Suara.com - Ketua Jakarta Watch Andy William Sinaga merespons pernyataan Gubernur Anies Baswedan mengenai zebra cross digunakan untuk catwalk.
Andy menyebut penggunaan zebra cross untuk catwalk melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sebagai gubernur, Pak Anies harus paham undang - undang dan kalau mau memfasilitasi pelaksanaan fashion week tersebut dapat difasilitasi gelanggang remaja/olah raga yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta," kata Andy, hari ini.
Pernyataan Andy terkait dengan kegiatan Citayam Fashion Week di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, dengan menggunakan zebra cross untuk catwalk.
Andy menyesalkan sikap Anies Baswedan yang dianggapnya tidak melarang penggunaan zebra cross untuk catwalk, sebaliknya Anies malah mendukung kegiatan itu.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan sejumlah selebritis, bahkan ikut meramaikan kegiatan Citayam Fashion Week di Dukuh Atas.
"Kami sangat mendukung kebijakan Pemkot Jakarta Pusat untuk melarang pelarangan Citayam Fashion Week tersebut," tuturnya.
Aturan yang dimaksud Andy tertuang dalam Pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang hak pejalan kaki untuk disediakan tempat penyebrangan, trotoar, dan fasilitas lainnya. Pasal 132 juga menyebut para pejalan kaki apabila menyeberang wajib menggunakan sarana zebra cross atau tempat penyeberangan. Pengguna zebra cross juga wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
"Intinya sarana penyebrangan jalan atau zebra cross merupakan sarana lalu lintas untuk penyeberangan yang digunakan pada pejalan kaki," kata dia.
Baca Juga: 6 Perbedaan Citayam Fashion Week dengan Harajuku: dari Lokasi hingga Gaya Busana
Andy juga menyebut pelanggar aturan bisa dipidana satu sampai dengan dua tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta sampai dengan Rp50 juta.
Sebelumnya, Anies Bawedan mengataka "selama belum ada surat, maka belum ada larangan (menggunakan zebra cross sebagai catwalk)."
"Kalau ada surat keputusannya, berarti itu sebuah ketetapan. Kalau tidak ada surat keputusannya maka itu bukan ketentuan," Anies menambahkan.
Berita Terkait
-
Pesan Anies Baswedan untuk Relawan Muda: Demokrasi Tumbuh dari Warga yang Mau Turun Tangan
-
KAI Resmi Tambah Perjalanan LRT Jabodebek Jadi 430 Trip per Hari
-
Gelaran Reuni Akbar 212 di Monas
-
Suasana di Monas Jelang Reuni Akbar 212
-
Apa Arti Istilah NPC? Dipakai Anies untuk Kritik Oxford soal Penemu Rafflesia Hasseltii
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!