Tahun Baru Islam 2022 atau 1 Muharram 1444 Hijriyah jatuh pada Sabtu, 30 Juli 2022. Pemerintah telah menetapkan 1 Muharram 1444 Hijriyah sebagai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Dalam tahun baru ini, ada baiknya kita melaksanakan amalan dzikir yang punya segudang keutamaan saat dibaca di bulan Muharram.
Bulan Muharram sendiri merupakan bulan pertama dalam kalender Hijriah atau sebagai bulan paling dimuliakan oleh Allah SWT.
Oleh karenanya, seluruh umat muslim dianjurkan untuk memanjatkan doa akhir tahun, dan awal tahun Hijriyah.
Rasulullah SAW sendiri menganjurkan doa akhir tahun dibaca sebanyak 3 kali sebelum maghrib pada hari terakhir bulan Dzulhijjah. Sementara, pembacaan doa awal tahun dibaca setelah menunaikan ibadah shalat Maghrib.
Lantas, kapan waktu terbaik membaca doa akhir tahun dan awal tahun tersebut.
Diketahui, pembacaan doa akhir tahun dianjurkan setelah Ashar, hingga sebelum Maghrib pada hari terakhir bulan Dzulhijjah. Di tahun 2022 ini, 1 Muharram 1444 Hijriyah sudah dimulai pada hari Jumat, 29 Juli 2022 waktu Maghrib.
Oleh karenanya, doa akhir tahun bisa dibaca pada hari Jumat, selepas Ashar hingga sebelum datangnya Maghrib.
Untuk doa awal tahun sendiri, dibaca setelah Maghrib.
Berikut bacaan doa akhir tahun dan doa awal tahun.
Baca Juga: Apakah Malam 1 Suro Sama dengan Malam 1 Muharram? Ini Letak Perbedaannya
Doa Akhir Tahun
"Allâhumma mâ ‘amiltu min ‘amalin fî hâdzihis sanati mâ nahaitanî ‘anhu, wa lam atub minhu, wa hamalta fîhâ ‘alayya bi fadhlika ba‘da qudratika ‘alâ ‘uqûbatî, wa da‘autanî ilat taubati min ba‘di jarâ’atî ‘alâ ma‘shiyatik.
Fa innî astaghfiruka, faghfirlî wa mâ ‘amiltu fîhâ mimmâ tardhâ, wa wa‘attanî ‘alaihits tsawâba, fa’as’aluka an tataqabbala minnî wa lâ taqtha‘ rajâ’î minka yâ karîm."
Artinya :
Tuhanku, aku meminta ampun atas perbuatanku di tahun ini yang termasuk Kau larang-sementara aku belum sempat bertobat, perbuatanku yang Kau maklumi karena kemurahan-Mu.
Sementara Kau mampu menyiksaku, dan perbuatan (dosa) yang Kau perintahkan untuk tobat-sementara aku menerjangnya yang berarti mendurhakai-Mu.
Berita Terkait
-
Apakah Malam 1 Suro Sama dengan Malam 1 Muharram? Ini Letak Perbedaannya
-
Sejarah Muraham Dijadikan Bulan Pertama Tahun Hijriyah
-
Doa Awal Tahun Baru Islam 2022, Dibaca Setelah Salat Maghrib
-
Doa Akhir dan Awal Tahun Latin, Kapan Waktu Membacanya?
-
Doa Awal Tahun Latin dan Artinya, Dibaca setelah Magrib Tahun Baru Islam 2022
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim