Suara.com - Baru-baru ini, pemerintah akan menggulirkan vaksinasi Covid-19 dosis keempat yang rencananya akan dilaksanakan dalam jangka waktu dekat ini.
Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis keempat atau booster kedua untuk tenaga kesehatan (nakes) yang akan dilaksanakan pada 29 Juli, besok ini.
Surat edaran tersebut bernomor Hk.02.02/C.3615/2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes pada hari Kamis, 28 Juli 2022.
Dalam surat edaran tersebut, diperintahkan seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan vaksinasi dosis keempat untuk tenaga kesehatan.
Para penerima vaksin Covid-19 dosis keempat ini diutamakan untuk tenaga kesehatan (nakes). Sebanyak empat juta tenaga kesehatan (nakes) di seluruh Indonesia) akan mendapatkan vaksin dosis keempat tersebut.
Diketahui, regulasi vaksinasi Covid-19 dosis keempat saat ini masih disiapkan. Namun, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa stok vaksin Covid-19 saat ini masih berlimpah. Ia memastikan bahwa Indonesia tidak akan kekurangan vaksin untuk pemberian dosis keempat.
Nantinya, vaksinasi Covid-19 dosis keempat terlebih dahulu diberikan kepada kelompok yang berisiko tinggi. Adapun yang tergolong kelompok berisiko tinggi antara lain nakes, lansia immunocompromised atau orang yang memiliki masalah sistem imun, dan juga pelayan publik.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memulai program vaksinasi virus corona (Covid-19) dosis keempat atau booster kedua ini pada Jumat, 29 Juli 2022.
Menurut Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI Maxi Rein Rondonuwu, Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang vaksinasi COVID-19 dosis booster (penguat) kedua bagi sumber daya manusia bidang kesehatan disampaikan ke seluruh daerah pada Kamis.
Baca Juga: Nakes Bakal Dapat Vaksin Covid-19 Dosis Keempat, Masyarakat Umum Kapan?
"Hari ini dibuat edaran ke semua dinas kesehatan dan rumah sakit untuk pelaksanaan booster kedua bagi tenaga kesehatan," katanya saat dimintai konfirmasi di Jakarta.
Adapun pertimbangan pemerintah memberikan vaksinasi dosis keempat pada nakes ini karena nakes sudah mulai mendapat vaksinasi dosis ketiga sejak akhir Juli 2021 lalu. Sementara hasil penelitian mengungkapkan imunitas yang didapatkan dari seseorang bisa menurun 6-8 bulan pasca pemberian vaksin Covid-19/
Tidak hanya itu, nakes juga merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi alias rentan tertular Covid-19, oleh karenanya pemberian booster kedua diharapkan mampu menjadi mitigasi bagi para nakes dalam menangani pasien Covid-19 apabila ada lonjakan kasus.
Adanya pemberian vaksin kepada para tenaga kesehatan tersebut juga sebagai respon adanya kenaikan jumlah kasus infeksi harian Covid-19 di Indonesia dalam tiga hari terakhir.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Nakes Bakal Dapat Vaksin Covid-19 Dosis Keempat, Masyarakat Umum Kapan?
-
Terpopuler Kesehatan: Vaksin Astrazeneca Cegah Kematian Covid-19, Skrining Cacar Monyet dengan Orientasi Seksual?
-
Bakal Kalaluwarsa Awal Agustus, Puluhan Ribu Vaksin COVID-19 di Bekasi Tak Bisa Digunakan Masyarakat
-
Sudah Suntik Vaksin Dua Dosis Apakah Masih Berisiko Mengalami Long Covid? Ini Penjelasan Ahli
-
Puluhan Ribu Vaksin Sinovac di Bekasi Bakal Kadaluwarsa 1 Agustus 2022
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Krisis Ekonomi Ubah Tradisi Idul Adha di Negara Ini, Harga Kurban Gila-Gilaan
-
Niat Baik Berujung Petaka! Melerai Cekcok Sopir Taksi, Pemuda di Kemayoran Malah Dikeroyok Pemabuk
-
AS Serang Iran Saat Negosiasi Damai Berjalan, Timur Tengah di Ambang Ledakan
-
10 Serangan dalam 30 Menit! Rudal-rudal Israel Tewaskan 11 Warga Lebanon
-
Tabungan Nikah Rp83 Juta Ludes! Pemilik WO Jaktim Diburu Polisi Usai Tipu Calon Manten
-
KRL Tangerang Lumpuh Sore Ini: Kereta Mogok di Tengah Jalur, Penumpang Terjebak
-
TNI Ikut Buru Begal di Jakarta, PMJ Tegaskan Penanganan Hukum Tetap di Polisi
-
Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang
-
Lebaran di Penjara, 52 Koruptor Muslim di Rutan KPK Diizinkan Salat Iduladha dan Terima Keluarga
-
RS Pondok Indah Hingga Binus Masuk Daftar, Nekat Beroperasi Tanpa SLF