Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi membloklir sejumlah situs dan aplikasi per hari ini, Sabtu (30/7/2022), akibat aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Melansir dari laman kominfo.go.id, pihak Kominfo merinci sejumlah daftar situs dan aplikasi yang belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat hingga Jumat (29/7/2022).
Aturan tersebut diterapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Diketahui beberapa aplikasi dan situs yang belum mendaftar PSE sudah tidak dapat digunakan lagi akibat diblokir Kominfo.
Langkah Kominfo ini pun menjadi polemik di tengah masyarakat Indonesia, terlebih lagi bagi mereka yang pekerjaan seharu-harinya bergantung pada sistem digital. Salah satu pemblokiran Kominfo terhadap layanan PayPal, yang merupakan pembayaran internasional, pun menjadi sorotan publik di media sosial.
Pasalnya, keputusan tersebut sangat menyulitkan mereka yang menjadi pekerja lepas atau freelancer dengan kebanyakan klien dari mancanegara. Selain PayPal, terdapat sejumlah aplikasi lainnya yang saat ini sudah tidak dapat digunakan lagi.
Daftar Situs dan Aplikasi yang Diblokir Kominfo Mulai 30 Juli 2022
Mengutip dari laman Kominfo berikut ini daftar situs dan allikasi yang diblokir Kominfo mulai 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB :
• Amazon
• Paypal
• Yahoo!
Baca Juga: Deretan Kebijakan Kontroversial Kominfo, Hobi Blokir hingga Aturan PSE
• Bing
• Steam
• Dota
• CS GO
• Epic Games
• Battle Net
Berita Terkait
-
Deretan Kebijakan Kontroversial Kominfo, Hobi Blokir hingga Aturan PSE
-
Apa Itu Github? Situs Andalan Programmer, Sempat Terancam Diblokir Kominfo
-
Apa Itu PayPal yang Diblokir Kominfo dan Alasan Para Freelancer Menjerit Kecewa?
-
Buntut Steam Diblokir Kominfo, Diduga Alamat Rumah Johnny G Plate Disebar di Medsos
-
Dota hingga Epic Game Diblokir, Ketum PSI Giring: Kominfo Menghambat Perkembangan eSports di Indonesia
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan
-
BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR
-
Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia
-
KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau
-
Ngeri! Sebelum Dibakar, Santri di Lombok Diduga Sering Disiksa Anak Pemilik Ponpes
-
Habiburokhman Jawab Kritik Mahfud MD: Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Demi Redam Friksi
-
MPLS Sekolah Rakyat Digelar Empat Gelombang, Gus Ipul: Tiap Titik harus Aman dan Nyaman
-
Skandal Rp34,6 T Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Bakal Tuntas atau Mandek di Kejagung?
-
Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Jadi Sorotan, DPR: Kita Pantau Lewat Panja, Disupervisi KPK
-
PERADI Profesional Ingatkan DPR, RUU HPI Harus Jaga Kedaulatan Nasional di Tengah Arus Global