Suara.com - Situs judi online kembali jadi perbincangan karena ternyata ikut mendaftar PSE di Kominfo. Yang mengherankan, ternyata Kominfo tak memblokir situs judi online ini meski permainan judi sebenarnya termasuk melanggar hukum di Indonesia.
Abrijani Pengarepan, Dirjen Aptika Kominfo, punya alasan tersendiri yang cukup membuat alis netizen terangkat soal lolosnya judi online dari pemblokiran ini.
"Saya sudah dapat laporan itu, ada yang namanya Domino itu permainan. Jadi permainan bukan judi, silahkan download kita bisa bermain itu membeli koin kok. Jadi terima kasih juga masyarakat yang, tapi yang kemarin kami cek itu permainan kartu domino permainan online," ujar dia dalam Konferensi pers secara virtual, Minggu (31/7/2022).
Lalu, apa itu permainan judi online tersebut?
Secara bahasa, judi online adalah sebuah kegiatan permainan yang dilakukan dengan taruhan uang atau barang berharga dan dapat dimenangkan oleh siapapun secara daring. Tak jarang, banyak orang yang tergiur dengan uang "panas" ini dan menganggap akan menjadi kaya mendadak dari mengikuti permainan sejenis ini.
Biasanya, iklan judi online ini muncul di berbagai media sosial, terutama website yang dapat diakses secara bebas.
Bahkan, berbagai platform judi online ini sampai bisa mengakses data data pengunjung website dan menawarkan permainan mereka melalui nomor telepon pribadi.
Judi online ini juga memiliki beberapa peraturan, seperti jumlah pemain serta saldo minimal uang yang harus dimiliki tiap pemain untuk menjadi taruhan.
Semakin banyak pemain, biasanya pelaku pemilik platform judi online dan pengelolanya akan menjanjikan hadiah taruhan yang semakin besar.
Baca Juga: Bamsoet Desak Pemerintah Menyisir Situs Judi Online yang Lolos Daftar PSE
Ada banyak macam judi online yang beredar di masyarakat, beberapa dari judi cenderung sering menggunakan media seperti domino, kartu remi, atau nomor nomor yang muncul untuk dipilih selayaknya permainan di casino.
Permainan judi online yang kini bebas akses dimana saja kapan saja asal setiap pemain memiliki jaringa internet menjadi lebih luas dan bahkan menjaring pemain mulai dari anak anak hingga lansia. Bahaya judi online ini juga dapat membuat para pemain kecanduan dan bahkan bisa menyebabkan stress jika terus terusan melakukan judi hingga kehilangan banyak uang dan harta.
Menurut UU ITE Pasal 27, judi online ini merupakan salah satu penyalahgunaan informasi dokumen elektronik karena tindakan judi adalah salah satu tindakan asusila yang berlaku di Indonesia.
Atas hal ini, Kominfo diminta untuk tegas menanggapi maraknya judi online yang sudah memakan banyak korban. Banyak orang yang memprotes aksi Kominfo yang memblokir banyak Penyedia Sistem Elektronik (PSE) namun tidak menindak bahkan membiarkan adanya judi online di berbagai platform online.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Profil Windah Basudara, Publik Figur yang Disebut Cocok Jadi Menkominfo oleh Pendemo
-
Bamsoet Desak Pemerintah Menyisir Situs Judi Online yang Lolos Daftar PSE
-
Negara Kehilangan Pemasukan Akibat Pemblokiran Steam oleh Kominfo
-
Kominfo Akhiri Blokir Terhadap Yahoo, Steam, CS Go, dan Dota
-
Menkominfo: Sejak 2018 Sudah Setengah Juta Akun Judi Online Di-take Down
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
PT SPC Akui Produksi 39 Ribu Chromebook Berkat Bocoran Spek Sebelum Tender Kemendikbud
-
Pria Ngaku Aparat Aniaya Tiga Pegawai SPBU Cipinang Ditangkap
-
Taring Kekuasaan di Pom Bensin: Kala Pegawai SPBU yang Dihajar Karena Menegakkan Aturan
-
Anggota Komisi IX DPR Dorong Pembayaran THR Maju H-14, Ini Alasannya
-
Dirut Supertone Ngaku Untung 'Dikit' dari Laptop Chromebook di Tengah Kasus Korupsi Rp 2,18 Triliun
-
KPK Periksa Anggota DPRD Pati, Dalami Komunikasi Terkait Isu Pemakzulan Sudewo
-
Soal Ambang Batas Parlemen, PKS Usul Jalan Tengah Stembus Accord Agar Suara Rakyat Tak Hilang
-
Pemkot Jakbar Tanggapi Soal Penolakan Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium di Kalideres
-
KPK Dalami Dugaan Pengkondisian Proyek di Pati oleh Tim 8 Sudewo
-
Fokus Lulusan SMK-SMA: Inilah Syarat Baru Pemerintah Agar TKI Bisa Kerja di Luar Negeri