News / Nasional
Jum'at, 02 Januari 2026 | 12:52 WIB
Roy Suryo [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Roy Suryo mengkritik validitas pendidikan Gibran, terutama terkait studi di Singapura dan UTS, dan akan meluncurkan laporan "Gibran Black Paper".
  • Investigasi Roy menemukan inkonsistensi data publik mengenai pendidikan Gibran, yang diklaim hanya berupa kursus bahasa Inggris, bukan S2.
  • Roy berpendapat jika ijazah saat Pilkada Solo bermasalah, maka pencalonan sebagai cawapres berdasar Putusan MK Nomor 90 juga berimplikasi.

Suara.com - Pakar telematika Roy Suryo kembali melontarkan kritik tajam terkait validitas riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Roy menyoroti adanya ketidaksinkronan data publik dan mengumumkan rencana peluncuran laporan mendalam bertajuk “Gibran Black Paper.”

Persoalan utama yang disorot Roy berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran, khususnya saat bersekolah di Orchard Park, Singapura, serta keterkaitannya dengan University of Technology Sydney (UTS), Australia.

Berdasarkan investigasi langsung yang dilakukannya ke Australia, Roy mengklaim menemukan perbedaan data mencolok antara informasi yang tercantum di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sekretariat Negara (Setneg), serta pemberitaan kantor berita ANTARA.

“Lembaga pemerintah yang mana yang mesti dipercaya? Di situs Setneg, pendidikan di UTS seolah-olah disebut S2, padahal aslinya itu hanya pathway atau matrikulasi. Saya sudah bertemu staf pengajar di sana, dan mereka tidak mengenal sosok Gibran di angkatan tersebut,” ujar Roy Suryo dalam kanal YouTube Bambang Widjojanto (BW), Jumat (2/1/2026).

Roy menambahkan, ia memiliki dokumen Certified Certificate dari UTS Insearch yang menunjukkan bahwa program yang diikuti Gibran merupakan kursus bahasa Inggris, bukan jenjang pendidikan formal yang setara dengan pendidikan menengah atas maupun diploma.

Dalam podcast yang sama, Bambang Widjojanto selaku host turut mempertanyakan aspek legalitas pencalonan Gibran dalam kontestasi politik. BW menyoroti Pasal 19 Peraturan KPU tahun 2023 yang memperbolehkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak melampirkan ijazah SMA selama memiliki ijazah S1 dari luar negeri.

“Bagaimana mungkin orang dapat S1 tanpa melalui SMA? Klausul itu sebenarnya adalah legalisasi kejahatan. Seolah-olah ada sesuatu yang ingin ditutupi dan diputihkan,” tegas BW.

Menanggapi hal tersebut, Roy Suryo berpendapat bahwa apabila ijazah yang digunakan Gibran saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo terbukti bermasalah, maka status kepemimpinannya saat itu dinilai cacat hukum. Menurut Roy, hal ini juga berimplikasi pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 yang kemudian membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban ilmiah atas temuan-temuannya, Roy mengungkapkan tengah menyusun laporan komprehensif. Laporan tersebut merupakan kelanjutan dari dokumen “Jokowi White Paper” yang pernah ia rilis sebelumnya.

Baca Juga: Gibran Kaget Lihat Ojol Bertongkat di Semarang, Langsung Tanya: 'Sudah Aman?'

“Di awal tahun 2026 nanti, akan keluar yang namanya ‘Gibran Black Paper’. Sampulnya hitam, benar-benar hitam. Isinya akan membongkar secara metodologis soal akun Fufu Fafa hingga riwayat pendidikan di Sydney,” ungkap Roy.

Selain persoalan administratif, Roy juga menyinggung kapabilitas Gibran saat menjalankan tugas di lapangan. Ia menyoroti sejumlah peristiwa viral, seperti dugaan catatan kosong pada buku saku saat meninjau lokasi bencana alam, hingga kesalahan penyebutan pil kontrasepsi di hadapan siswa SMA.

“Dasar-dasar ini, mulai dari kapabilitas, rekam jejak digital di media sosial, hingga keabsahan ijazah, adalah materi material yang bisa digunakan untuk mempertanyakan kelayakan seseorang menduduki jabatan publik,” pungkas Roy.

Reporter: Tsabita Aulia Rahma

Load More