Suara.com - Sudah bukan lagi hanya sebagai wacana, pemberian dosis kedua vaksin booster sudah dimulai sejak Jumat (29/7/2022). Penerapan perdananya ini baru berlaku bagi para tenaga kesehatan di Indonesia.
Alasan jajaran tenaga kesehatan menjadi prioritas utama dalam pemberian vaksin booster kedua ini lantaran mereka dianggap paling rentan terinfeksi virus Covid-19.
Adapun tujuan diberikannya vaksin booster kedua ini adalah untuk memberikan perlindungan ekstra bagi para penerimanya. Mengingat penyebaran virus corona varian baru yang kembali meningkat.
Lalu, apa saja jenis vaksin booster kedua yang bisa dipakai? Berdasarkan aturan Kemenkes, berikut informasi selengkapnya.
Perlu dicatat dan diingat, bagi kamu yang pada saat divaksin booster pertama menggunakan jenis Sinovac, maka untuk yang kedua bisa menerima vaksin dari berbagai jenis.
Di antaranya, AstraZeneca (separuh dosis atau 0,25 ml), Pfizer (separuh dosis atau 0,15 ml), Moderna (dosis penuh atau 0,5 ml), Sinopharm (dosis penuh atau 0,5 ml), atau Sinovac itu sendiri (dosis penuh atau 0,5 ml).
Pfizer
Jika menggunakan jenis vaksin Pfizer pada saat vaksinasi booster pertama, kamu hanya bisa menerima vaksinasi booster kedua dengan 3 jenis vaksin.
Baca Juga: Badan POM Izinkan Vaksin Booster untuk Remaja Usia 16 Hingga 18 Tahun, Ini Syaratnya!
Yaitu, kembali menggunakan Pfizer (dosis penuh atau 0,3 ml), Moderna (separuh dosis atau 0,25 ml), hingga AstraZeneca (dosis penuh atau 0,5 ml).
AstraZeneca
Adapun kamu yang menerima vaksin booster pertama dengan jenis AstraZeneca, untuk booster kedua bisa dengan jenis vaksin Moderna (separuh dosis atau 0,25 ml), Pfizer (separuh dosis atau 0,15 ml), atau kembali ke AstraZeneca (dosis penuh atau 0,5 ml).
Sinopharm
Untuk para penerima vaksinasi jenis Sinopharm pada booster pertama, hanya bisa kembali menggunakan jenis ini pada saat booster kedua dengan dosis penuh atau 0,5 ml.
Moderna
Tag
Berita Terkait
-
Badan POM Izinkan Vaksin Booster untuk Remaja Usia 16 Hingga 18 Tahun, Ini Syaratnya!
-
Vaksinasi Booster Dosis Kedua Targetkan 12 Ribu Nakes di Kota Malang
-
Aturan PTM Terbaru: Pembelajaran Disetop Jika Siswa Positif Covid-19
-
Vaksin Booster Dosis Kedua Untuk Tenaga Kesehatan
-
Pandemi Covid-19 Belum Reda, Begini Cara Cegah Virus Masuk Tenggorokan
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?