Suara.com - Pemberian vaksin Covid-19 kepada masyrakat sudah dilakukan sejak tahun 2020 lalu. Dalam penelitiannya, vaksin yang diberikan terdiri dari 2 dosis, yaitu dosis pertama dan dosis kedua yang diberikan dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan jenis vaksin.
Walau melewati banyak kontroversi di awal pemberian vaksin ini, namun akhirnya vaksin Covid-19 sudah menjadi berbagai persyaratan. Mulai dari persyaratan perjalanan, keluar masuk dalam kegiatan hingga syarat melamar kerja.
Kali ini, program vaksin booster sudah kembali dilakukan ke semua lapisan masyarakat demi menekan penyebaran kasus Covid-19. Tak hanya itu, pemerintah pun mulai menggalakkan pemberian vaksin booster kedua atau vaksin dosis keempat untuk para tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.
Simak inilah 5 fakta pemberian vaksin booster kedua di Indonesiayang dimulai dari nakes:
Disetujui Amerika Serikat
Sebagai salah satu negara produsen vaksin dan pusat penelitian vaksin di dunia, Amerika Serikat sendiri telah mencanangkan rencana pemberian vaksin booster dosis kedua sejak awal tahun 2022 lalu.
Melalui Food and Drug Administration (FDA), pihak pemerintah Amerika Serikat menyetujui pemberian vaksin booster kedua ini kepada masyarakat berumur 50 tahun ke atas yang memiliki sistem imunitas yang rendah.
Fungsi booster kedua
Direktur Centers of Disease Control and Prevention (CDC), Dr Rochelle Walensky mengungkap bahwa booster kedua ini berfungsi untuk meningkatkan imunitas tubuh. Hal ini agar gejala penyakit Covid-19 yang diderita si penerima vaksin bisa berkurang dari gejala berat hingga tidak memiliki gejala.
Baca Juga: RSDC Wisma Atlet Rawat 184 Pasien di Awal Agustus, Keterisian Ranjang Masih di Bawah 5 persen
Ia juga mengungkap bahwa fungsi vaksin pertama, kedua hingga booster kemungkinan dapat berkurang seiring dengan berjalannya waktu. Karena itu, pemerintah dirasa perlu untuk meningkatkan kekebalan tubuh lewat vaksin dosis keempat.
Cegah gelombang baru Covid-19
Percepatan pemberian dosis keempat atau booster kedua ini juga dilakukan pemerintah demi mencegah tingginya kasus pada gelombang baru Covid-19. Khususnya varian omicron BA.4 dan BA.5 yang kini marak ditemukan pada pasien-pasien rumah sakit.
Waktu pemberian vaksin booster kedua
Pemberian vaksin booster kedua ini juga memiliki aturan yang ketat. Para calon penerima vaksin booster kedua hanya bisa menerima injeksi apabila telah melakukan vaksin booster pertama dalam jarak 6 bulan. Hal ini dilakukan demi menjaga imunitas tubuh.
Tenaga kesehatan jadi prioritas
Tag
Berita Terkait
-
RSDC Wisma Atlet Rawat 184 Pasien di Awal Agustus, Keterisian Ranjang Masih di Bawah 5 persen
-
Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Soal UMP, Anies: Kami Yakin Majelis Hakim Akan Pertimbangkan Rasa Keadilan di Kota Ini
-
Kasus Covid-19 di Bangka Belitung Juli 2022 Bertambah 178 Orang
-
Positif Covid di Ulang Tahun Ke-36, Ini 10 Potret Momo Geisha Rayakan Ultah Bareng Keluarga
-
Capaian Masih Minim, Binda DIY Terus Genjot Vaksinasi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
KPK Gelar OTT Senyap di Kalsel, Siapa yang Terjaring di KPP Banjarmasin?
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?
-
Bursa Calon Ketua OJK Memanas: Misbakhun Buka Suara Soal Isu Gantikan Mahendra Siregar
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana
-
Geger! Bom Molotov Dilempar ke Sekolah di Kubu Raya
-
Prabowo 'Hardik' Negara Besar Soal Pembantaian, Pakar UMY Ungkap Target Spesifik di Baliknya!
-
Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi
-
Buntut Hujan Deras, 39 RT di Jakarta Selatan Dikepung Banjir Setinggi 30 Sentimeter
-
Mahfud MD Beberkan 4 Isu Krusial Komisi Reformasi Polri: Posisi Kapolri hingga Penguatan Kompolnas
-
Kecelakaan Maut di Cilandak: Pemotor Tewas Usai Hantam JakLingko Depan Warung Bakso