Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional yang diajukan oleh PKS dan Salim Segaf Aljufri.
Agenda sidang, yakni pemeriksaaan pendahuluan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mewakili pemohon I menjelaskan, alasan pihaknya melayangkan gugatan. Menurutnya, gugatan dilayangkan lantaran PKS merasa terpanggil untuk memperbaiki kondisi bangsa yang telah terpecah belah akibat penyelenggaran Pilpres terakhir.
"Kami ajukan permohonan uji materi pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum karena keterpanggilan untuk memperbaiki kondisi bangsa yang telah terpecah belah setelah evaluasi terhadap beberapa pemilihan presiden terakhir," kata Syaikhu dalam sidang yang digelar secara online, Selasa (26/7).
Ia mengatakan, adanya ambang batas tersebut membuat terbatasnya pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang dihadrikan kepada pemilih.
Menurutnya, hal itu terbukti pada pemilihan presiden terkahir hanya dapat menghadirkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ia mengaku menyadari jika PT sejatinya meliki tujuan yang bagus, terlebih setelah mendengar penjelasan MK.
"Namun selain penguatan isstem presidential kami juga merasa perlu menyamapiakn bahwa poin penting penguatan demokrasi dalam kedaulatan rakyat yang tidak boleh dilupakkan dan ditinggalkan, angka Presidential Threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional di pasal 222 jelas membatasi prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat, yang dalam UUD 1945 serta menjadi acuan dalam pemilu di Indonesia," tuturnya.
Lantaran itu, pihaknya coba melakukan jalan tengah untuk menyeimbangkan terkait dua isu krusial tersebut, yakni penguatan PT dan kedua penguatan demokrasi dan kedaulatan rakyat, melalu uji materi.
"Agar Mahkamah memutus ambang batas tujuh persen sampai sembilan persen kursi DPR, untuk kemudian dibahas dan dipilih oleh pembentuk undang-undang, peohonan ini kami sampaikan dengan alasan bahwa kami memamhami dan menghargai keputsan mahkamah sebelumnya yang dinyatakan bahwa terkait angka PT merupakan contoh legal policy, kebijkana hukum terbuka dari undang-undang," katanya.
Baca Juga: Ditonton Presiden dan Sekjen via Daring, PKS Gelar Nobar Sidang Perdana Gugatan PT 20 persen di MK
Terakhir, kata dia, PKS merasa bahwa permohonan tersebut merupakan tanggung jawab moral yang harus diambil.
"Kami merasa mimiliki panggilan konsttusional untuk berkontribusi menyelesaikan kegelisahan masyarkat demi kehidupan demokrasi yang lebih berkualitas di indnesia, akhir kata mahkamah dapat memeriksa permohonan ini dengan seksama dan bijaksana memutsu sesuai dengan petitum yang kami sampaikan," katanya.
Gelar Nobar
Sebelumnya, PKS menjalani sidang perdana uji materi Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional.
Agenda sidang sendiri yakni pemeriksaaan pendahuluan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Alhamdulillah, Mahkamah Konstitusi sudah merespon ikhtiar kami menghadirkan solusi bagi bangsa untuk menghadirkan banyak calon presiden/wakil presiden dengan menetapkan jadwal sidang perdana. Semoga ini merupakan awal dari hasil yang diharapkan sebagaimana dituangkan dalam permohonan,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru kepada wartawan dikutip Selasa (26/7/2022).
Berita Terkait
-
Ditonton Presiden dan Sekjen via Daring, PKS Gelar Nobar Sidang Perdana Gugatan PT 20 persen di MK
-
Minta Presidential Threshold Turun Jadi 7-9 Persen, PKS: Dua Edisi Pilpres Oligarki Telah Leluasa, Harus Ada Koreksi
-
Geram Gugatan Presidential Threshold Selalu Ditolak, Rocky Gerung Tantang Debat Hakim MK: Kita Duel Argumen
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden
-
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta