Suara.com - Bendahara Umum PBNU sekaligus eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming kini resmi menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (28/7/2022). Mardani Maming sebelumnya ditetapkan menjadi buron KPK lantaran terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha tambang di Tanah Bumbu.
Lantaran tidak kooperatif dan kerap mangkir dari panggilan, Mardani sempat masuk ke DPO yang diterbitkan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Momen penyerahan diri Mardani ke KPK membuka babak baru dalam perjalanan kasusnya.
Berikut perjalanan kasus Mardani dari ditetapkan menjadi tersangka, masuk DPO, hingga akhirnya menyerahkan diri ke KPK.
Dugaan Suap Sejak Jadi Bupati
Mardani Maming pernah menjabat sebagai bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Politis PDIP ini terendus oleh KPK terlibat dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi dalam izin usaha pertambangan (IUP.
Dugaan tersebut semakin kuat usai KPK menghadirkan empat orang saksi yang salah seorang di antaranya adalah Kasie Pengusahaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan.
Ajukan praperadilan
Baca Juga: Tiba Di KPK Bendum PBNU Mardani H Maming Didampingi Eks Wamenkumham
KPK akhirnya menetapkan Mardani sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka ini membuat Mardani merasa dikriminalisasi. Mardani pun mengajukan gugaran praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/6/2022).
Mulai mangkir dari panggilan
Diketahui bahwa KPK sempat memanggil Mardani untuk menjalani penyidikan sebanyak dua kali. Namun, Mardani tak kunjung menjawab undangan dari lembaga antirasuah tersebut dan malah justru mangkir.
Akhirnya, KPK memutuskan untuk menjemput paksa Mardani pada Senin (25/7/2022) lalu meski harus pulang dengan tangan kosong.
Lantaran tak kunjung menyerahkan diri, KPK menerbitkan DPO untuk Mardani Maming pada Selasa (26/7/2022).
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (26/7/2022).
Tak tanggung-tanggung, KPK juga telah menyurati Bareskrim Polri demi berkoordinasi mencari keberadaan politisi terduga pelaku korupsi itu.
Resmi menyerahkan diri ke KPK
Politisi yang juga menjabat Ketua Umum HIPMI akhirnya menampakan diri usai jadi buron KPK. Ditemani dengan kuasa hukumnya, Mardani akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (28/7/2022).
Sekira pukul 14.00 tampak Mardani akhirnya memenuhi panggilan KPK usai berkali-kali mangkir. Adapun kehadiran Mardani merupakan wujud dari penepatan janji bahwa dirinya akan mendatangi KPK pada hari tersebut.
"Saya hadir di sini sesuai janji saya, bahwa saya akan hadir tanggal 28 (Juli)," kata Maming kepada awak media di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Usut punya usut, Mardani mengaku bahwa dirinya sudah menyurati KPK perihal keberadaannya. Sontak, ia heran mengapa KPK bisa menerbitkan DPO hingga menetapkan dirinya menjadi buronan.
"Tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO. Padahal, saya sudah mengirim surat dan koordinasi sama tim penyidik saya akan hadir tanggal 28," ungkap Mardani.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Tiba Di KPK Bendum PBNU Mardani H Maming Didampingi Eks Wamenkumham
-
Berstatus Buron KPK, Mardani Maming Jalani Pemeriksaan KPK
-
Mardani Maming Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK
-
Jadi Buron KPK, Mardani Maming Tiba di Gedung Merah Putih Didampingi Denny Indrayana
-
Profil Mardani Maming, dari Pengusaha Muda, Eks Bupati, hingga Jadi Buronan KPK
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Menteri PKP Ara Minta Pramono Sediakan Rumah Tapak di Jakarta Pakai Aset Pemerintah
-
Ngadu ke DPR, Ojol Bongkar Praktik 'Beli Order' dan Tagih Janji Kesejahteraan yang Terlupakan
-
IHSG Tertekan, Rupiah Melemah, Pegiat ke Purbaya: Tugasmu Berat, Lawan Kesongonganmu
-
Tim Pencari Fakta Bantah Kompolnas: Affan Merunduk, Bukan Jatuh Sebelum Terlindas!
-
Pemprov DKI Gencarkan Pelatihan MTU, Warga Sambut Antusias
-
Anak Demo di Cirebon: Menteri PPPA Minta Usut Motifnya! Alarm Bagi Keluarga dan Sekolah?
-
Curhat Wakil Ketua DPRD Jabar, Tunjangan Rp71 Juta Tak Cukup Beli Rumah
-
Jhon Sitorus ke Loyalis Jokowi: Setelah Budi Arie Dipecat, Kok Kayak ODGJ Semua?
-
Menkeu Purbaya Tanggapi Ulah Anak yang Sebut Sri Mulyani 'Agen CIA': Dia Masih Kecil
-
Klaim 'Blind Spot' Terbantah! Affan Kurniawan Bisa Terlihat dari Dalam Rantis Brimob