Suara.com - Sudah bukan lagi hanya sebagai wacana, pemberian dosis kedua vaksin booster sudah dimulai sejak Jumat (29/7/2022). Penerapan perdananya ini baru berlaku bagi para tenaga kesehatan di Indonesia.
Alasan jajaran tenaga kesehatan menjadi prioritas utama dalam pemberian vaksin booster kedua ini lantaran mereka dianggap paling rentan terinfeksi virus Covid-19.
Adapun tujuan diberikannya vaksin booster kedua ini adalah untuk memberikan perlindungan ekstra bagi para penerimanya. Mengingat penyebaran virus corona varian baru yang kembali meningkat.
Lalu, apa saja jenis vaksin booster kedua yang bisa dipakai? Berdasarkan aturan Kemenkes, berikut informasi selengkapnya.
Perlu dicatat dan diingat, bagi kamu yang pada saat divaksin booster pertama menggunakan jenis Sinovac, maka untuk yang kedua bisa menerima vaksin dari berbagai jenis.
Di antaranya, AstraZeneca (separuh dosis atau 0,25 ml), Pfizer (separuh dosis atau 0,15 ml), Moderna (dosis penuh atau 0,5 ml), Sinopharm (dosis penuh atau 0,5 ml), atau Sinovac itu sendiri (dosis penuh atau 0,5 ml).
Pfizer
Jika menggunakan jenis vaksin Pfizer pada saat vaksinasi booster pertama, kamu hanya bisa menerima vaksinasi booster kedua dengan 3 jenis vaksin.
Baca Juga: Badan POM Izinkan Vaksin Booster untuk Remaja Usia 16 Hingga 18 Tahun, Ini Syaratnya!
Yaitu, kembali menggunakan Pfizer (dosis penuh atau 0,3 ml), Moderna (separuh dosis atau 0,25 ml), hingga AstraZeneca (dosis penuh atau 0,5 ml).
AstraZeneca
Adapun kamu yang menerima vaksin booster pertama dengan jenis AstraZeneca, untuk booster kedua bisa dengan jenis vaksin Moderna (separuh dosis atau 0,25 ml), Pfizer (separuh dosis atau 0,15 ml), atau kembali ke AstraZeneca (dosis penuh atau 0,5 ml).
Sinopharm
Untuk para penerima vaksinasi jenis Sinopharm pada booster pertama, hanya bisa kembali menggunakan jenis ini pada saat booster kedua dengan dosis penuh atau 0,5 ml.
Moderna
Tag
Berita Terkait
-
Badan POM Izinkan Vaksin Booster untuk Remaja Usia 16 Hingga 18 Tahun, Ini Syaratnya!
-
Vaksinasi Booster Dosis Kedua Targetkan 12 Ribu Nakes di Kota Malang
-
Aturan PTM Terbaru: Pembelajaran Disetop Jika Siswa Positif Covid-19
-
Vaksin Booster Dosis Kedua Untuk Tenaga Kesehatan
-
Pandemi Covid-19 Belum Reda, Begini Cara Cegah Virus Masuk Tenggorokan
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
DPR Resmi Hentikan Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri, Ini Kata Golkar
-
Kekayaan Riza Chalid Dari Mana? Tak Cuma Minyak, Ada Minuman hingga Kelapa Sawit
-
Siapa Pemilik PT Gudang Garam? Perusahaan Rokok yang Viral Dikabarkan PHK Massal!
-
Israel Serang Gaza, Hampir 70 Warga Palestina Tewas dalam Sehari
-
Saldo DANA Kaget Gratis Rp 249 Ribu Untuk Jajan Akhir Pekan
-
Kisah Pilu Napi di Lapas Kediri: Disodomi Tahanan Lain hingga Dipaksa Makan Isi Staples!
-
Pakistan Berduka: Korban Banjir Melonjak Drastis
-
YLKI Desak Penyelesaian Masalah Stok dan Harga Beras di Pasaran
-
Eks Stafsus Jokowi Wafat: Ini Sepak Terjang hingga Karier Politik Arif Budimanta
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas