Suara.com - Pemerintah Indonesia menghentikan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia untuk sementara waktu. Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) menilai kalau kebijakan itu tidak sepenuhnya bekerja.
Ketua Umum Aspataki Saiful Mashud mengatakan kalau pemberhentian pengiriman PMI ke Malaysia secara sementara itu hanya berlaku bagi permintaan pekerjaan yang baru. Sementara pengiriman untuk permintaan pekerjaan yang lama tetap berjalan.
"Karena hingga saat ini yang dihentikan hanya pengurusan job order baru. Job order yang lama, SIP2MI yang telah diterbitkan oleh BP2MI tetap berproses dan PMI tetap berangkat," kata Saiful dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/7/2022).
Menurut Saiful, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam hal ini juga tidak menghentikan sepenuhnya pengiriman PMI ke Malaysia. Meskipun, akibat pemberitaan yang luas, sejumlah dinas ketenagakerjaan di beberapa daerah enggan melayani proses pembuatan ID Pekerja Migran Indonesia dan Perjanjian Penempatan.
"Lagipula tidak ada peraturan menteri yang menghentikan penempatan PMI ke Malaysia, baik untuk domestic worker atau ke pemberi kerja berbadan hukum sesuai amanat pasal 37 UU Nomor 18 tahun 2017 (UU Pelindungan PMI)," tuturnya.
"(Dan) Meskipun tidak ada edaran pemberhentian, ada beberapa Dinas yang tidak mau melayani ID maupun Perjanjian Penempatan (PP) sehingga bermuara kerugian baik PMI maupun P3MI dan mitra kerjanya," tambahnya.
Lebih lanjut Saiful menjelaskan bahwa organisasinya mendukung Perban Nomor 7 tahun 2022 Tentang Proses Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia. Sebab dengan hadirnya aturan tersebut, calon PMI diberikan kemudahan untuk mengurus registrasi identitas pemberangkatannya.
"Salah satunya, pengurusan ID dan PP bisa ke Disnaker asal PMI (aesuai alamat KTP) dan bisa ke Disnaker terdekat dengan domisili P3MI. Bahkan bisa juga ke BP3MI di mana PP ditanda tangani PMI, P3MI diketahui petugas pengantar kerja," terang Saiful.
Pada kesempatan yang sama, Saiful berharap ketika pengurusan job rrder baru tidak dilayani, maka sistem baru yang digunakan untuk proses ke depan harus benar-benar optimal untuk disiapkan. Sehingga ketika moratorium sementara ini sudah dicabut, proses penempatan nanti bisa berjalan lancar kembali.
Baca Juga: Hakim PN Jakarta Selatan: Pra Peradilan Mardani Maming Tidak Dapat Diterima
"Kita (justru) tidak sibuk berbenah tentang sistem pendukung one channel system yang digunakan sebagai amanat MoU Indonesia-Malaysia."
Diketahui, Indonesia menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Malaysia.
Penghentian pengiriman PMI dilakukan karena negara jiran tidak mengikuti kesepakatan dalam MoU untuk menerapkan sistem satu kanal (one channel system) pada 1 April 2022.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan kedua negara telah menandatangani MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia pada 1 April 2022.
Isi kesepakatan itu menyatakan penempatan lewat sistem satu kanal sebagai satu-satunya cara menempatkan PMI sektor domestik ke Malaysia.
Namun, kata Menaker Ida, perwakilan Indonesia di Malaysia menemukan bukti bahwa negeri jiran masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disepakati bersama kedua negara, yaitu system maid online (SMO) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.
Berita Terkait
-
Jusuf Kalla Tidak Mau PMI Tersandung Masalah Hukum Seperti ACT
-
Lewat Skema EPS, PMI akan Ditempatkan di Hyundai Heavy Industry
-
514 Kantong Darah di Surabaya Ditemukan Terkontaminasi Penyakit Menular, dari HIV sampai Hepatitis C
-
Problem Penempatan Pekerja Migran, Indonesia-Malaysia Terus Komunikasi
-
Rumah Singgah Siger PMI Lampung Diresmikan
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
HUT RI 2026 Diprediksi Padat, Polisi Buka 27 Kantong Parkir di Monas, GBK, hingga Ancol
-
Liburan Agustus Lebih Hemat! Ada Diskon di Wisata Nako Pasir Angin Bareng BRI
-
Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat