Suara.com - Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disebut tidak pantas dimakamkan dengan upacara kepolisian lantaran dianggap telah melakukan perbuatan tercela. Pernyataan itu datang dari Arman Hanis, pengacara Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui, Brigadir J tewas setelah diduga telah melakukan pelecehan dan menodong senjata api (senpi) terhadap istri Ferdy Sambo, beberapa waktu lalu. Terduga pelaku penembakan itu dilakukan oleh ajudan Sambo, Bharada E.
Menurut Arman, berdasar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2014, upacara pemakaman jenazah kedinasan polisi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa.
Dalam Perkap tersebut, Arman menyebut dijelaskan bahwa bagi anggota yang meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan.
"Menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," kata Arman kepada wartawan, Kamis (28/7/2022)..
Selain itu, Arman turut mengkritik pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang kerap berspekulasi di media. Salah satunya terkait luka jeratan di leher Brigadir.
"Terbukti dari keterangan hasil autopsi yang disampaikan oleh Tim Autopsi, disampaikan tanda di leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan autopsi, begitu juga dengan sayatan," katanya.
Atas berbagai spekulasi yang dilontarkan Kamaruddin, Arman menegaskan akan mengambil langkah hukum. Baik secara pidana maupun perdata.
"Mari bersabar menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus yang telah dibentuk oleh Kapolri dan kami tidak akan segan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar."
Baca Juga: Profil Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Sedang Diterpa Hoaks di Wikipedia
Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J. Hal ini dilakukan menindaklanjuti permintaan keluarga yang curiga Brigadir J dianiaya sebelum ditembak.
Proses autopsi dilakukan selama enam jam di RSUD Sungai Bahar, Jambi, pada Rabu (27/7/2022). Bertindak sebagai ketua tim kedokteran forensik Ade Frimansyah Sugiharto.
Menurut Ade, sampel jenazah Brigadir J akan diperiksa di RS Cipto Mangunkusomo atau RSCM, Jakarta Pusat. Proses pemeriksaan dilakukan secara mikroskopis dan diperkirakan selesai empat sampai delapan minggu.
"Sample ini kenapa harus saya bawa ke laboratorium di RSCM karena tempat yang dimana saya, kami memiliki keyakinan di situ merupakan tempat yang bisa dijaga integritasnya dan memeberikaan hasil yang terbaik," kata Ade di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022).
Setelah selesai dilakukan autopsi, jenazah Brigadir J kembali dimakamkan di tempat pemakaman semula. Bedanya, kali ini proses pemakaman dilakukan dengan upacara kedinasan kepolisian.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Tak Pantas Dimakamkan Secara Kedinasan, Ini Alasannya
-
Komnas HAM: Misteri Keberadaan Ferdy Sambo saat Insiden Polisi Tembak Polisi segera Terjawab
-
Profil Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Sedang Diterpa Hoaks di Wikipedia
-
Dimana Keberadaan Ferdy Sambo saat Tewasnya Brigadir J?
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Kekayaan Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR RI hingga Minta Maaf!
-
Dasco: Pengunduran Diri Rahayu Saraswati Akan Diproses Via Mahkamah Partai
-
Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank: Tersangka Ajukan Diri Jadi JC, Siap Ungkap Keterlibatan TNI?
-
Kekecewaan Sri Mulyani Pasca-Penjarahan Rumah, Mahfud MD: 'Dia Nangis Disamakan dengan Sahroni'
-
Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Divonis 7 Tahun Kasus Uang Palsu
-
Profil Annas Mustaqim, Calon Hakim Agung yang Kecam KPK Karena Ungkap Tersangka Korupsi
-
Diduga Pengeroyok Driver Ojol yang Tewas di Makassar Ditangkap
-
Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
-
Menteri PPPA Jenguk 13 Anak Demonstran di Cirebon, Tegaskan Keadilan Restoratif Wajib Diterapkan
-
Sebut Alasan Hukum Jadikan Nadiem Tersangka Terpenuhi, Mahfud: Dia Tak Mengerti Prosedur Birokrasi