Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional yang diajukan oleh PKS dan Salim Segaf Aljufri.
Agenda sidang, yakni pemeriksaaan pendahuluan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mewakili pemohon I menjelaskan, alasan pihaknya melayangkan gugatan. Menurutnya, gugatan dilayangkan lantaran PKS merasa terpanggil untuk memperbaiki kondisi bangsa yang telah terpecah belah akibat penyelenggaran Pilpres terakhir.
"Kami ajukan permohonan uji materi pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum karena keterpanggilan untuk memperbaiki kondisi bangsa yang telah terpecah belah setelah evaluasi terhadap beberapa pemilihan presiden terakhir," kata Syaikhu dalam sidang yang digelar secara online, Selasa (26/7).
Ia mengatakan, adanya ambang batas tersebut membuat terbatasnya pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang dihadrikan kepada pemilih.
Menurutnya, hal itu terbukti pada pemilihan presiden terkahir hanya dapat menghadirkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ia mengaku menyadari jika PT sejatinya meliki tujuan yang bagus, terlebih setelah mendengar penjelasan MK.
"Namun selain penguatan isstem presidential kami juga merasa perlu menyamapiakn bahwa poin penting penguatan demokrasi dalam kedaulatan rakyat yang tidak boleh dilupakkan dan ditinggalkan, angka Presidential Threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional di pasal 222 jelas membatasi prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat, yang dalam UUD 1945 serta menjadi acuan dalam pemilu di Indonesia," tuturnya.
Lantaran itu, pihaknya coba melakukan jalan tengah untuk menyeimbangkan terkait dua isu krusial tersebut, yakni penguatan PT dan kedua penguatan demokrasi dan kedaulatan rakyat, melalu uji materi.
"Agar Mahkamah memutus ambang batas tujuh persen sampai sembilan persen kursi DPR, untuk kemudian dibahas dan dipilih oleh pembentuk undang-undang, peohonan ini kami sampaikan dengan alasan bahwa kami memamhami dan menghargai keputsan mahkamah sebelumnya yang dinyatakan bahwa terkait angka PT merupakan contoh legal policy, kebijkana hukum terbuka dari undang-undang," katanya.
Baca Juga: Ditonton Presiden dan Sekjen via Daring, PKS Gelar Nobar Sidang Perdana Gugatan PT 20 persen di MK
Terakhir, kata dia, PKS merasa bahwa permohonan tersebut merupakan tanggung jawab moral yang harus diambil.
"Kami merasa mimiliki panggilan konsttusional untuk berkontribusi menyelesaikan kegelisahan masyarkat demi kehidupan demokrasi yang lebih berkualitas di indnesia, akhir kata mahkamah dapat memeriksa permohonan ini dengan seksama dan bijaksana memutsu sesuai dengan petitum yang kami sampaikan," katanya.
Gelar Nobar
Sebelumnya, PKS menjalani sidang perdana uji materi Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional.
Agenda sidang sendiri yakni pemeriksaaan pendahuluan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Alhamdulillah, Mahkamah Konstitusi sudah merespon ikhtiar kami menghadirkan solusi bagi bangsa untuk menghadirkan banyak calon presiden/wakil presiden dengan menetapkan jadwal sidang perdana. Semoga ini merupakan awal dari hasil yang diharapkan sebagaimana dituangkan dalam permohonan,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru kepada wartawan dikutip Selasa (26/7/2022).
Berita Terkait
-
Ditonton Presiden dan Sekjen via Daring, PKS Gelar Nobar Sidang Perdana Gugatan PT 20 persen di MK
-
Minta Presidential Threshold Turun Jadi 7-9 Persen, PKS: Dua Edisi Pilpres Oligarki Telah Leluasa, Harus Ada Koreksi
-
Geram Gugatan Presidential Threshold Selalu Ditolak, Rocky Gerung Tantang Debat Hakim MK: Kita Duel Argumen
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Kemensos - BGN Matangkan Program MBG Lansia dan Disabilitas
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang