- Ketua Komisi III DPR RI menyambut baik berlakunya KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari 2026, setelah 29 tahun reformasi.
- YLBHI mengkritik KUHAP baru karena dokumennya baru tersedia sangat singkat sebelum diberlakukan, menyebabkan kebingungan aparat.
- KUHP baru dikritik karena aturan turunannya (PP) belum semua terbit, berpotensi menyebabkan aparat menerapkan hukum sekehendak hati.
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku menyambut berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai hari ini dengan haru dan suka cita.
“Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan orde baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).
Menurut dia, dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru ini, hukum di Indonesia memasuki babak baru yang tidak lagi menjadi aparatus represif kekuasaan, melainkan alat untuk mencari keadilan bagi rakyat.
“Harusnya pembaharuan KUHP dan KUHAP baru kita laksanakan di awal reformasi, tapi selalu ada halangan dan rintangan,” ujar Politikus Partai Gerindra itu.
Lebih lanjut, Habiburokhman juga menyampaikan selamat menikmati berlakukan KUHP dan KUHAP baru ini kepada seluruh rakyat Indonesia.
“Kepada seluruh rakyat Indonesia, kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro penegakan HAM dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan,” tandas Habiburokhman.
Kritik terhadap KUHAP Baru
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengkritisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan diberlakukan mulai Jumat (2/12/2025).
Pasalnya, dia menyebut bahwa dokumen KUHAP yang akan diberlakukan itu baru bisa diakses pada Selasa (30/12/2025). Hal itu menyebabkan waktu yang digunakan untuk mengkaji aturan tersebut sangat singkat.
Baca Juga: Diizinkan DPR, Purbaya Bakal Cawe-cawe Pantau Anggaran Kementerian-Lembaga 2026
“Besok tanggal 2 Januari akan berlaku KUHAP baru ini, dan berlaku KUHP yang disahkan 2023. Apa akibatnya? Akibatnya ini semua orang bingung nih. Kita tahu bersama, KUHAP yang baru ini, baru kita dapatkan bersama dokumennya per 30 Desember. Bayangkan negara dalam konteks ini sangat membahayakan setiap kita bersama, setiap warga, setiap rakyat, setiap orang, dengan mempertaruhkan aturan yang akan berlaku besok 1 hari, baru kita dapatkan 2 hari yang lalu,” kata Isnur dalam Konferensi Pers bertajuk Deklarasi Indonesia Darurat Hukum secara daring, Kamis (1/1/2026).
Singkatnya waktu untuk mengkaji KUHAP bukan hanya dirasakan oleh masyarakat, tetapi juga aparat penegak hukum yang akan menjalani aturan yang tertera pada KUHAP. Masing-masing penegak hukum, kata Isnur, juga mengalami kebingungan untuk memahami aturan dalam KUHAP.
“KUHAP sendiri, pertama belum ada sosialisasi yang cukup. Kita nggak tahu nih seperti apa pemahaman polisi, pemahaman jaksa, pemahaman hakim. Dan KUHAP itu memandatkan ada berapa aturan-aturan turunan,” ujar Isnur.
“Akhirnya lagi-lagi kita melihat sekarang sudah keluar dua peraturan yang dibuat oleh masing-masing lembaga. Kejaksaan karena bingung, bikin edaran sendiri. Mahkamah agung karena bingung, bikin edaran sendiri. Nah polisi sekarang belum tahu nih. Saya tanya sama beberapa kawan-kawan di Internal Kepolisian, mereka masih gagap, nggak tahu gimana caranya. Tak terbayangkan nanti malam jam 00.01, para penyidik memperlakukan tindakan-tindakan atau peraturan-peraturan yang sebelumnya seperti apa,” tandas dia.
Kritik Terhadap KUHP Baru
Isnur menjelaskan bahwa peraturan pemerintah (PP) yang menjadi turunan KUHP belum semuanya diterbitkan. Padahal, Isnur menegaskan bahwa KUHP yang disahkan pada 2023 lalu itu memiliki waktu tiga tahun untuk menerbitkan sejumlah PP sebagai aturan turunan sebelum diberlakukan pada Januari 2026.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Gempa Susulan di Flores Masih Akan Berlangsung 30 Hari ke Depan, Frekuensi Menurun
-
Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Kakanwil DJP Mohamad Haniv Ditahan KPK
-
Kemarahan Publik Tak Hanya Soal Prabowo, tapi Akumulasi Masalah 10 Tahun Era Jokowi
-
Ardhito Pramono Gugat Sony Music Terkait Royalti, Akui Rugi Rp5,7 Miliar
-
Masukan LMC untuk RUU Hak Cipta: Lindungi Jurnalisme Tanpa Mematikan Distribusi Digital
-
Jose Mourinho Sewot Rodri Tolak Real Madrid Pilih Gabung ke Barcelona
-
Potensi Panas Bumi Indonesia Capai 23,2 GW, Baru 11,6 Persem Terpasang
-
The Dragon Republic: Dari Pejuang Menjadi Bidak dalam Permainan Kekuasaan
-
Pertumbuhan Ekonomi RI di Semester I 2026 Diklaim Tertinggi dalam 13 Tahun Terakhir
-
Viral WNA Diduga Tentara IDF di Bali, Arya Wedakarna Malah Jadi Pengikut PM Israel