Suara.com - Kematian Brigadir J masih menyisakan teka-teki di kalangan masyarakat, terlebih bagi keluarga almarhum. Polisi sendiri sebelumnya menyebutkan jika Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E.
Namun pihak keluarga menemukan sejumlah kejanggalan di beberapa bagian tubuh Brigadir J saat disemayamkan. Karena itulah pihak keluarga menduga ada motif lain di balik kematian Brigadir J. Tak tanggung-tanggung, keluarga menduga ada pebunuhan berencana.
Karena itulah, untuk mengungkap penyebab kematian yang sebenarnya, kepolisian melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J pada Rabu (27/7/2022). Proses autopsi tersebut berlangsung selama enam jam.
Apa saja temuan baru setelah autopsi dilakukan? Berikut fakta-faktanya:
1. Autopsi dilakukan dengan pengamanan dari Polda Jambi
Autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J dilakukan pada Rabu (27/7/2022) pagi. Autopsi dipimpin langsung oleh Ade Firmansyah Sugiharto dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Proses autopsi mendapatkan pengamanan langsung dari anggota Satbrimobda Polda Jambi yang berjaga di depan ruangan autopsi.
2. Autopsi dilakukan selama 6 jam
Autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J dilakukan selama enam jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, bertempat di RSUD Sungai Bahar.
Baca Juga: Fakta-fakta Isi 20 Video CCTV Kasus Brigadir J yang Dibongkar Komnas HAM
Tempat dilakukannya autopsi tidak jauh dari tempat pemakaman Brigadir J, hanya berjarak 2 kilometer.
3. Jenazah sudah membusuk, namun ditemukan beberapa luka
Ketua Tim Forensi Autopsi ulang Brigadir J, Ade Firmansyah mengungkapkan, ketika diautopsi ulang, kondisi jenazah Brigadir J sudah mengalami pembusukan. Namun pihaknya berhasil menyakini adanya beberapa luka.
“Pertama, jenazah sudah diformalin dan sudah mulai alami pembusukan. Namun, dalam proses tadi, kami berhasil meyakini adanya beberapa luka. Kami tetap harus melakukan penanganan lebih lanjut," ujar Ade Firmansyah.
4. Hasil autopsi keluar sekitar 4-8 pekan
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia, Ade Firmansyah menyatakan bahwa pemeriksaan sampel autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J membutuhkan waktu sekitar 2-4 pekan.
Tag
Berita Terkait
-
Fakta-fakta Isi 20 Video CCTV Kasus Brigadir J yang Dibongkar Komnas HAM
-
Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Baru Diketahui dalam Satu Bulan, Ini Kendala yang Dihadapi Dokter Forensik
-
Pengacara Istri Ferdy Sambo: Brigadir J Tak Pantas Dimakamkan Secara Militer
-
Sebut Brigadir J Tak Layak Dimakamkan Secara Militer, Pengacara Istri Ferdy Sambo: Perbuatannya Tercela
-
Sampel Jasad Brigadir J Dibawa Ke RSCM, Hasil Lengkap Autopsi Ulang Butuh Waktu 4 Hingga 8 Minggu
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
Terkini
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali
-
Pengamat UGM Nilai Jokowi Melemah dan Kaesang Tak Mampu, Mimpi PSI Tembus Senayan 2029 Bakal Ambyar?
-
Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif
-
Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja
-
Pohon Tumbang Ganggu Layanan MRT, Gubernur Pramono: Sore Ini Kembali Normal
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik
-
Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi
-
KPK Serahkan Rp 883 Miliar Hasil Perkara Investasi Fiktif ke PT Taspen