Suara.com - Kasus dugaan pelecehan seksual dan dugaan percobaan pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat telah dialihkan ke Bareskrim Polri, setelah sebelumnya di proses di Polres Metro Jakarta Selatan kemudian ke Polda Metro Jaya.
Menanggapi hal tersebut, penasehat hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menilai, sudah tepat. Dia juga menyebut hal itu sesuai dengan permintaan keluarga Brigadir J.
"Tanggapannya adalah itu permintaan kami kepada para jenderal itu, ketika gelar perkara di Bareskrim Polri. Kami minta waktu itu dalam gelar perkara, supaya ditarik ke Bareskrim Polri demi objektifitas," kata Kamaruddin saat dihubungi wartawan, Senin (1/8/2022).
Bahkan kata dia, seharusnya kasus yang dituduhkan itu dihentikan sebab Brigadir J telah meninggal dunia.
"Kan yang dilaporkan almarhum. Kan sudah meninggal, berarti sesuai Pasal 77, kan SP 3 dong. Habis mengungkit itu sudah tidak berguna, karena sudah tidak bisa dibuktikan," ujar Kamaruddin.
"Seharusnya kalau memang mereka memperkarakan itu, seharusnya jangan dibantai sampai mati, yang benar itu dilumpuhkan untuk diadili. Dengan dia (Brigadir J) ditembak otak dan jantungnya, apa yang mau diadili? Berarti kan mereka tidak mau perkaranya terbuka, karena itu (dugaan pelecehan seksual) hanya ilusi," sambungnya.
Jika benar dugaan pelecehan seksual itu terjadi, seharusnya Brigadir J tidak ditembak hingga meninggal. Terlebih kejadian itu terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
"Cukup almarhum dilumpuhkan dibawa ke pengadilan untuk diadili toh? Maka bisa terbukti atau tidaknya. Akan tetapi, kalau sudah ditembak dari belakang, pecah otaknya kemudian jantungnya, untuk apa lagi pidana orang mati? Kan gitu. Apalagi itu terjadi di rumah dinas Kadiv Propam, di mana dia adalah garda terdepan atau ambassador untuk memperbaiki mental Polri," paparnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo pada Minggu (31/7) kemarin mengumumkan mengambil alih penanganan kasus dugaan pelecehan seksual dan penodongan senjata oleh Brigadir J ke istri Kepala Divisi Propam Polri (nonaktif) Inspektur Jenderal Ferdy Sambo ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: Masih Misteri, Kini Berkembang Isu Dugaan Pelecehan Seksual oleh Brigadir Terhadap Istri Ferdy Sambo
"Dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam menejemen penyidikannya," kata Dedi.
Sebelumnya ada tiga laporan polisi terkait Brigadir J yang ditangani oleh Polri.
Dua laporan yakni dugaan pelecehan dan penodongan senjata terhadap P, istri Ferdy Sambo, yang awal mulanya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya. Penarikan kasus ini diinformasikan pada Selasa (19/7/2022).
Kemudian laporan polisi yang dilayangkan oleh Keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya tentang dugaan pembunuhan berencana pada Senin (18/7/2022). Kini, kedua laporan yang ada di Polda Metro Jaya ditarik ke Bareskrim Polri mulai Jumat (29/7/2022).
Terkait dua laporan yang ditarik dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri, Dedi mengatakan penyidikan tetap melibatkan penyidik dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan masuk dalam tim penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Namun penyidik PMJ, Jaksel tetap masuk dalam tim sidik timsus," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Masih Misteri, Kini Berkembang Isu Dugaan Pelecehan Seksual oleh Brigadir Terhadap Istri Ferdy Sambo
-
Sufmi Dasco Minta Komnas HAM Bekerja Sesuai Ketentuan Tangani Kasus Wafatnya Brigadir J
-
Hasil Otopsi Ulang Brigadir J Baru Rampung Dua Bulan, Ini Penjelasan Ketua Tim Forensik
-
Kasus Tewasnya Brigadir J, Timsus Kapolri Periksa Petugas PCR dan Sopir Irjen Ferdy Sambo
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden