Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal jemput paksa Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU), Mardani Maming, di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat, Senin (25/7/2022).
Mardani Maming telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Ia lahir pada 17 September 1981 di Batulicin, Tanah Bambu, Kalimantan Selatan. Ia merupakan lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Sementara itu, berikut informasi sepak terjang Mardani Maming hingga kini resmi ditetapkan sebagai buron KPK.
1. Pernah Menjadi Bupati
Mardani Maming dipilih menjadi Bupati Kabupaten Tanah Bumbu untuk masa jabatan 2010-2015 saat usianya masih 28 tahun. Hal ini membuatnya pernah tercatat pada rekor MURI sebagai bupati termuda se-Indonesia.
Ia menduduki jabatan itu selama dua periode berturut-turut, yakni pada 2015-2018 dan 2016-2018. Menurut laporan, Mardani Maming sebagai bupati dianggap berhasil meningkatkan sumber daya manusia, infrastruktur, pembangunan ekonomi, dan memperbaiki cara kerja pemerintahan.
Berkat prestasinya itu, Mardani menerima penghargaan Innovative Government Award dari Kementerian Dalam Negeri pada 2013. Kemendagri juga memberikannya penghargaan lain pada 2017 yaitu Leader Award.
Mardani kemudian mundur dari jabatan Bupati Tanah Bumbu pada 2018. Alasannya, karena ingin ikut pemilihan legislatif di Senayan pada 2019.
Baca Juga: Siapa Surya Darmadi? Buronan KPK dan Kejagung Dikabarkan Pindah Warga Negara
2. Terpilih Menjadi Ketua Umum HIPMI
Mardani terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) HIPMI periode 2019–2022 pada 18 September 2019 usai menjabat sebagai Bendahara Umum HIPMI. Pelantikannya ini disaksikan langsung oleh Presiden Jokowi pada Januari 2020 lalu di Jakarta.
3. Bergabung dengan PBNU
Mardani juga masuk dalam daftar kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai bendahara umum. Posisinya disampaikan langsung oleh Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, di kantor PBNU di Salemba, Jakarta Pusat pada Rabu (12/1/2022) lalu.
4. Pimpinan Perusahaan Induk
Mardani saat ini menjabat sebagai salah satu pimpinan perusahaan PT Batulicin Enam Sembilan, perusahaan induk atau holding company yang membawahi 30 anak perusahaan.
Berita Terkait
-
Siapa Surya Darmadi? Buronan KPK dan Kejagung Dikabarkan Pindah Warga Negara
-
KPK Yakin Hakim Bakal Tolak Praperadilan Mardani Maming, Begini Alasannya
-
KPK Tetapkan Mardani Maming DPO, Denny Indrayana: Siap Hadir dan Diperiksa
-
Jelang Sidang Putusan, KPK Optimis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mardani Maming
-
Terpopuler: Dokter Forensik UI Beberkan Soal Kematian Brigadir J, Bambang Widjojanto Soal Status Mardani Maming
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
AS Akui Tentaranya Tak Berdaya Kawal Kapal Tanker Lewati Selat Hormuz
-
Spanyol Berani Lawan Gertakan Trump: Kami Tidak Takut!
-
KPK Bongkar Peran Gus Alex: Stafsus Yaqut Diduga Atur Pelonggaran Kebijakan Haji T0
-
Pesan Gus Ali untuk Kaesang dan PSI: Dengarkan Masukan Masyarakat
-
Update Korban Serangan AS-Israel: 414 Wanita dan Anak Iran Tewas, Bayi 8 Bulan Jadi Korban
-
Kronologi Dittipideksus Bareskrim Geledah Perusahaan di Jatim Terkait Tindak Pidana Minerba
-
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur di Kasus Kuota Haji yang Jerat Gus Yaqut
-
Kuasa Hukum Kerry Riza Soroti Salinan Putusan Belum Terbit, Nilai Hambat Proses Banding
-
Donald Trump Panik! Eks Penasihat Keamanan AS: Terjebak Perang Iran, Bingung Caranya Keluar
-
Niat Licik Benjamin Netanyahu Tersebar, Iran Semakin Terdesak