Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset ekonomis milik Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, berupa rumah serta kendaraan motor dan kendaraan roda empat di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Penyitaan dilakukan Tim Satgas KPK dengan melakukan upaya paksa penggeledahan.
"Penggeledahan dan penyitaan berupa rumah maupun kendaraan bermotor berupa mobil," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).
Selanjutnya, kata Ali, semua aset yang disita KPK dari rumah pribadi milik Ricky Ham Pagawak akan dilakukan analisa oleh tim penyidik antirasuah.
"Akan dianalisis hingga dikonfirmasi pada saksi-saksi dan tersangka untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," ujarnya.
Ali menegaskan, aset yang disita, sebagai bagian upaya awal pemulihan hasil tindak pidana korupsi.
"Yang dinikmati para pelaku korupsi," katanya.
Dalam kasus tersebut, KPK sedang mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Ricky Ham Pagawak. Dari informasi yang dihimpun, Ricky Ham sudah berstatus tersangka oleh KPK.
Kekinian, Ricky Ham masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga kabur ke Papua Nugini sebelum dijemput paksa Tim KPK. Lantaran, ia mangkir dalam pemanggilan kedua oleh penyidik KPK.
Baca Juga: Brigita Manohara Kembalikan Uang Rp480 Juta Pemberian Bupati Mamberamo Tengah ke KPK
KPK memang belum menyampaikan secara resmi terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun berdasar informasi yang didapat, status Ricky Ham sudah menjadi tersangka oleh KPK.
Dalam kasus ini, KPK sudah menyita sejumlah barang bukti sejumlah dokumen hingga catatan transaksi uang serta alat elektronik.
Lokasi yang disasar untuk melakukan penggeledahan yakni, di Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; Perumahan Permata Indah, Abepura, Kota Jayapura; dan Rumah kediaman di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?