Suara.com - Bendahara Umum PBNU sekaligus eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming kini resmi menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (28/7/2022). Mardani Maming sebelumnya ditetapkan menjadi buron KPK lantaran terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha tambang di Tanah Bumbu.
Lantaran tidak kooperatif dan kerap mangkir dari panggilan, Mardani sempat masuk ke DPO yang diterbitkan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Momen penyerahan diri Mardani ke KPK membuka babak baru dalam perjalanan kasusnya.
Berikut perjalanan kasus Mardani dari ditetapkan menjadi tersangka, masuk DPO, hingga akhirnya menyerahkan diri ke KPK.
Dugaan Suap Sejak Jadi Bupati
Mardani Maming pernah menjabat sebagai bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Politis PDIP ini terendus oleh KPK terlibat dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi dalam izin usaha pertambangan (IUP.
Dugaan tersebut semakin kuat usai KPK menghadirkan empat orang saksi yang salah seorang di antaranya adalah Kasie Pengusahaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan.
Ajukan praperadilan
Baca Juga: Tiba Di KPK Bendum PBNU Mardani H Maming Didampingi Eks Wamenkumham
KPK akhirnya menetapkan Mardani sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka ini membuat Mardani merasa dikriminalisasi. Mardani pun mengajukan gugaran praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/6/2022).
Mulai mangkir dari panggilan
Diketahui bahwa KPK sempat memanggil Mardani untuk menjalani penyidikan sebanyak dua kali. Namun, Mardani tak kunjung menjawab undangan dari lembaga antirasuah tersebut dan malah justru mangkir.
Akhirnya, KPK memutuskan untuk menjemput paksa Mardani pada Senin (25/7/2022) lalu meski harus pulang dengan tangan kosong.
Lantaran tak kunjung menyerahkan diri, KPK menerbitkan DPO untuk Mardani Maming pada Selasa (26/7/2022).
Berita Terkait
-
Tiba Di KPK Bendum PBNU Mardani H Maming Didampingi Eks Wamenkumham
-
Berstatus Buron KPK, Mardani Maming Jalani Pemeriksaan KPK
-
Mardani Maming Akhirnya Menyerahkan Diri ke KPK
-
Jadi Buron KPK, Mardani Maming Tiba di Gedung Merah Putih Didampingi Denny Indrayana
-
Profil Mardani Maming, dari Pengusaha Muda, Eks Bupati, hingga Jadi Buronan KPK
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?