Suara.com - Belasan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk memantau sidang praperadilan gugatan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming pada Senin (25/7/2022).
Pantauan Suara.com, para penyidik yang hadir nampak berada di sekitaran ruang sidang utama. Sebagian dari mereka duduk untuk ikut mendengarkan persidangan yang tengah berlangsung.
Para penyidik yang ada di sekitar lokasi sidang lengkap dengan pakaian rompi berwarna putih dengan tulisan KPK.
Sidang kali ini masih menghadirkan saksi ahli. Di mana saksi ahli yang dihadirkan pihak Mardani yakni saksi ahli pertambangan.
Sebelumnya, pada Jumat (22/7/2022) penyidik KPK juga hadir dalam persidangan.
Dari informasi yang disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya menyebut kehadiran para penyidik KPK tersebut karena pihaknya mendengar adanya dugaan pihak-pihak yang ingin melakukan intervensi.
"Karena kami memperoleh informasi adanya pihak-pihak yang sengaja ingin melakukan intervensi terhadap proses pra-peradilan yang sedang berlangsung," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).
Meski begitu, Ali tak menjelaskan intervensi dalam bentuk apa sampai menghadirkan sejumlah penyidik di dalam persidangan. Ali meyakini bahwa hakim tentunya akan menjalankan tugasnya secara profesional dan independen.
"Serta objektif dalam memeriksa dan memutus permohonan pra-peradilan dimaksud," tuturnya.
Baca Juga: Kuota Solar untuk Nelayan di Balikpapan Ternyata Terbatas, Kok Bisa?
Ali menyebut KPK dalam pengusutan kasus ini merupakan proses penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang KPK terima dan dilakukan sesuai prosedur ketentuan hukum yang berlaku.
"Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara ini, karena adanya kecukupan alat bukti dalam proses penyelidikan yang KPK lakukan," ungkapnya
Maka dari itu, KPK mengingatkan bagi para pihak-pihak untuk tidak mencoba mempengaruhi proses hukum di PN Jakarta Selatan.
Adapun nomor perkara yang didaftarkan terkait gugatan praperadilan No55/pid.prap/2022/pn jkt.sel. Isi petitum gugatan praperadilan Mardani H. Maming meminta agar majelis hakim mengabulkan terkait status tersangkanya tidak berdasar hukum dan dinyatakan tidak sah oleh KPK.
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," isi petitum gugatan Maming.
Berita Terkait
-
Sidang Praperadilan Bendum PBNU Mardani H Maming, Saksi Ahli Pidana Jelaskan Proses Penetapan Status Tersangka
-
KPK Bongkar Bukti Terkuat Buat Tetapkan Mardani Maming Jadi Tersangka
-
Kerahkan Tim Penyidik untuk Pantau Sidang Praperadilan Mardani Maming, KPK: Ada Pihak yang Coba Intervensi
-
Kasus Korupsi Budhi Sarwono, KPK Panggil Anggota DPR Lasmi Indrayani hingga Wakil Bupati Banjarnegara
-
Mardani H Maming Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK, LSAK: Kalau Merasa Tidak Bersalah, Kenapa Harus Takut
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733