Suara.com - Situs judi online kembali jadi perbincangan karena ternyata ikut mendaftar PSE di Kominfo. Yang mengherankan, ternyata Kominfo tak memblokir situs judi online ini meski permainan judi sebenarnya termasuk melanggar hukum di Indonesia.
Abrijani Pengarepan, Dirjen Aptika Kominfo, punya alasan tersendiri yang cukup membuat alis netizen terangkat soal lolosnya judi online dari pemblokiran ini.
"Saya sudah dapat laporan itu, ada yang namanya Domino itu permainan. Jadi permainan bukan judi, silahkan download kita bisa bermain itu membeli koin kok. Jadi terima kasih juga masyarakat yang, tapi yang kemarin kami cek itu permainan kartu domino permainan online," ujar dia dalam Konferensi pers secara virtual, Minggu (31/7/2022).
Lalu, apa itu permainan judi online tersebut?
Secara bahasa, judi online adalah sebuah kegiatan permainan yang dilakukan dengan taruhan uang atau barang berharga dan dapat dimenangkan oleh siapapun secara daring. Tak jarang, banyak orang yang tergiur dengan uang "panas" ini dan menganggap akan menjadi kaya mendadak dari mengikuti permainan sejenis ini.
Biasanya, iklan judi online ini muncul di berbagai media sosial, terutama website yang dapat diakses secara bebas.
Bahkan, berbagai platform judi online ini sampai bisa mengakses data data pengunjung website dan menawarkan permainan mereka melalui nomor telepon pribadi.
Judi online ini juga memiliki beberapa peraturan, seperti jumlah pemain serta saldo minimal uang yang harus dimiliki tiap pemain untuk menjadi taruhan.
Semakin banyak pemain, biasanya pelaku pemilik platform judi online dan pengelolanya akan menjanjikan hadiah taruhan yang semakin besar.
Baca Juga: Bamsoet Desak Pemerintah Menyisir Situs Judi Online yang Lolos Daftar PSE
Ada banyak macam judi online yang beredar di masyarakat, beberapa dari judi cenderung sering menggunakan media seperti domino, kartu remi, atau nomor nomor yang muncul untuk dipilih selayaknya permainan di casino.
Permainan judi online yang kini bebas akses dimana saja kapan saja asal setiap pemain memiliki jaringa internet menjadi lebih luas dan bahkan menjaring pemain mulai dari anak anak hingga lansia. Bahaya judi online ini juga dapat membuat para pemain kecanduan dan bahkan bisa menyebabkan stress jika terus terusan melakukan judi hingga kehilangan banyak uang dan harta.
Menurut UU ITE Pasal 27, judi online ini merupakan salah satu penyalahgunaan informasi dokumen elektronik karena tindakan judi adalah salah satu tindakan asusila yang berlaku di Indonesia.
Atas hal ini, Kominfo diminta untuk tegas menanggapi maraknya judi online yang sudah memakan banyak korban. Banyak orang yang memprotes aksi Kominfo yang memblokir banyak Penyedia Sistem Elektronik (PSE) namun tidak menindak bahkan membiarkan adanya judi online di berbagai platform online.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Profil Windah Basudara, Publik Figur yang Disebut Cocok Jadi Menkominfo oleh Pendemo
-
Bamsoet Desak Pemerintah Menyisir Situs Judi Online yang Lolos Daftar PSE
-
Negara Kehilangan Pemasukan Akibat Pemblokiran Steam oleh Kominfo
-
Kominfo Akhiri Blokir Terhadap Yahoo, Steam, CS Go, dan Dota
-
Menkominfo: Sejak 2018 Sudah Setengah Juta Akun Judi Online Di-take Down
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja
-
Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal
-
Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal
-
Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni
-
Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ
-
Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan