Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencekalan terhadap empat petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) selaku tersangka kasus penyelewengan uang donasi. Permohonan tersebut telah diajukan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah menjelaskan alasan penyidik mengajukan permohonan pencekalan karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri keluar negeri.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri, maka dalam hal ini Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri keempat tersangka," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Sebagaimana diketahui, dua dari empat tersangka merupakan pendiri ACT, Ahyudin dan Presiden ACT, Ibnu Khajar.
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf menyebut dua tersangka lainnya berinisial H dan N. Keduanya merupakan anggota pembina ACT.
"Inisial A selalu ketua pembina, IK ini juga pada saat itu sebagai pengurus yayasan. Selanjutnya H sebagai anggota pembina dan N selaku anggota pembina," kata Helfi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022)..
Meski telah berstatus tersangka, kata Helfi, penyidik belum memutuskan untuk melakukan penahanan. Keputusan tersebut diklaim masih dipertimbangkan penyidik.
"Penetapam tersangka sudah selesai. Sementara kita akan diskusi internal terkait penangkapan penahanan," kata dia.
Koperasi Syariah 212
Baca Juga: Penampakan 54 Kendaraan Operasional ACT Disita Bareskrim Polri
Bedasar hasil penyidikan awal, Helfi mengungkap para tersangka salah satunya diduga telah menyalahgunakan atau menyelewengkan dana donasi dari Boeing bagi korban kecelakaan Lion Air JT-610. Dari total Rp138 miliar yang diserahkan Boeing ke ACT, Rp34 miliar di antaranya diselewengkan.
"Program yang sudah dibuat oleh ACT, kurang lebih Rp 103 miliar, dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," ungkapnya.
Helfi menyebut Rp10 miliar di antaranya diperuntukkan bagi koperasi syariah 212. Kemudian Rp10 miliar untuk pengadaan armada truk, program big food bus Rp2,8 miliar, dan pembangunan pesantrem di Tasikmalaya senilai Rp8,7 miliar.
"Untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV Tun Rp3 miliar. Kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp7,8 miliar sehingga total semuanya Rp34.573.069.2000 miliar," bebernya.
Di sisi lain, Helfi menyebut sebagian uang donasi Boeing untuk korban kecelakaan Lion Air JT-610 juga disalahgunakan untuk menggaji pengurus ACT. Total daripada nilai tersebut kekinian diklaim dalam proses rekapitulasi dengan melibatkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan atau PPATK.
"Selain itu digunakan untuk gaji pengurus. Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Polisi Sita Puluhan Kendaraan Milik ACT
-
Polisi Sita 56 Unit Kendaraan Di Kasus ACT, Langsung Dititip Di Gudang Bogor
-
Penampakan 54 Kendaraan Operasional ACT Disita Bareskrim Polri
-
Polisi Sita 56 Kendaraan Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Umat ACT
-
Novel Bamukmin Bantah Koperasi Syariah 212 Bagian dari PA 212
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini
-
Novum jadi Pamungkas, Kubu Adam Damiri Beberkan Sederet Fakta Mencengangkan!
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
-
Akui Agus Suparmanto Ketum, DPW PPP Jabar Tolak Mentah-mentah SK Mardiono: Tak Sesuai Muktamar
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem, Kejagung: Kami Berpegang Pada Alat Bukti Sah
-
Ada HUT ke-80 TNI dan Dihadiri Prabowo, Tugu Monas Ditutup Sementara untuk Wisatawan Besok
-
Pemprov Sumut Kolaborasi Menuju Zero ODOL 2027
-
Mardiono Yakin SK Kepengurusan PPP di Bawah Pimpinannya Tak Akan Digugat, Kubu Agus: Bisa kalau...