Suara.com - Pemerintah mengerluarkan surat edaran yang mengatur pembelajaran tatap muka atau PTM untuk seluruh jenjang sekolah di seluruh Indonesia.
Dikutip dari ditsmp.kemdikbud.go.id, mempertimbangkan perkembangan penyebaran virus Covid-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri sepakat untuk membuat diskresi terhadap pelaksanaan SKB 4 Menteri Nomor 01/ KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan aturan PTM (pembelajaran tatap muka) terbaru untuk siswa tahun pembelajaran 2022/2023. Berikut poin-poin penting yang disebutkan berkaitan dengan aturan PTM terbaru untuk siswa sekolah.
Penghentian Sementara Pembelajaran
Penghentian sementara PTM dilakukan apabila:
1. Dalam rombongan kelompok belajar terdapat kasus terkonfirmasi Covid-19, dengan memperhatikan kondisi sekitar menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
- Terjadi dalam satu klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan
- Hasil surveilans epidemologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen (lima persen) atau lebih.
2. Peserta didik terkonfirmasi Covid-19, dan lingkungan sekitar menunjukkan tanda-tanda sebagai berikut:
- bukan merupakan klaster penularan covid-19 di satuan pendidikan
- hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 persen (lima persen)
3. Peserta didik dicurigai mengalami gejala Covid-19
Lama Waktu Penghentian Pembelajaran
Aturan PTM terbaru yang terdapat dalam diskresi SKB 4 Menteri juga memuat lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka dikarenakan kondisi-kondisi tersebut di atas adalah antara lima sampai tujuh hari. Lama waktu penghentian pembelajaran juga harus melihat situasi dan kondisi yang menyertai setelahnya.
Apabila memungkinkan sebagai ganti pembelajaran tatap muka yang tidak dapat dilakukan, satuan pendidikan sebaiknya dapat melangsungkan pembelajaran secara online.
Imbauan Kemdikbudristek
Agar masalah tersebut di atas tidak terjadi secara meluas, Kemdikbudristek menghimbau agar:
1. Pemerintah daerah melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka
2. Pemerintah daerah dapat memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan3. Pemerintah daerah melancarkan pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi4. Pemerintah daerah ikut aktif mendorong pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan5. Pemerintah daerah melancarkan proses percepatan vaksinasi COVID-19 lanjutan (booster) bagi pendidik dan tenaga kependidikan6. Pemerintah daerah ikut aktif membantu melaksanakan percepatan vaksinasi COVID-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin COVID- 19.
Demikian aturan PTM terbaru, semoga dapat diperhatikan semua pihak.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
PPKM Level 1 Luar Jawa Bali Diterapkan hingga 5 September 2022, Restoran, Mall, Tempat Ibadah Kapasitas 100 Persen
-
Miris, Diingatkan Guru soal Tugas Sekolah, Siswi Ini Malah Beri Jawaban Sinis: Aku Gak Mau Pusing, Lagi di Salon
-
Pandemi Covid-19 Belum Reda, Begini Cara Cegah Virus Masuk Tenggorokan
-
Termasuk Bogor, Seluruh Daerah di Indonesia Masuk PPKM Level 1
-
Vaksin BUMN Nyaris Rampung, Ini Syarat Jadi Relawan 4.050 Subyek Uji Klinis Fase 3
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus
-
Ke Mana Febrie Adriansyah Setelah Penggeledahan Besar-besaran? Kejagung: Jangan Tanya Saya!
-
Prabowo Akan Anugerahkan Bintang Jasa kepada Pejabat yang Berjasa Kembangkan B50
-
Mengenal Istilah 'Bangsa Kepiting', Analogi yang Dipakai Prabowo untuk Sifat Saling Menjatuhkan
-
Bukan Teror Tembakan! BGN Pastikan Kaca Kantor Pecah Akibat Cuaca Panas Ekstrem
-
KPK Ungkap Modus Eks Bupati Kuansing Sunat SHU Petani KUD untuk Suap Menteri Kehutanan
-
Anggaran Seret, Pemerintah Larang Pemda Rumahkan PPPK
-
Tarik-tarikan HP dengan Tentara di Kejagung, Wartawan Tempo Alami Intimidasi dan Trauma
-
Mendagri Tegaskan Komitmen Integrasikan Data Kemendagri ke Satu Data Indonesia
-
Sempat Dijaga Ketat Brimob, Situasi Mabes Polri Kamis Malam Kini Terpantau Normal