Suara.com - Kematian Brigadir J masih menyisakan teka-teki di kalangan masyarakat, terlebih bagi keluarga almarhum. Polisi sendiri sebelumnya menyebutkan jika Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E.
Namun pihak keluarga menemukan sejumlah kejanggalan di beberapa bagian tubuh Brigadir J saat disemayamkan. Karena itulah pihak keluarga menduga ada motif lain di balik kematian Brigadir J. Tak tanggung-tanggung, keluarga menduga ada pebunuhan berencana.
Karena itulah, untuk mengungkap penyebab kematian yang sebenarnya, kepolisian melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J pada Rabu (27/7/2022). Proses autopsi tersebut berlangsung selama enam jam.
Apa saja temuan baru setelah autopsi dilakukan? Berikut fakta-faktanya:
1. Autopsi dilakukan dengan pengamanan dari Polda Jambi
Autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J dilakukan pada Rabu (27/7/2022) pagi. Autopsi dipimpin langsung oleh Ade Firmansyah Sugiharto dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Proses autopsi mendapatkan pengamanan langsung dari anggota Satbrimobda Polda Jambi yang berjaga di depan ruangan autopsi.
2. Autopsi dilakukan selama 6 jam
Autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J dilakukan selama enam jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, bertempat di RSUD Sungai Bahar.
Baca Juga: Fakta-fakta Isi 20 Video CCTV Kasus Brigadir J yang Dibongkar Komnas HAM
Tempat dilakukannya autopsi tidak jauh dari tempat pemakaman Brigadir J, hanya berjarak 2 kilometer.
3. Jenazah sudah membusuk, namun ditemukan beberapa luka
Ketua Tim Forensi Autopsi ulang Brigadir J, Ade Firmansyah mengungkapkan, ketika diautopsi ulang, kondisi jenazah Brigadir J sudah mengalami pembusukan. Namun pihaknya berhasil menyakini adanya beberapa luka.
“Pertama, jenazah sudah diformalin dan sudah mulai alami pembusukan. Namun, dalam proses tadi, kami berhasil meyakini adanya beberapa luka. Kami tetap harus melakukan penanganan lebih lanjut," ujar Ade Firmansyah.
4. Hasil autopsi keluar sekitar 4-8 pekan
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia, Ade Firmansyah menyatakan bahwa pemeriksaan sampel autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J membutuhkan waktu sekitar 2-4 pekan.
Tag
Berita Terkait
-
Fakta-fakta Isi 20 Video CCTV Kasus Brigadir J yang Dibongkar Komnas HAM
-
Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Baru Diketahui dalam Satu Bulan, Ini Kendala yang Dihadapi Dokter Forensik
-
Pengacara Istri Ferdy Sambo: Brigadir J Tak Pantas Dimakamkan Secara Militer
-
Sebut Brigadir J Tak Layak Dimakamkan Secara Militer, Pengacara Istri Ferdy Sambo: Perbuatannya Tercela
-
Sampel Jasad Brigadir J Dibawa Ke RSCM, Hasil Lengkap Autopsi Ulang Butuh Waktu 4 Hingga 8 Minggu
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Dokter Tifa: Foto Muda Jokowi Cuma Mirip 1 Persen, 99 Persen Itu Orang Berbeda
-
INSTRAN Minta Pemerintah Garap Masterplan Transportasi saat Bencana, Drone jadi Solusi?
-
Sepanjang 2025, Ini 14 Putusan MK yang Paling Jadi Sorotan
-
Gakkum Kehutanan Tangkap DPO Pelaku Tambang Ilegal di Bukit Soeharto
-
Bamsoet: Prabowo Capai Swasembada Beras 'Gaya' Soeharto-SBY Dalam Setahun
-
Buruh Tuntut UMP DKI Rp5,89 Juta, Said Iqbal: Ngopi di Hotel Saja Rp50 Ribu!
-
Menuju Nol Kasus Keracunan, BGN Perketat Pengawasan Makan Bergizi Gratis di 2026
-
Pakar Hukum Tata Negara: Ketua MK Suhartoyo Ilegal!
-
Dokter Tifa Bongkar 6 Versi Ijazah Jokowi, Sebut Temuan Polda Blunder
-
Pakar Bongkar Dasar Hukum Perpol 10/2025, Polisi Aktif Bisa Jadi Sekjen-Dirjen