Suara.com - Umat Islam yang beribadah di Masjidilharam, Makkah, Arab Saudi, bisa kembali mencium Hajar Aswad setelah pembatas Ka’bah diangkat pada Selasa (4/8) waktu setempat.
Pagar penghalang Ka’bah dipasang sejak 1 Juli 2020 untuk mencegah penyebaran COVID-19, sehingga jamaah tidak bisa mencium Hajar Aswad, batu hitam yang diyakini umat Muslim berasal dari surga.
Kepala Presidensi Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci Sheikh Abdur-Rahman As-Sudais mengatakan pagar penghalang Ka’bah diangkat karena pandemi mereda, menurut keterangan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Arab Saudi yang diterima di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
“Penciuman Hajar Aswad juga diizinkan dalam suasana yang aman, spiritual dan sehat. Ini di bawah bimbingan dan tindak lanjut dari Suci Sheikh Abdur-Rahman As-Sudais,” menurut keterangan itu.
Presidensi Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci juga merumuskan rencana lanjutan untuk menyelenggarakan haji dan umrah, serta shalat di Hijr Ismail.
Presidensi bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memberikan layanan terbaik di dua Masjid Suci agar jamaah dapat melakukan ritual mereka dengan mudah dan nyaman.
Hijr Ismail atau dikenal juga sebagai Al Hatim merupakan bangunan terbuka berbentuk bulat sabit (setengah lingkaran) yang ada di dekat Ka’bah.
Hijr Ismail adalah lokasi Nabi Ibrahim membangun tempat penampungan untuk putranya Nabi Ismail dan istrinya Siti Hajar.
Area sekitar tiga meter yang berdekatan dengan dinding di sisi Al Hatim sebenarnya merupakan bagian dari Ka’bah sedangkan sisanya berada di luar tempat suci umat Islam. Hukum shalat di dalam Hijr Ismail adalah sunah (tidak wajib, tetapi dianjurkan karena berpahala).
Baca Juga: Masjidil Haram Lengang, Jemaah Antre Cium Hajar Aswad
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan bahwa akan ada opsi pada aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna untuk membuat janji melakukan ritual mencium Hajar Aswad, menyentuh Pojok Yaman (Al Rukn Al Yamaani), dan melakukan shalat di Hijr Ismail.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengklarifikasi bahwa tidak ada layanan yang ditambahkan pada aplikasi Eatmarna untuk membuat janji bagi ritual tersebut. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Masjidil Haram Lengang, Jemaah Antre Cium Hajar Aswad
-
Curhat Jemaah Haji Rindu Mencium Hajar Aswad
-
Sejarah Hajar Aswad, Batu yang Diyakini Berasal dari Surga dan Beraroma Unik
-
Heboh Haji Metaverse Ibadah Haji Virtual Tak Perlu ke Ka'bah, Sah atau Tidak?
-
Kontroversi Ibadah Haji Metaverse dan Hukumnya Menurut Pakar Agama Terkait Kakbah dan Hajar Aswat Virtual
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK