Suara.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyambut baik langkah pihak Indigo Aditya Nugroho yang telah mengajukan penarikan permohonan pengajuan merek Citayam Fashion Week. DJKI Kemenkumham berharap pihak lain mengikuti langkah serupa.
Selain Indigo Aditya Nugroho, ada dua pihak lain yang mengajukan permohonan merek Citayam Fashion Week. Pertama adalah PT Tiger Wong Entertaiment -- milik artis Baim Wong -- dan kedua, Daniel Handoko Santoso.
"Harapan kami sebenarnya, supaya tidak jadi berkelanjutan polemik ini di masa mendatang, pihak yang telah mengajukan, mangambil sikap yang sama seperti sikap Mas Indigoigo, ditarik kembali sehingga tidak berkelanjutan prosesnya di tempat kita," kata Plt Dirjen KI Kemenkumham, Razilu di kantor Kemenkumham RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2022).
Pada 21 Juli 2022 lalu, PT Tiger Wong Entertaiment dan Indigo Aditya Nugroho mengajukan permohonan merek Citayam Fashion Week. Hanya saja, pada 25 Juli 2022, Indigo Aditya Nugroho mengajukan penarikan kembali pendaftaran merek tersebut.
Sedangkan, Daniel Handoko Santoso mengajukan permohonan pendaftaran merek pada 24 Juli 2022. Kemudian, ada satu pihak lain yang mendaftarkan merek bernama "Citayam", yakni PT Tekstil Industri.
Semua Pihak Berhak Ajukan
Razilu mengatakan, menyebut semua pihak berhak mengajukan permohonan merek. Hanya saja, tidak semua pihak yang mengajukan permohonan itu dapat dikabulkan.
Kata dia, hak pengajuan merek tetap berdasar pada syarat sebagaimana yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Semua pihak dapat mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sepanjang didasarkan pemohon yang beritikad baik dan berintegritas serta memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditentukan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis," kata Razilu.
Razilu mengatakan ada sejumlah tahapan bilamana seseorang hendak mengajukan permohonan ke DJKI Kemenkumham RI. Pertama, ada pemeriksaan formalitas selama 15 hari.
Kemudian, publikasi selama dua bulan untuk menerima masukan dari publik. Kata Razilu, semua pihak juga memberikan keberatan dengan argumen yang jelas.
"Silahkan saja mengajukan berbagai macam argumen jadi dasar pemeriksaan substantif. Di sini menentukan berhak di daftar atau ditolak," jelas dia.
Berita Terkait
-
Baim Wong Disentil Plt Bupati Bogor Soal Klaim Citayam Fashion Week, Iwan Setiawan: Apalagi Ini Dimiliki Begitu Saja
-
Indigo Batal Patenkan Merek Citayam Fashion Week Gegara Picu Polemik, DJKI: Kami Apresiasi Sikap Fair Menarik Diri
-
DJKI Kemenkumham Pastikan Baim Wong Belum Tarik Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week usai Diprotes Publik
-
Tidak Sepakat CFW Didaftarkan ke HAKI, Legislator: Kalau Komersial Sudah Beda Lagi Urusannya
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul
-
Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!
-
Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa
-
PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra
-
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban