Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap kepada buronan lembaga antirasuah lainnya untuk mencontoh Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H Maming setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) yang kekinian tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis (28/7/2022).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghargai kehadiran Politikus PDI Perjuangan itu. Kekinian, Maming masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK setelah hadir sekitar pukul 14.00 WIB.
"Tentu kami hargai kedatangan DPO KPK dimaksud. Sehingga kami berharap para DPO KPK lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum," kata Ali dikonfirmasi, Kamis (28/7/2022).
Hingga saat ini, KPK masih memiliki lima daftar buronan yang masih menghirup udara bebas. Salah satunya eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku buron sejak tahun 2020 dalam kasus suap eks Komisioner KPK Wahyu Setiawan.
Lembaga antirasuah tersebut tentunya akan memberikan kesempatan bagi tersangka untuk melakukan pembelaan diri baik pada proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan.
"Sesuai mekanisme dan koridor hukum berlaku," kata Ali.
Ali menambahkan, pihaknya akan menjunjung tinggi hak asasi dan keadilan setiap penanganan perkaranya.
"Serta tetap memegang prinsip azas praduga tak bersalah," ujarnya.
"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti Informasi perkembangan perkara ini, dan KPK akan menyampaikan update-nya sebagai bentuk transparansi," ucapnya.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Mardani Maming Jadi Buron KPK hingga Akhirnya Menyerahkan Diri
Berdasarkan pantauan Suara.com pada Kamis (28/7/2022), Politikus PDI Perjuangan itu tiba didampingi langsung tim kuasa hukumnya, Denny Indarayana, yang merupakan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham). Ia datang sekira pukul 14.00 WIB.
Eks Bupati Tanah Bumbu itu tampak mengenakan Polo Shirt berwarna hijau dilapisi jaket berwarna biru dongker.
Ia menyebut, kehadirannya menepati janji akan hadir hari ini sesuai dengan surat yang dikirimkan tim hukumnya tersebut meminta penundaan pemanggilan sebagai saksi oleh KPK.
"Saya hadir di sini sesuai janji saya bahwa saya akan hadir tanggal 28," kata Maming kepada awak media di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Maming mengaku heran karena dirinya masuk ke dalam daftar buronan KPK. Padahal, ia sudah mengirimkan surat penundaan pemeriksaan. Namun, KPK tetap menyebut Maming Mangkir dalam proses pemeriksaan selama dua kali tidak hadir.
"Tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO. Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi sama tim penyidik saya akan hadir tanggal 28," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
Terkini
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat
-
Demi Yakinkan Pensiunan, KPK Rela Pinjam Uang Tunai Rp300 Miliar untuk Dipamerkan
-
Drama Pohon Tumbang Usai, MRT Jakarta Kembali Normal Jelang Jam Pulang Kantor
-
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi 'Mengadu' ke Prabowo: Mohon Perlindungan
-
Tidak Diumumkan Besok? Menaker Bocorkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Satu Angka, Ini Alasannya
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali