan Kopda M
Hilangnya Kopda M setelah penembakan terhadap istrinya saat ini masih belum menemukan titik temu. Bambang pun kemudian mempersilahkan masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan Kopda M.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Kasus Istri Anggota TNI Ditembak OTK, Jenderal Andika Curigai Suami yang Kabur setelah Kejadian
-
Diduga Terlibat dalam Penembakan Istrinya, Kopda M Menghilang, Tim Gabungan TNI-Polri Lakukan Pencarian
-
Empat Pelaku Penembakan Istri TNI di Semarang Ditangkap, Bakal Terungkap Siapa Dalangnya
-
Kasus Penembakan Polisi, Makam Brigadir J Akan Digali Kembali
-
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Hadiri Prarekonstruksi di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka