Suara.com - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto memastikan akan mengawal kasus pencabulan terhadap belasan santri Yayasan Istana Yatim Riyadhul Jannah, Depok. Ia meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.
Menurut Yandri pelaku yang berjumlah empat orang itu pantas mendapat hukuman kebiri, bahkan hukuman mati atas tindakan bejat terhadap santriwati yang merupakan anak di bawah umur.
Ia berujar hukuman terhadap pelaku tidak hanya dengan KUHP biasa di mana hukuman pidana maksimal 20 tahun, melainkan harus ada pemberatan.
"Pemberatan itu bisa hukum kebiri atau hukuman mati sehingga tidak ada ruang toleransi kita untuk para pelaku ini, seenaknya saja melakukan perbuatan yang tercela apalagi sekali lagi anak di bawah umur," kata Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (27/7/2022).
Yandri sendiri mengutuk keras tindakannpelalu. Ia sekaligus meminta masyarakat menjadinpara pelalu sebagai musuh bersama.
"Kami minta kepada masyarakat untuk terus bersama-sama menjadikan ini musuh bersama terhadap kelompok atau orang per orang yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujar Yandri.
Sebelumnya, Yandri meminta kepolisian segera menangkap dan menetapkan empat pelaku pencabulan terhadap belasan santriwati di Yayasan Istana Yatim Riyadhul Jannah, Depok, Jawa Barat.
Permintaan itu disampaikan Yandri usai melalukan pertemuan dengan keuarga korab beserta korban di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan.
"Sebagai pimpinan MPR dan juga sebagai pimpinan Komisi VIII tentu meminta secara serius dan sungguh-sungguh kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Yandri.
Baca Juga: Viral Video Guru Pondok Pesantren Hancurkan Make-up yang Disita dari Para Santriwati
Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN ini bahkan mengultimatum penahanan itu segera dilakukan pada hari ini atau paling lambat Kamis (28/7). Ia bahkan berniat mendatangi Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Dan yang paling bisa ditampakkan keseriusan itu ya Polda Metro Jaya atau Kapolresta Depok harus menahan langsung hari ini atau nanti malam, paling lambat besok, kalau tidak berarti ada sesuatu yang dianggap tidak serius," ujarnya.
Naik Penyidikan
Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah meningkatkan perkara kasus dugaan pencabulan di salah satu pondok pesantren kawasan Depok, Jawa Barat ke tahap penyidikan. Tiga orang ustadz dan satu santri berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan ini dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik. Selain itu juga merujuk pada barang bukti serta berkas pemeriksaan terhadap tiga korban.
"Jadi sampai dengan hari ini empat orang pelaku ini sudah dinaikan ke tahap penyidikan dan kemungkinan akan menjadi tersangka," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/7).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
Terkini
-
Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Begini Kata Komisi V
-
UGM Jawab Sentilan Luhut Soal Penelitian: Kalau Riset Sudah Ribuan
-
Masih Dirawat di RS, Sidang Perdana Nadiem Makarim Ditunda: Hakim Jadwalkan Ulang 23 Desember
-
Majelis Adat Budaya Tionghoa Buka Suara soal Penyerangan 15 WNA China di Kawasan Tambang Emas
-
Aroma Hangus Masih Tercium, Pedagang Tetap Jualan di Puing Kios Pasar Induk Kramat Jati
-
Hadir Tergesa-gesa, Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK untuk Kasus Haji
-
BGN Dorong SPPG Turun Langsung ke Sekolah Beri Edukasi Gizi Program MBG
-
Usai Tahan Heri Gunawan dan Satori, KPK Bakal Dalami Peran Anggota Komisi XI DPR di Kasus CSR BI-OJK
-
Ketua Komisi XI DPR Ungkap Alasan TKD Turun, ADKASI Tantang Daerah Buktikan Kinerja
-
Asuransi Kebakaran Kramat Jati Hanya Tanggung Bangunan, Pramono Buka Akses Modal Lewat Bank Jakarta