Suara.com - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan pelatihan bimbingan teknis (bimtek) ke 5 yang diikuti oleh lebih dari 400 advokat anggota Peradi dari seluruh wilayah cabang di Indonesia.
Panitia pelaksana dari bidang Hubungan Kerja Sama Antarlembaga DPN Peradi menyelenggarakan Bimbingan Teknis Hukum Acara Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi ini bagi Pengurus dan Anggota Peradi tanggal 2-5 Agustus 2022 yang dilaksanakan via Zoom Meeting dengan jumlah peserta 400 orang sesuai kuota peserta yang diberikan MK.
Ketua Umum Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. dalam sambutannya di acara pembukaan menyampaikan apresiasi kepada MK yang hingga saat ini bekerja secara profesional baik secara akademis maupun personal dalam memenuhi harapan masyarakat.
Otto sampaikan, bimtek ini selaras dengan salah satu tujuan dari UU Advokat, yaitu peningkatan kualitas, mulai dari etika, skill, hingga profesionalisme advokat. Mk sebagai ‘The Guardian of Constitution’ dalam melaksanakan fungsinya jika partner-partner yang berpartisipasi di dalamnya tidak seimbang dengan kualitas MK, akan terjadi ketimpangan. Maka untuk menyeimbangkan SDM MK yang mumpuni dan teruji juga mendapatkan hasil yang optimal, orang yang beracara juga harus mumpuni.
Ketua umum Peradi ini pun sangat mengapresiasi inisiasi MK untuk terus berupaya meningkatkan kualitas, khususnya pemahaman akan penegakan hukum. Pada akhirnya, ia optimis, kerja sama ini dapat bermanfaat dan menambah pemahaman advokat tentang konstitusi dan praktik beracara.
“Meski kadang sebagai advokat, dalam beracara tidak semua yang kami inginkan dikabulkan oleh MK, tetapi hal itu tidak mengurangi rasa hormat kami kepada MK. Mudah-mudahan, kerja sama ini dapat berlangsung terus-menerus dan teman-teman yang datang dari seluruh penjuru Indonesia dapat mengikuti bimtek ini dengan sebaik-baiknya,” Otto menambahkan.
Plt. Kapusdik, Imam Mardono mengungkapkan bahwa komitmen MK untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap peradilan konstitusi yang menjamin hak-hak konstitusional warga negara, mengilhami dan mendorong Mahkamah Konstitusi dalam hal ini Pusdik Pancasila dan Konstitusi untuk melaksanakan program peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara. Adapun dalam kesempatan ini, Pemilihan Peradi sebagai target group didasarkan pada keterikatan erat antara Mahkamah dengan para advokat.
“Para advokat diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terhadap hukum acara dan mekanisme penanganan perkara di mahkamah secara umum. Pemahaman mengenai konstitusi dan hukum acara Mahkamah Konstitusi, khususnya mengenai hukum acara pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diperlukan agar proses peradilan yang efektif dan efisien benar-benar dapat dilaksanakan oleh Mahkamah dengan tetap menjaga nilai-nilai keadilan substantif bagi para pencari keadilan,” ujar Imam dalam laporannya.
Dalam ceramah kuncinya, Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. menjelaskan, mekanisme pengujian undang-undang merupakan suatu cara bagi setiap warga negara untuk memproteksi dirinya dari pelanggaran terhadap hak konstitusional yang mungkin terjadi akibat berlakunya suatu undang-undang. Dalam hal ini, MK memiliki kewenangan untuk membatalkan atau menyatakan inkonstitusional sebuah undang-undang.
Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan Uji Materi Aturan Ganja Medis
“Pengujian undang-undang diatur secara ketat baik secara formil maupun materil. Aturan secara formil menyebutkan bahwa suatu undang-undang harus dibentuk sesuai dengan proses pembentukannya, sedangkan dari aspek materi, substansi atau materi muatan suatu undang-undang tidak boleh bertentangan dengan konstitusi,” kata Anwar.
