Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan kader partai Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan, Senin (25/7/2022), hari ini. Gugatan praperadilan batal digelar setelah PN Jaksel menerima surat dari KPK.
Gugatan praperadilan tersebut terkait permintaan Nizar kepada KPK untuk mengusut dugaan gratifikasi yang diterima oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, terkait fasilitas mewah berupa carter pesawat jet pribadi ketika melakukan kunjungan ke Medan dan Aceh.
Setelah sempat membuka persidangan, Hakim Tunggal, Delta Tamtama akhirnya menunda sidang perdana tersebut, lantaran pihak termohon yakni KPK tidak hadir. Ketidakhadiran KPK karena beralasan sedang menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk persidangan.
Hakim Tunggal Delta Tamtama sempat membacakan surat dari KPK yang meminta agar sidang praperadilan itu ditunda.
"(KPK) meminta agar ditunda selama tiga Minggu ke depan," kata Hakim Delta di PN Jakarta Selatan, Senin.
Seusai bacakan surat yang dikirimkan KPK, Hakim Delta pun meminta tanggapan kepada pihak termohon.
Kuasa hukum, Nizar Dahlan, Rezekinta Nofrizal mengaku pihaknya keberatan atas penundaan sidang selama tiga minggu karena dirasa cukup lama.
Mendengar keberatan pihak pemohon, majelis hakim pun akhirnya memberikan penundaan selama dua minggu sidang. Pihak pemohon pun akhirnya menerima putusan penundaan sidang hakim tersebut.
"Sidang ditunda dua Minggu. Kita mulai tanggal 8 Agustus hari Senin," ucap hakim menutup sidang.
Usai sidang, pihak pemohon Nizar Dahlan mengaku kecewa atas penundaan sidang perdana. Melaui kuasa hukumnya, Rezekinta menyebut dengan penundaan sidang KPK hanya membuang buang waktu.
"Pemohon sebagai masyarakat membuat laporan ke KPK atas dugaan gratifikasi yang diduga diterima Suharso selaku pejabat negara atas kunjungan ke berbagai daerah. November 2020 dilaporkan tapi tidak ditindaklanjuti KPK. Makanya kami gugat praperadilan," kata Nizar.
Adapun permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Nizar Dahlan, yaitu Rezekinta Sofrizal, Dhuma Melinda Harahap, dan Muhammad Noor Shahib tercatat di nomor register 60/Pid.Pra/2022/PN.Jkt-sel.
Seperti diketahui, Tim Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK pernah memanggil Nizar Dahlan pada Senin (16/11/2020) lalu. KPK memanggil Nizar terkait laporannya terhadap Suharso Monoarfa.
"Benar, sesuai informasi yang kami terima, hari ini direktorat pengaduan masyarakat menjadwalkan yang bersangkutan hadir (Nizar Dahlan) untuk dapat menjelaskan perihal laporannya," ucap Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).
Ali menyebut KPK tentunya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaahan terhadap laporan itu. Salah satunya dengan meminta keterangan Nizar.
Berita Terkait
-
Akui Terima Aliran Uang Terkait Kasus Suap Mamberamo Tengah, Presenter TV Brigita Manohara Segera Kembalikan ke KPK
-
Gagal Jemput Paksa Bendum PBNU, KPK Berencana Terbitkan Nama Mardani H Maming dalam DPO
-
Bendum PBNU Mardani Maming "Hilang" di Apartemen, KPK Gagal Jemput Paksa
-
Penyuap Bupati Langkat Dijebloskan ke Lapas Kelas I Medan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat