Suara.com - Sudah bukan lagi hanya sebagai wacana, pemberian dosis kedua vaksin booster sudah dimulai sejak Jumat (29/7/2022). Penerapan perdananya ini baru berlaku bagi para tenaga kesehatan di Indonesia.
Alasan jajaran tenaga kesehatan menjadi prioritas utama dalam pemberian vaksin booster kedua ini lantaran mereka dianggap paling rentan terinfeksi virus Covid-19.
Adapun tujuan diberikannya vaksin booster kedua ini adalah untuk memberikan perlindungan ekstra bagi para penerimanya. Mengingat penyebaran virus corona varian baru yang kembali meningkat.
Lalu, apa saja jenis vaksin booster kedua yang bisa dipakai? Berdasarkan aturan Kemenkes, berikut informasi selengkapnya.
Perlu dicatat dan diingat, bagi kamu yang pada saat divaksin booster pertama menggunakan jenis Sinovac, maka untuk yang kedua bisa menerima vaksin dari berbagai jenis.
Di antaranya, AstraZeneca (separuh dosis atau 0,25 ml), Pfizer (separuh dosis atau 0,15 ml), Moderna (dosis penuh atau 0,5 ml), Sinopharm (dosis penuh atau 0,5 ml), atau Sinovac itu sendiri (dosis penuh atau 0,5 ml).
Pfizer
Jika menggunakan jenis vaksin Pfizer pada saat vaksinasi booster pertama, kamu hanya bisa menerima vaksinasi booster kedua dengan 3 jenis vaksin.
Baca Juga: Badan POM Izinkan Vaksin Booster untuk Remaja Usia 16 Hingga 18 Tahun, Ini Syaratnya!
Yaitu, kembali menggunakan Pfizer (dosis penuh atau 0,3 ml), Moderna (separuh dosis atau 0,25 ml), hingga AstraZeneca (dosis penuh atau 0,5 ml).
AstraZeneca
Adapun kamu yang menerima vaksin booster pertama dengan jenis AstraZeneca, untuk booster kedua bisa dengan jenis vaksin Moderna (separuh dosis atau 0,25 ml), Pfizer (separuh dosis atau 0,15 ml), atau kembali ke AstraZeneca (dosis penuh atau 0,5 ml).
Sinopharm
Untuk para penerima vaksinasi jenis Sinopharm pada booster pertama, hanya bisa kembali menggunakan jenis ini pada saat booster kedua dengan dosis penuh atau 0,5 ml.
Moderna
Tag
Berita Terkait
-
Badan POM Izinkan Vaksin Booster untuk Remaja Usia 16 Hingga 18 Tahun, Ini Syaratnya!
-
Vaksinasi Booster Dosis Kedua Targetkan 12 Ribu Nakes di Kota Malang
-
Aturan PTM Terbaru: Pembelajaran Disetop Jika Siswa Positif Covid-19
-
Vaksin Booster Dosis Kedua Untuk Tenaga Kesehatan
-
Pandemi Covid-19 Belum Reda, Begini Cara Cegah Virus Masuk Tenggorokan
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan