Suara.com - Pemerintah mengerluarkan surat edaran yang mengatur pembelajaran tatap muka atau PTM untuk seluruh jenjang sekolah di seluruh Indonesia.
Dikutip dari ditsmp.kemdikbud.go.id, mempertimbangkan perkembangan penyebaran virus Covid-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri sepakat untuk membuat diskresi terhadap pelaksanaan SKB 4 Menteri Nomor 01/ KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan aturan PTM (pembelajaran tatap muka) terbaru untuk siswa tahun pembelajaran 2022/2023. Berikut poin-poin penting yang disebutkan berkaitan dengan aturan PTM terbaru untuk siswa sekolah.
Penghentian Sementara Pembelajaran
Penghentian sementara PTM dilakukan apabila:
1. Dalam rombongan kelompok belajar terdapat kasus terkonfirmasi Covid-19, dengan memperhatikan kondisi sekitar menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
- Terjadi dalam satu klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan
- Hasil surveilans epidemologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen (lima persen) atau lebih.
2. Peserta didik terkonfirmasi Covid-19, dan lingkungan sekitar menunjukkan tanda-tanda sebagai berikut:
- bukan merupakan klaster penularan covid-19 di satuan pendidikan
- hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 persen (lima persen)
3. Peserta didik dicurigai mengalami gejala Covid-19
Lama Waktu Penghentian Pembelajaran
Aturan PTM terbaru yang terdapat dalam diskresi SKB 4 Menteri juga memuat lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka dikarenakan kondisi-kondisi tersebut di atas adalah antara lima sampai tujuh hari. Lama waktu penghentian pembelajaran juga harus melihat situasi dan kondisi yang menyertai setelahnya.
Apabila memungkinkan sebagai ganti pembelajaran tatap muka yang tidak dapat dilakukan, satuan pendidikan sebaiknya dapat melangsungkan pembelajaran secara online.
Imbauan Kemdikbudristek
Agar masalah tersebut di atas tidak terjadi secara meluas, Kemdikbudristek menghimbau agar:
1. Pemerintah daerah melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka
2. Pemerintah daerah dapat memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan3. Pemerintah daerah melancarkan pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi4. Pemerintah daerah ikut aktif mendorong pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan5. Pemerintah daerah melancarkan proses percepatan vaksinasi COVID-19 lanjutan (booster) bagi pendidik dan tenaga kependidikan6. Pemerintah daerah ikut aktif membantu melaksanakan percepatan vaksinasi COVID-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin COVID- 19.
Demikian aturan PTM terbaru, semoga dapat diperhatikan semua pihak.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
PPKM Level 1 Luar Jawa Bali Diterapkan hingga 5 September 2022, Restoran, Mall, Tempat Ibadah Kapasitas 100 Persen
-
Miris, Diingatkan Guru soal Tugas Sekolah, Siswi Ini Malah Beri Jawaban Sinis: Aku Gak Mau Pusing, Lagi di Salon
-
Pandemi Covid-19 Belum Reda, Begini Cara Cegah Virus Masuk Tenggorokan
-
Termasuk Bogor, Seluruh Daerah di Indonesia Masuk PPKM Level 1
-
Vaksin BUMN Nyaris Rampung, Ini Syarat Jadi Relawan 4.050 Subyek Uji Klinis Fase 3
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Dua Bus Transjakarta 'Adu Banteng' di Jalur Langit Koridor 13
-
Sabah Diguncang Gempa M 7,1, Getaran Terasa hingga Kaltara
-
Prediksi Cuaca Hari Ini, Cek Daerah Berpotensi Hujan Deras Disertai Petir
-
Gempa M 7,1 Guncang Wilayah Kalimantan, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal
-
DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP