Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menunggu kehadiran Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H. Maming, untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kab Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Maming yang juga kader PDIP itu disebut bakal hadir ke KPK hari ini.
"Kami berharap kuasa hukum tunaikan janji yang sudah disampaikan ke publik untuk hadir ke KPK bersama tersangka MM (Mardani H. Maming) 28 Juli 2022," kata Plrt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (28/7/2022).
Ali menegaskan bahwa KPK setiap menyelesaikan perkara pada tingkat penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan selalu ikuti rel aturan hukum berlaku.
"Pun dalam menetapkan DPO, tentu telah melalui mekanisme proses prosedur hukum sebagaimana hukum acara pidana dan mekanisme hukum lainnya," ujar Ali.
Maka itu, kata Ali, pihaknya menerbitkan DPO kepada tersangka Maming sebagai bentuk keseriusan lembaga antirasuah dalam pemberantasan korupsi.
"Memasukan tersangka pada DPO merupakan bentuk keseriusan kami dalam menyelesaikan perkara korupsi agar cepat, cermat dan tepat sesuai hukum sehingga kepastian hukum segera terwujud," kata dia.
Janji Hadir
Sebelumnya kuasa hukum Bendahara Umum PBNU, Mardani H. Maming, berencana bakal mendatangi gedung Kantor KPK, pada Kamis (28/7/2022) hari ini.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu tim kuasa hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana. Pihaknya, kata Denny, sudah mengirim surat kepada KPK sejak Senin lalu, untuk rencana hadir pemeriksaan pada 28 Juli 2022.
Baca Juga: Status Buron Mardani Maming Jadi Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan
"Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari Senin yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK," kata Denny melalui keterangan tertulisnya, Kamis (28/7/2022).
Denny menyebut pihaknya siap mengikuti proses hukum yang tengah ditangani oleh KPK terkait suap dan gratifikasi izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Tetap berikhtiar maksimal, sambil tak putus berdoa, untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, keadilan yang sebenar-benarnya," kata dia.
Dalam surat yang dikeluarkan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU tertulis pihak Mardani sudah mengirimkan surat kepada KPK untuk mengkonfirmasi kehadiran pemeriksaan pada Kamis 28 Juli 2022 mendatang.
Berita Terkait
-
Sudah Masuk DPO, Politisi PDIP Mardani Maming Bakal Datangi Gedung KPK Hari Ini
-
Jadi Buronan KPK, Gus Nadir Minta Mardani Maming Dipecat dari Bendaraha Umum PBNU
-
Status Buron Mardani Maming Jadi Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan
-
Harun Masiku dan Mardani Maming Jadi Buronan KPK, Begini Tanggapan PDI Perjuangan
-
Jadi Buronan KPK, Mardani Maming Bakal Dinonaktifkan Sebagai Bendum PBNU
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru