Suara.com - Kiswah kain penutup Ka'bah diganti tepat pada malam Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 Hijriah usai salat Isya di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Jumat (29/7/2022) malam Waktu Arab Saudi (WAS).
Berdasarkan pantauan tim Media Center Haji (MCH), pekerja menaiki tangga hidrolik membuka satu per satu kain bertuliskan kaligrafi ayat Al Quran yang menghias kiswah di empat sisi Ka'bah.
Sejumlah pekerja lainnya yang berseragam gamis putih dengan rompi hitam berada di atas Ka'bah untuk melepas kain sutera hitam yang menutup Ka'bah.
Sementara itu, ribuan jamaah memadati Masjidil Haram, menyaksikan momen langka saat penggantian kiswah sambil tawaf mengelilingi Ka'bah.
Sebagian duduk di bagian pinggir area mataf atau area tawaf menyaksikan pelepasan kain kiswah.
Lebih dari sejam sejak usai salat Isya sekitar pukul 20.31 Waktu Arab Saudi (WAS), pekerja masih berupaya melepas bagian-bagian kiswah.
Biasanya, kiswah diganti setiap 9 Dzulhijjah saat jamaah haji menunaikan wukuf di Arafah. Tahun ini untuk kali pertama, penggantian kiswah dilakukan pada 1 Muharram atas perintah Raja Salman.
"Ini kali pertama penggantian dilakukan 1 Muharram, atas perintah Raja Salman. Selanjutnya penggantian akan terus dilakukan pada 1 Muharram," kata Asisten Wakil Sekretaris Majma' Malik Abdul Aziz li Kiswatil Ka'bah Al-Musyarrafah Ir Faris Al Mathrafi sebelumnya saat berkunjung ke tempat pembuatan kiswah.
Kiswah terbuat dari kain sutera berwarna hitam yang dihiasi kaligrafi dan Asmaul Husna yang disulam benang emas dan perak.
Baca Juga: Ini Alasan Indonesia Ogah Tiru Aturan Ketat Haji Malaysia
Pembuatan kiswah menghabiskan sebanyak 760 kg sutera dan 120 kg emas dan 100 kilogram perak dengan biaya sebesar 25 juta Riyal Saudi atau setara Rp 100 miliar yang dibuat selama 8-10 bulan oleh 220 teknisi dan seniman tenun.
Kiswah penutup Ka'bah berukuran 6,3 meter kali 3,3 meter. Di dalamnya tertera tulisan beberapa ayat Al Quran dan Asmaul Husna, dalam bentuk yang berbeda-beda, ada yang kotak, panjang dan lainnya.
Berita Terkait
-
Ini Alasan Indonesia Ogah Tiru Aturan Ketat Haji Malaysia
-
Kata Dirjen PHU soal Opsi Penambahan Jatah Zamzam Menjadi 10 Liter
-
Layanan Haji 2022 dalam Angka: Konsumsi, Akomodasi, Transportasi hingga Masyair
-
Sisa 3 Kloter Jamaah Haji Asal Lampung yang Belum Pulang ke Tanah Air
-
Makan Nasi Kotak di Acara Syukuran Warga yang Pulang Ibadah Haji, 145 Warga Warga Sukabumi Keracunan
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Mahkamah PPP Ngotot Sebut Agus Suparmanto Ketum Sah: Tak Ada Dualisme!
-
Prabowo Pamer Kekuatan Puluhan Kapal Perang, Jet Tempur, dan Pasukan Khusus di HUT TNI ke-80
-
Momen Megawati di UGM, Ungkap Perdebatan Lama dengan Sri Mulyani Minta Dana Research Tak Dipotong
-
Ratusan Rumah Luluh Lantak! BMKG Catat Ada 166 Kali Gempa Susulan di Sumenep
-
KPK 'Obok-obok' Rekening Ridwan Kamil Sekeluarga, Jejak Duit Korupsi BJB Ditelusuri Sampai ke Akar!
-
Unjuk Gigi TNI AL di Teluk Jakarta: Tembakan Roket hingga Helikopter Mendarat di Atas Kapal Perang
-
Jarum Speedometer 'Terkunci' di 130 Km/Jam, WNA Arab Saudi Tewas Seketika di Tol Jagorawi
-
Rocky Gerung 'Semprot' Program MBG: Bukan Generasi Emas, Malah Jadi 'Racun' yang Meneror Sekolah
-
Periksa Saksi dari Asosiasi Travel Haji, KPK Temukan Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji
-
Keracunan Massal MBG, FSGI: Itu Kesalahan Badan Negara, Korban Berhak Tuntut Ganti Rugi