Suara.com - Setelah gagal menjemput paksa Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming di Apartemen Kawasan Jakarta Pusat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Politikus PDI Perjuangan itu.
Namun rencana tersebut akan dilakukan secara bertahap.
"Secara bertahap dapat menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).
Ali menyebut, alasan penjemputan paksa eks Bupati Tanah Bumbu tersebut lantaran tidak kooperatifnya dalam pemeriksaan kasus suap dan gratifikasi izin Tambang di Kabupaten Tanah Bumbu.
Mardani disebut mangkir dalam pemanggilan kedua KPK pada 21 Juli 2022 lalu.
"Tersangka yang tidak kooperatif sesuai hukum acara pidana," ujarnya.
Ali mengatakan, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tentunya berharap dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Namun tetap menjunjung tinggi asas hak asasi dan keadilan.
"Agar dugaan tindak pidana korupsi dimaksud dapat segera dibuktikan dan memberi kepastian hukum kepada tersangka itu sendiri," katanya.
Lantaran itu, Ali tentunya mempersilahkan kepada Mardani Maming untuk hadir di hadapan penyidik. Bertujuan, agar terangnya perkara kasus dugaan korupsi itu.
Baca Juga: Bendum PBNU Mardani Maming "Hilang" di Apartemen, KPK Gagal Jemput Paksa
"Sehingga penanganan perkara ini dapat bisa segera diselesaikan," katanya.
Sebelumnya pada Senin siang, KPK berupaya melakukan penjemputan paksa terhadap politikus PDI Perjuangan itu dilakukan dengan melakukan penggeledahan di apartemen di kawasan Jakarta Pusat.
"Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," kata Ali tadi siang.
Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming diduga terlibat dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang tengah diusut oleh KPK. Ia, pun juga sudah berstatus tersangka di KPK.
KPK juga telah melakukan penggeledahan apartemen diduga milik politikus PDI Perjuangan itu di kawasan Jakarta Pusat. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu juga sudah dicekal untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK.
Maming sendiri pun juga sudah menggugat KPK melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya oleh lembaga antirasuah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Di Rote Ndao, Hasto PDIP Soroti Potensi Wilayah Terluar RI
-
Belajar Asuransi Jadi Seru! Chubb Life Luncurkan Komik Edukasi Polistory