Suara.com - Setelah gagal menjemput paksa Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming di Apartemen Kawasan Jakarta Pusat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Politikus PDI Perjuangan itu.
Namun rencana tersebut akan dilakukan secara bertahap.
"Secara bertahap dapat menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).
Ali menyebut, alasan penjemputan paksa eks Bupati Tanah Bumbu tersebut lantaran tidak kooperatifnya dalam pemeriksaan kasus suap dan gratifikasi izin Tambang di Kabupaten Tanah Bumbu.
Mardani disebut mangkir dalam pemanggilan kedua KPK pada 21 Juli 2022 lalu.
"Tersangka yang tidak kooperatif sesuai hukum acara pidana," ujarnya.
Ali mengatakan, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tentunya berharap dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Namun tetap menjunjung tinggi asas hak asasi dan keadilan.
"Agar dugaan tindak pidana korupsi dimaksud dapat segera dibuktikan dan memberi kepastian hukum kepada tersangka itu sendiri," katanya.
Lantaran itu, Ali tentunya mempersilahkan kepada Mardani Maming untuk hadir di hadapan penyidik. Bertujuan, agar terangnya perkara kasus dugaan korupsi itu.
Baca Juga: Bendum PBNU Mardani Maming "Hilang" di Apartemen, KPK Gagal Jemput Paksa
"Sehingga penanganan perkara ini dapat bisa segera diselesaikan," katanya.
Sebelumnya pada Senin siang, KPK berupaya melakukan penjemputan paksa terhadap politikus PDI Perjuangan itu dilakukan dengan melakukan penggeledahan di apartemen di kawasan Jakarta Pusat.
"Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," kata Ali tadi siang.
Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming diduga terlibat dalam kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang tengah diusut oleh KPK. Ia, pun juga sudah berstatus tersangka di KPK.
KPK juga telah melakukan penggeledahan apartemen diduga milik politikus PDI Perjuangan itu di kawasan Jakarta Pusat. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu juga sudah dicekal untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK.
Maming sendiri pun juga sudah menggugat KPK melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya oleh lembaga antirasuah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti