Suara.com - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran televisi analog tahap kedua mulai 25 Agustus 2022 mendatang. Untuk itulah masyarakat diimbau untuk segera migrasi digital.
Diketahui pada tahap pertama, Kominfo telah menghentikan siaran TV analog di 166 kabupaten atau di seluruh Indonesia. Yuk intip daftar wilayah yang sudah tidak bisa akses TV analog berikut ini.
Daftar Wilayah Tak Bisa Akses TV Analog
Berdasarkan jadwal yang dimuat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 11 Tahun 2021, penghentian siaran TV analog tahap dua berlangsung pada 25 Agustus 2022. Nantinya penghentian siaran TV analog ini akan berlangsung hingga 2 November 2022. Berikut daerah-daerah yang masuk penghentian TV analog tahap kedua:
Sumatera Utara
1. Kabupaten Langkat
2. Kabupaten Deli Serdang
3. Serdang Bedagai
4. Kota Medan
Baca Juga: Menkominfo: Jepang Tolok Ukur Penerapan ASO
5. Kota Binjai
6. Kota Tebing Tinggi
Sumatera Barat
7. Kabupaten Lima Puluh Kota
8. Kota Payakumbuh
9. Kabupaten Pesisir Selatan
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Usut Kebrutalan Oknum TNI, Komnas HAM Kantongi Laporan Medis Andrie Yunus dari Tim Dokter RSCM
-
Misteri Mobil Dinas Pelat B Buat Mudik Terungkap, Pemprov DKI: Punya Instansi Lain!
-
Abaikan Perintah Donald Trump, Presiden Meksiko Tetap Lakukan Hal Ini untuk Kuba
-
Berlaku Mulai Hari ini, Cek 9 Ruas Tol yang Dapat Diskon Tarif 30 Persen
-
Pemimpin Hizbullah: Tak Ada Damai untuk Israel, Kami Akan Terus Bertempur!
-
Kirim Surat ke Komisi III DPR, MAKI Minta Ada Panja untuk Usut Masalah Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Viral Akal Bulus Maling Motor di Pesanggrahan: Ngaku Lupa Usai Khianati Teman Sendiri!
-
Peneliti UGM: Mundurnya Kabais TNI Indikasi Kuat Keterlibatan Institusi dalam Kasus Andrie Yunus
-
Isi Lengkap 15 Poin Damai Donald Trump kepada Iran, Teheran Balas Seperti ini
-
Polri Pegang Bukti, TNI Tahan Tersangka, Kemenham Endus Anomali Hukum Kasus Andrie Yunus