Suara.com - Pemerintah mengerluarkan surat edaran yang mengatur pembelajaran tatap muka atau PTM untuk seluruh jenjang sekolah di seluruh Indonesia.
Dikutip dari ditsmp.kemdikbud.go.id, mempertimbangkan perkembangan penyebaran virus Covid-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri sepakat untuk membuat diskresi terhadap pelaksanaan SKB 4 Menteri Nomor 01/ KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan aturan PTM (pembelajaran tatap muka) terbaru untuk siswa tahun pembelajaran 2022/2023. Berikut poin-poin penting yang disebutkan berkaitan dengan aturan PTM terbaru untuk siswa sekolah.
Penghentian Sementara Pembelajaran
Penghentian sementara PTM dilakukan apabila:
1. Dalam rombongan kelompok belajar terdapat kasus terkonfirmasi Covid-19, dengan memperhatikan kondisi sekitar menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
- Terjadi dalam satu klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan
- Hasil surveilans epidemologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen (lima persen) atau lebih.
2. Peserta didik terkonfirmasi Covid-19, dan lingkungan sekitar menunjukkan tanda-tanda sebagai berikut:
- bukan merupakan klaster penularan covid-19 di satuan pendidikan
- hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 persen (lima persen)
3. Peserta didik dicurigai mengalami gejala Covid-19
Lama Waktu Penghentian Pembelajaran
Aturan PTM terbaru yang terdapat dalam diskresi SKB 4 Menteri juga memuat lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka dikarenakan kondisi-kondisi tersebut di atas adalah antara lima sampai tujuh hari. Lama waktu penghentian pembelajaran juga harus melihat situasi dan kondisi yang menyertai setelahnya.
Apabila memungkinkan sebagai ganti pembelajaran tatap muka yang tidak dapat dilakukan, satuan pendidikan sebaiknya dapat melangsungkan pembelajaran secara online.
Imbauan Kemdikbudristek
Agar masalah tersebut di atas tidak terjadi secara meluas, Kemdikbudristek menghimbau agar:
1. Pemerintah daerah melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka
2. Pemerintah daerah dapat memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan3. Pemerintah daerah melancarkan pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi4. Pemerintah daerah ikut aktif mendorong pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan5. Pemerintah daerah melancarkan proses percepatan vaksinasi COVID-19 lanjutan (booster) bagi pendidik dan tenaga kependidikan6. Pemerintah daerah ikut aktif membantu melaksanakan percepatan vaksinasi COVID-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin COVID- 19.
Berita Terkait
-
PPKM Level 1 Luar Jawa Bali Diterapkan hingga 5 September 2022, Restoran, Mall, Tempat Ibadah Kapasitas 100 Persen
-
Miris, Diingatkan Guru soal Tugas Sekolah, Siswi Ini Malah Beri Jawaban Sinis: Aku Gak Mau Pusing, Lagi di Salon
-
Pandemi Covid-19 Belum Reda, Begini Cara Cegah Virus Masuk Tenggorokan
-
Termasuk Bogor, Seluruh Daerah di Indonesia Masuk PPKM Level 1
-
Vaksin BUMN Nyaris Rampung, Ini Syarat Jadi Relawan 4.050 Subyek Uji Klinis Fase 3
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Gedung Kedubes AS Diguncang Protes, Massa Buruh: Jangan Sampai Indonesia Jadi Sasaran Berikutnya
-
Peta Aceh Harus Digambar Ulang, Desa-Dusun di 7 Kabupaten Hilang Diterjang Bencana
-
Korupsi Mukena dan Sarung Bikin Negara Rugi Rp1,7 M, Pejabat-Anggota DPRD Diseret ke Meja Hijau
-
Ada Menteri Kena Tegur Prabowo di Retret Hambalang?
-
Geger Video Mesum Pasangan Misterius di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ogah Bicara soal Dugaan Kasih Duit ke Kajari
-
Indonesia Dinominasikan Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Apa Syarat Kriterianya?
-
Mendagri Dorong Percepatan Pendataan Rumah Rusak Pascabencana Sumatra
-
KPK 'Korek' Ketum Hiswana Migas di Pusaran Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Satgas Galapana DPR RI Desak Sinkronisasi Data Huntara di Aceh