Suara.com - Kasus mutilasi kembali terjadi, kali ini di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Mutilasi tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial IS (32 tahun) yang berasal dari Kabupaten Tegal.
Pembunuhan dilakukan secara kejam, yakni dengan cara memotong tubuh korban atau mutilasi. Pelaku yang mengaku tersinggung dengan ucapan korban, akhirnya mencekik korban hingga tewas dan memotong bagian tubuhnya menjadi 11 bagian
Bagaiamana kejadian sebenarnya? Berikut fakta-faktanya.
1. Pembunuhan terjadi di sebuah indekos Kabupaten Semarang
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, kasus mutilasi tersebut terjadi di indekos tempat korban berada menetap, yakni di Jalan Soekarno Hatta, Kabupaten Semarang pada 17 Juli 2022.
Pelaku berinisial IS terlibat perselisihan dengan korban yang bernama Kholidattunn’imah, saat berada di indeskos. IS mengaku jika dirinya merasa tersinggung dengan ucapan korban.
Merasa tersinggung, akhirnya IS meghabisi nyawa temanya dengan cara mencekik lehernya hingga tewas.
2. Pelaku pernah mencabuli korban pada 2015
Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata pelaku berinisial IS telah melakukan pencabulan terhadap korban pada 2015. Atas perbuatannya itu, ia telah mendapat hukuman penjara selama enam tahun.
Baca Juga: Polisi Buru Pelaku Utama Penikaman yang Renggut Nyawa Pemuda di Belawan
Setelah bebas, kemudian IS mencari korban di tempat ia bekerja, yakni di pabrik konveksi PT Wory di Kabupaten Semarang.
3. Mutilasi dilakukan selama beberapa hari
Setelah IS mencekik korban hingga tewas, IS memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian. Ia melakukan mutilasi tersebut selama beberapa hari di kamar mandi.
"Karena bingung, pelaku kemudian memutuskan untuk memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.
4. Tubuh korban dibuang di beberapa tempat
Setelah IS berhasil memotong beberapa bagian tubuh korban, lalu ia membuang potongan-potongan tubuh tersebut ke beberapa lokasi yang berbeda.
Berita Terkait
-
Polisi Buru Pelaku Utama Penikaman yang Renggut Nyawa Pemuda di Belawan
-
Memeriksa Penyebab Kematian, Organ Tubuh Brigadir J Dibawa ke Jakarta
-
Makam Dibongkar, Ibunda Brigadir J Menangis Histeris
-
Ikuti Autopsi Hari Ini, Keluarga Brigadir J Kenakan Kaos Berpesan #SaveBrigadirJ
-
Mantan Kabareskrim Susno Duadji: Ungkap Kematian Brigadir J Tidak Sulit, Semua Jelas
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba
-
Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil