Suara.com - Belasan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk memantau sidang praperadilan gugatan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming pada Senin (25/7/2022).
Pantauan Suara.com, para penyidik yang hadir nampak berada di sekitaran ruang sidang utama. Sebagian dari mereka duduk untuk ikut mendengarkan persidangan yang tengah berlangsung.
Para penyidik yang ada di sekitar lokasi sidang lengkap dengan pakaian rompi berwarna putih dengan tulisan KPK.
Sidang kali ini masih menghadirkan saksi ahli. Di mana saksi ahli yang dihadirkan pihak Mardani yakni saksi ahli pertambangan.
Sebelumnya, pada Jumat (22/7/2022) penyidik KPK juga hadir dalam persidangan.
Dari informasi yang disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya menyebut kehadiran para penyidik KPK tersebut karena pihaknya mendengar adanya dugaan pihak-pihak yang ingin melakukan intervensi.
"Karena kami memperoleh informasi adanya pihak-pihak yang sengaja ingin melakukan intervensi terhadap proses pra-peradilan yang sedang berlangsung," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).
Meski begitu, Ali tak menjelaskan intervensi dalam bentuk apa sampai menghadirkan sejumlah penyidik di dalam persidangan. Ali meyakini bahwa hakim tentunya akan menjalankan tugasnya secara profesional dan independen.
"Serta objektif dalam memeriksa dan memutus permohonan pra-peradilan dimaksud," tuturnya.
Baca Juga: Kuota Solar untuk Nelayan di Balikpapan Ternyata Terbatas, Kok Bisa?
Ali menyebut KPK dalam pengusutan kasus ini merupakan proses penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang KPK terima dan dilakukan sesuai prosedur ketentuan hukum yang berlaku.
"Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara ini, karena adanya kecukupan alat bukti dalam proses penyelidikan yang KPK lakukan," ungkapnya
Maka dari itu, KPK mengingatkan bagi para pihak-pihak untuk tidak mencoba mempengaruhi proses hukum di PN Jakarta Selatan.
Adapun nomor perkara yang didaftarkan terkait gugatan praperadilan No55/pid.prap/2022/pn jkt.sel. Isi petitum gugatan praperadilan Mardani H. Maming meminta agar majelis hakim mengabulkan terkait status tersangkanya tidak berdasar hukum dan dinyatakan tidak sah oleh KPK.
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," isi petitum gugatan Maming.
Berita Terkait
-
Sidang Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming, Saksi Ahli Pidana Jelaskan Proses Penetapan Status Tersangka
-
KPK Bongkar Bukti Terkuat Buat Tetapkan Mardani Maming Jadi Tersangka
-
Kerahkan Tim Penyidik untuk Pantau Sidang Praperadilan Mardani Maming, KPK: Ada Pihak yang Coba Intervensi
-
Kasus Korupsi Budhi Sarwono, KPK Panggil Anggota DPR Lasmi Indrayani hingga Wakil Bupati Banjarnegara
-
Mardani H Maming Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK, LSAK: Kalau Merasa Tidak Bersalah, Kenapa Harus Takut
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Hidup dalam Bau Busuk, Warga Desak Penutupan RDF Rorotan
-
Gagah! Prabowo Serahkan Kunci Pesawat Angkut Terbesar TNI AU Airbus A400M, Ini Kehebatannya
-
MKD Cecar 7 Saksi Kasus 'Joget' DPR: Nasib Sahroni, Nafa Urbach hingga Uya Kuya Ditentukan
-
BMKG: Puncak Musim Hujan Dimulai November, Suhu Masih Panas hingga 37 Derajat Celsius
-
Dengar Keterangan Saksi dan Ahli, MKD Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni hingga Eko Patrio
-
Gagal Makzulkan Bupati Pati, 2 Aktivis Kena Bui: Dijerat Pasal Berlapis Usai Blokir Pantura
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
Lepas Tirai dan Siram Roda Depan 3 Kali, Prabowo Serahkan Airbus A-400M/MRTT Alpha 4001 ke TNI
-
Liciknya Bripda Waldi: Nyamar Pakai Wig Usai Habisi Dosen Perempuan Jambi, 5 Fakta Bikin Merinding
-
Pramono Incar Jakarta Juara Umum POPNAS-PEPARPENAS 2025, Taufik Hidayat Goda: Ada Jabar!