Suara.com - Kopda M menjadi buron usai diketahui terlibat sebagai dalang atas kasus penembakan Rina Wulandari (34) alias istrinya sendiri di Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (18/7/2022).
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, Kopda M diduga sudah empat kali memerintahkan pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa istrinya. Motifnya karena pelaku telah punya pacar lagi.
Ahmad juga mengatakan bahwa upaya percobaan pembunuhan pertama dilakukan dengan cara meracuni korban. Berikutnya, pencurian di rumah korban dengan target menghabisi nyawa korban.
Lantas, siapa Kopda M yang diduga tega membayar orang untuk menghabisi nyawa istrinya sendiri? Simak informasinya berikut ini yang dikutip dari berbagai sumber.
Sosok Kopda M
Kopda M yang diketahui bernama Muslimin adalah anggota Yon Arhanud 15/DBY di Semarang. Informasi usia, tempat kelahiran, pendidikan, dan riwayat pekerjaannya hingga saat ini masih belum ditemukan.
Ia memiliki tiga orang anak dari hasil pernikahannya bersama sang istri, Rina Wulandari yang menjadi korban penembakan.
Dua anak tertua dari Kopda M ini diketahui duduk di bangku sekolah dasar. Sementara anak bungsunya masih balita. Ia dan istri belum lama menempati rumah baru yang berlokasi di Perumahan Grand Cemara, Banyumanik, Semarang.
Insiden penembakan istri anggota TNI
Baca Juga: Prajuritnya Jadi Otak Penembakan Istrinya Sendiri, Ini Ultimatum Jenderal Dudung
Di depan rumah itu pula, Rina Wulandari ditembak oleh orang yang tak dikenal ketika sedang mengendarai motor bersama anaknya yang masih SD. Ia kemudian segera dibawa ke Rumah Sakit Hermina.
Sempat melarikan diri, tim gabungan TNI-Polri berhasil menangkap keempat pelaku termasuk seorang yang membawa senjata api.
Para pelaku akan diberikan hukuman maksimal antara lain adalah Pasal 340, termasuk Pasal 53 jo Pasal 340 KUHP, sehingga dipastikan semua pasal yang bisa dikenakan.
Polisi dan TNI AD juga tengah fokus mencari dalang di balik penembakan ini. Menurut informasi yang beredar, dugaan kuat pelaku penembakan Rina adalah suaminya sendiri, Kopda M.
Kopda M bahkan dikabarkan melarikan diri usai menemani Rini di rumah sakit dan hingga kini dirinya masih tercatat dalam status buron.
"Saat ini tim tengah fokus mencari keberadaan Kopda M untuk dimintai keterangan dalam rangka proses hukum lebih lanjut," kata pihak kepolisian.
Berita Terkait
-
Prajuritnya Jadi Otak Penembakan Istrinya Sendiri, Ini Ultimatum Jenderal Dudung
-
4 Pelaku Penembak Istri TNI di Semarang Mengaku Dibayar Rp120 Juta, Kopda M Masih Diburu
-
4 Dugaan Percobaan Pembunuhan Keji Kopda Muslimin kepada Istrinya: Racun, Santet Hingga Pembunuh Bayaran
-
Kasad Dudung Abdurachman Perintahkan POM AD Tangkap Kopda M Dalam Waktu Sesingkat-singkatnya
-
Dihadapan Jenderal Dudung, Kapolda Jateng Sebut Kopda M Sudah Empat Kali Ingin Bunuh Istrinya
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri