Suara.com - Pemberian vaksin Covid-19 kepada masyrakat sudah dilakukan sejak tahun 2020 lalu. Dalam penelitiannya, vaksin yang diberikan terdiri dari 2 dosis, yaitu dosis pertama dan dosis kedua yang diberikan dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan jenis vaksin.
Walau melewati banyak kontroversi di awal pemberian vaksin ini, namun akhirnya vaksin Covid-19 sudah menjadi berbagai persyaratan. Mulai dari persyaratan perjalanan, keluar masuk dalam kegiatan hingga syarat melamar kerja.
Kali ini, program vaksin booster sudah kembali dilakukan ke semua lapisan masyarakat demi menekan penyebaran kasus Covid-19. Tak hanya itu, pemerintah pun mulai menggalakkan pemberian vaksin booster kedua atau vaksin dosis keempat untuk para tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.
Simak inilah 5 fakta pemberian vaksin booster kedua di Indonesiayang dimulai dari nakes:
Disetujui Amerika Serikat
Sebagai salah satu negara produsen vaksin dan pusat penelitian vaksin di dunia, Amerika Serikat sendiri telah mencanangkan rencana pemberian vaksin booster dosis kedua sejak awal tahun 2022 lalu.
Melalui Food and Drug Administration (FDA), pihak pemerintah Amerika Serikat menyetujui pemberian vaksin booster kedua ini kepada masyarakat berumur 50 tahun ke atas yang memiliki sistem imunitas yang rendah.
Fungsi booster kedua
Direktur Centers of Disease Control and Prevention (CDC), Dr Rochelle Walensky mengungkap bahwa booster kedua ini berfungsi untuk meningkatkan imunitas tubuh. Hal ini agar gejala penyakit Covid-19 yang diderita si penerima vaksin bisa berkurang dari gejala berat hingga tidak memiliki gejala.
Baca Juga: RSDC Wisma Atlet Rawat 184 Pasien di Awal Agustus, Keterisian Ranjang Masih di Bawah 5 persen
Ia juga mengungkap bahwa fungsi vaksin pertama, kedua hingga booster kemungkinan dapat berkurang seiring dengan berjalannya waktu. Karena itu, pemerintah dirasa perlu untuk meningkatkan kekebalan tubuh lewat vaksin dosis keempat.
Cegah gelombang baru Covid-19
Percepatan pemberian dosis keempat atau booster kedua ini juga dilakukan pemerintah demi mencegah tingginya kasus pada gelombang baru Covid-19. Khususnya varian omicron BA.4 dan BA.5 yang kini marak ditemukan pada pasien-pasien rumah sakit.
Waktu pemberian vaksin booster kedua
Pemberian vaksin booster kedua ini juga memiliki aturan yang ketat. Para calon penerima vaksin booster kedua hanya bisa menerima injeksi apabila telah melakukan vaksin booster pertama dalam jarak 6 bulan. Hal ini dilakukan demi menjaga imunitas tubuh.
Tenaga kesehatan jadi prioritas
Tag
Berita Terkait
-
RSDC Wisma Atlet Rawat 184 Pasien di Awal Agustus, Keterisian Ranjang Masih di Bawah 5 persen
-
Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Soal UMP, Anies: Kami Yakin Majelis Hakim Akan Pertimbangkan Rasa Keadilan di Kota Ini
-
Kasus Covid-19 di Bangka Belitung Juli 2022 Bertambah 178 Orang
-
Positif Covid di Ulang Tahun Ke-36, Ini 10 Potret Momo Geisha Rayakan Ultah Bareng Keluarga
-
Capaian Masih Minim, Binda DIY Terus Genjot Vaksinasi
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Berada di MV Hondius, Youtuber Ruhi Cenet Bongkar Fakta Ngeri saat Hantavirus Tewaskan 3 Orang
-
Sambut HUT ke-499, Jakarta Gelar Car Free Day di Jalan Rasuna Said Minggu Pagi, Cek Titik Parkirnya!
-
Kemensos Bentuk Tim Khusus untuk Mendalami Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat
-
Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!
-
Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!
-
Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?