- Roy Suryo mengkritik validitas pendidikan Gibran, terutama terkait studi di Singapura dan UTS, dan akan meluncurkan laporan "Gibran Black Paper".
- Investigasi Roy menemukan inkonsistensi data publik mengenai pendidikan Gibran, yang diklaim hanya berupa kursus bahasa Inggris, bukan S2.
- Roy berpendapat jika ijazah saat Pilkada Solo bermasalah, maka pencalonan sebagai cawapres berdasar Putusan MK Nomor 90 juga berimplikasi.
Suara.com - Pakar telematika Roy Suryo kembali melontarkan kritik tajam terkait validitas riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Roy menyoroti adanya ketidaksinkronan data publik dan mengumumkan rencana peluncuran laporan mendalam bertajuk “Gibran Black Paper.”
Persoalan utama yang disorot Roy berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran, khususnya saat bersekolah di Orchard Park, Singapura, serta keterkaitannya dengan University of Technology Sydney (UTS), Australia.
Berdasarkan investigasi langsung yang dilakukannya ke Australia, Roy mengklaim menemukan perbedaan data mencolok antara informasi yang tercantum di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sekretariat Negara (Setneg), serta pemberitaan kantor berita ANTARA.
“Lembaga pemerintah yang mana yang mesti dipercaya? Di situs Setneg, pendidikan di UTS seolah-olah disebut S2, padahal aslinya itu hanya pathway atau matrikulasi. Saya sudah bertemu staf pengajar di sana, dan mereka tidak mengenal sosok Gibran di angkatan tersebut,” ujar Roy Suryo dalam kanal YouTube Bambang Widjojanto (BW), Jumat (2/1/2026).
Roy menambahkan, ia memiliki dokumen Certified Certificate dari UTS Insearch yang menunjukkan bahwa program yang diikuti Gibran merupakan kursus bahasa Inggris, bukan jenjang pendidikan formal yang setara dengan pendidikan menengah atas maupun diploma.
Dalam podcast yang sama, Bambang Widjojanto selaku host turut mempertanyakan aspek legalitas pencalonan Gibran dalam kontestasi politik. BW menyoroti Pasal 19 Peraturan KPU tahun 2023 yang memperbolehkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak melampirkan ijazah SMA selama memiliki ijazah S1 dari luar negeri.
“Bagaimana mungkin orang dapat S1 tanpa melalui SMA? Klausul itu sebenarnya adalah legalisasi kejahatan. Seolah-olah ada sesuatu yang ingin ditutupi dan diputihkan,” tegas BW.
Menanggapi hal tersebut, Roy Suryo berpendapat bahwa apabila ijazah yang digunakan Gibran saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo terbukti bermasalah, maka status kepemimpinannya saat itu dinilai cacat hukum. Menurut Roy, hal ini juga berimplikasi pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 yang kemudian membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban ilmiah atas temuan-temuannya, Roy mengungkapkan tengah menyusun laporan komprehensif. Laporan tersebut merupakan kelanjutan dari dokumen “Jokowi White Paper” yang pernah ia rilis sebelumnya.
Baca Juga: Gibran Kaget Lihat Ojol Bertongkat di Semarang, Langsung Tanya: 'Sudah Aman?'
“Di awal tahun 2026 nanti, akan keluar yang namanya ‘Gibran Black Paper’. Sampulnya hitam, benar-benar hitam. Isinya akan membongkar secara metodologis soal akun Fufu Fafa hingga riwayat pendidikan di Sydney,” ungkap Roy.
Selain persoalan administratif, Roy juga menyinggung kapabilitas Gibran saat menjalankan tugas di lapangan. Ia menyoroti sejumlah peristiwa viral, seperti dugaan catatan kosong pada buku saku saat meninjau lokasi bencana alam, hingga kesalahan penyebutan pil kontrasepsi di hadapan siswa SMA.
“Dasar-dasar ini, mulai dari kapabilitas, rekam jejak digital di media sosial, hingga keabsahan ijazah, adalah materi material yang bisa digunakan untuk mempertanyakan kelayakan seseorang menduduki jabatan publik,” pungkas Roy.
Reporter: Tsabita Aulia Rahma
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
Melawan Vonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Resmi Serahkan Memori Banding
-
Dilema Anak Muda RI: Tetap Ingin Menikah tapi Tercekik Beban Ekonomi dan Rumah Mahal
-
Kejagung Bongkar Akal-Akalan Ekspor Logam Tanah Jarang, Dua Pengiriman Diduga Sudah Lolos
-
Pantas Suka Joget, Prabowo Blak-blakan Ungkap Punya DNA India di Hadapan PM Modi: Ini Benar!
-
Wujudkan Tata Kelola yang Bersih dan Transparan, BPJS Kesehatan Bersinergi dengan KPK
-
Biaya Haji 2027 Naik Rp20 Juta, DPR Tolak Subsidi APBN: Bermasalah Secara Syariat!
-
Ribuan Dapur MBG 3T Mangkrak 8 Bulan, Pengelola Klaim Rugi Belasan Triliun
-
Pesan Duka Megawati untuk Ali Khamenei Disiarkan Televisi Iran, Singgung Warisan Bung Karno
-
Buntut Demo Tidore, DPR Minta Pemerintah Cairkan Rp132 Triliun DBH untuk Gaji PPPK!
-
Viral Pencurian Pagar Besi Kampung Melayu, Polisi Ringkus Satu Pelaku