Setidaknya, ada delapan materi yang diajarkan oleh sejumlah tokoh nasional sebagai narasumber. Beberapa di antaranya berasal dari Mahkamah Konstitusi, Kepaniteraan MK, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi MK, Sekretaris Jenderal MK hingga Plt. Kapusdik. Sementara itu, kedelapan materi, yaitu Mahkamah Konstitusi dan Karakteristik Hukum Acara Mahkamah Konstitusi; Penafsiran Konstitusi; Hukum Acara Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945; Teknik Penyusunan Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945; Praktik Penyusunan Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945; Sistem Informasi Perkara Elektronik; dan Evaluasi Hasil Penyusunan Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Terdapat pula sesi mandiri yang dapat dilakukan oleh peserta; juga pre-test dan post-test di mana masing-masing orang dapat menguji kembali materi yang telah diberikan.
Wakil Sekretaris Jenderal, Direktur Eksekutif DPN Peradi, sekaligus panitia acara, Bhismoko Widijanto Nugroho, SH menyatakan, acara ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Peradi sebagai organisasi. Apalagi, di undang-undang juga telah disebutkan poin peningkatan kualitas advokat. “Setiap ada kesempatan dan hal baru, bidang-bidang kami saling bersinergi untuk membuat kegiatan diskusi, seminar, maupun pelatihan. Kerja sama MK, sudah dilakukan sejak 2019 dan ini adalah kali kelima.
Ini adalah sebuah hubungan timbal balik, di mana MK perlu dalam rangka revitalisasi, reaktualisasi dan reinternalisaai implementasi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 sekaligus untuk meningkatkan pemahaman warganegara tentang Hak Konstitusional warga negara dan hukum acara MK dan kami tentunya sebagai warga negara dan advokat sebagai penegak hukum sangat berkepentingan untuk mengetahui,mempelajari dan memahaminya", pungkas Bhismoko
Adapun hadir Ketua Panitia Acara, Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H. dan Ketua Bidang Hubungan Kerja Sama Antarlembaga, H. Salman E. Farisy, S.H, M.Kn., dan anggota Hidayat Bostam, SH, Hendra Dinatha, SH, MH, Fariz Eka Putra,SH, MH, Bambang Herry, SH, MH dan ketua bidang Publikasi, hubungan masyarakat dan Protokoler Riri Purbasari Dewi SH.LLM MBA beserta wakil ketua Novita Lestari SH.,MH.
Berita Terkait
-
Dinilai Abai atas Tragedi Muara Rapak, PBH Peradi Gugat Wali Kota Balikpapan hingga Presiden
-
Alasan Gugat PT 20 Persen, Presiden PKS di Hadapan Hakim MK: Kondisi Bangsa Terpecah Belah Akibat Pilpres Dua Paslon
-
Ditonton Presiden dan Sekjen via Daring, PKS Gelar Nobar Sidang Perdana Gugatan PT 20 persen di MK
-
MK Tolak Permohonan Ibu Pasien Gangguan Fungsi Otak Untuk Menggunakan Ganja Sebagai Obat
-
MK Tolak Uji Materi UU Narkotika Soal Ganja Medis Buat Kesehatan, Penggugat: Apa Solusi Dari Pemerintah?
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Gubernur Bobby Nasution Beri Pesan ke Pendawa Indonesia: "Nek Wani Ojo Wedi-wedi" Berantas Narkoba
-
Skandal Korupsi Haji Rp1 Triliun, Kapan KPK Umumkan Tersangka Agar Tak Rusak Reputasi NU?
-
Menteri dan Anggota DPR Malaysia Terima Surat Ancaman, Pelaku Minta Tebusan 100.000 Dolar AS
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Pemda NTB Diminta Segera Pulihkan Kondisi dan Aktifkan Siskamling oleh Wamendagri
-
Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'
-
Laskar Cinta Jokowi Sebut Pergantian Kapolri Listyo Bisa Jadi Bumerang, Said Didu: Makin Jelas
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus