Suara.com - Pemberian vaksin Covid-19 kepada masyrakat sudah dilakukan sejak tahun 2020 lalu. Dalam penelitiannya, vaksin yang diberikan terdiri dari 2 dosis, yaitu dosis pertama dan dosis kedua yang diberikan dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan jenis vaksin.
Walau melewati banyak kontroversi di awal pemberian vaksin ini, namun akhirnya vaksin Covid-19 sudah menjadi berbagai persyaratan. Mulai dari persyaratan perjalanan, keluar masuk dalam kegiatan hingga syarat melamar kerja.
Kali ini, program vaksin booster sudah kembali dilakukan ke semua lapisan masyarakat demi menekan penyebaran kasus Covid-19. Tak hanya itu, pemerintah pun mulai menggalakkan pemberian vaksin booster kedua atau vaksin dosis keempat untuk para tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.
Simak inilah 5 fakta pemberian vaksin booster kedua di Indonesiayang dimulai dari nakes:
Disetujui Amerika Serikat
Sebagai salah satu negara produsen vaksin dan pusat penelitian vaksin di dunia, Amerika Serikat sendiri telah mencanangkan rencana pemberian vaksin booster dosis kedua sejak awal tahun 2022 lalu.
Melalui Food and Drug Administration (FDA), pihak pemerintah Amerika Serikat menyetujui pemberian vaksin booster kedua ini kepada masyarakat berumur 50 tahun ke atas yang memiliki sistem imunitas yang rendah.
Fungsi booster kedua
Direktur Centers of Disease Control and Prevention (CDC), Dr Rochelle Walensky mengungkap bahwa booster kedua ini berfungsi untuk meningkatkan imunitas tubuh. Hal ini agar gejala penyakit Covid-19 yang diderita si penerima vaksin bisa berkurang dari gejala berat hingga tidak memiliki gejala.
Baca Juga: RSDC Wisma Atlet Rawat 184 Pasien di Awal Agustus, Keterisian Ranjang Masih di Bawah 5 persen
Ia juga mengungkap bahwa fungsi vaksin pertama, kedua hingga booster kemungkinan dapat berkurang seiring dengan berjalannya waktu. Karena itu, pemerintah dirasa perlu untuk meningkatkan kekebalan tubuh lewat vaksin dosis keempat.
Cegah gelombang baru Covid-19
Percepatan pemberian dosis keempat atau booster kedua ini juga dilakukan pemerintah demi mencegah tingginya kasus pada gelombang baru Covid-19. Khususnya varian omicron BA.4 dan BA.5 yang kini marak ditemukan pada pasien-pasien rumah sakit.
Waktu pemberian vaksin booster kedua
Pemberian vaksin booster kedua ini juga memiliki aturan yang ketat. Para calon penerima vaksin booster kedua hanya bisa menerima injeksi apabila telah melakukan vaksin booster pertama dalam jarak 6 bulan. Hal ini dilakukan demi menjaga imunitas tubuh.
Tenaga kesehatan jadi prioritas
Tag
Berita Terkait
-
RSDC Wisma Atlet Rawat 184 Pasien di Awal Agustus, Keterisian Ranjang Masih di Bawah 5 persen
-
Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Soal UMP, Anies: Kami Yakin Majelis Hakim Akan Pertimbangkan Rasa Keadilan di Kota Ini
-
Kasus Covid-19 di Bangka Belitung Juli 2022 Bertambah 178 Orang
-
Positif Covid di Ulang Tahun Ke-36, Ini 10 Potret Momo Geisha Rayakan Ultah Bareng Keluarga
-
Capaian Masih Minim, Binda DIY Terus Genjot Vaksinasi
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
Terkini
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri