Suara.com - Setiap warga negara berhak mendapatkan layanan pendidikan, sesuai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam rangka memperluas akses pendidikan kepada warganya, Pemprov DKI menghadirkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. KJP Plus adalah perluasan dari KJP yang sudah ada sebelumnya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan, program KJP Plus merupakan penyempurnaan program subsidi pendidikan yang telah ada sebelumnya. Tadinya, subsidi diperuntukkan bagi anak usia 7-18 tahun. Sementara, KJP Plus diperuntukkan bagi anak usia 6-21 tahun.
“KJP Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses bagi warganya dari kalangan masyarakat kurang mampu, agar mereka mampu menyelesaikan pendidikan hingga jenjang SMA/SMK negeri dan swasta, dengan biaya penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020, tujuan KJP Plus adalah mendukung wajib belajar 12 tahun, meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata, serta menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
“Selain itu, KJP Plus juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas hasil pendidikan, menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi, dan menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah, kursus, atau pelatihan,” terang Nahdiana.
Penerima KJP Plus dapat mengakses dana bantuan secara tunai dan non-tunai. Dengan begitu, siswa dapat memanfaatkan dana tunai untuk ongkos ke sekolah serta uang saku. Sementara, dana non-tunai dapat dimanfaatkan untuk memenuhi perlengkapan sekolah, seperti buku dan alat tulis, seragam sekolah, sepatu, tas, kacamata, serta alat bantu pendengaran.
Nahdiana mengungkapkan, penerima KJP Plus pun dapat memasuki beberapa tempat rekreasi atau wisata secara gratis. Namun, akses itu hanya berlaku pada Sabtu, Minggu, serta masa liburan sekolah.
"Salah satunya bisa masuk Ancol secara gratis. KJP Plus juga dapat digunakan untuk masuk ke Monumen Nasional (Monas), Museum Seni dan Keramik, serta Taman Margasatwa Ragunan,” jelasnya.
Penerima KJP Plus
Baca Juga: Pemprov DKI Ubah Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat, Berlaku di 31 RSUD
KJP dimulai sejak 2013 hingga 2017, sementara KJP Plus dimulai sejak 2018 sampai sekarang. Penerima KJP adalah peserta didik dari keluarga tidak mampu sesuai usulan sekolah, sedangkan sasaran penerima KJP Plus diperluas. Calon penerima KJP Plus meliputi yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan DTKS Daerah, Anak Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) di bawah pembinaan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Penyandang Disabilitas, Anak dari Penyandang Disabilitas, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, Anak Pengemudi JakLingko, Peserta Didik Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), dan Anak Tidak Sekolah (ATS) untuk kembali bersekolah.
Nahdiana menjelaskan, ada tiga kategori siswa penerima dana KJP Plus Tahap 1 2022. Pertama, terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di DKI Jakarta. Kedua, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Ketiga, warga berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dana KJP Plus bisa dimanfaatkan siswa sekolah negeri maupun swasta di Jakarta, dengan memenuhi persyaratan di atas. Berikut rincian besaran dana KJP Plus Tahap 1 2022:
- SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan;
- SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan;
- SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan;
Berita Terkait
-
Astra Kembangkan Pendidikan Vokasi Siswa Biar Faham Teknik dan Bisnis Sepeda Motor
-
Daftar Beasiswa Kuliah Luar Negeri yang Tak Mewajibkan Pulang ke Indonesia Setelah Lulus
-
Ingin Persoalan Pendidikan Tertangani dengan Baik, DPRD Kabupaten Bekasi Dorong Dewan Pendidikan Bekerja Profesional
-
Kemendikbudristek Pimpin Pemulihan Sektor Pendidikan Dunia
-
Transformasi Digital: Modernisasi dalam Keterbelakangan Masyarakat
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Mayoritas Daycare Belum Berizin, Menteri PPPA Soroti Minimnya Standar dan Risiko bagi Anak
-
Bongkar Dampak Buruk Reklamasi di Pulau Serangan, DPR Minta Penghentian Sementara Seluruh Aktivitas!
-
Murni Penembakan atau Siasat Trump? Republik Tuduh Partai Demokrat sebagai Biang Kerok
-
Kapal Tanker Dibajak di Somalia, 4 WNI Jadi Tawanan
-
Analisis: Kenapa Perang 40 Hari Justru Perkuat Posisi Iran di Mata Dunia?
-
Gerak-gerik Mencurigakan Wanita Rambut Pirang Saat Penembakan Donald Trump, Ada yang Aneh
-
Tertipu Citra Profesional, Orang Tua Ini Ungkap Horor di Balik Daycare Little Aresha
-
Dosen UGM Jadi Penasihat Daycare Little Aresha, Kampus Tegaskan: Bukan Representasi Institusi
-
Siapa Cole Tomas Allen? Guru Terbaik Diduga Pelaku Penembakan Trump, Pendukung Partai Demokrat
-
Donald Trump Buka Tangan ke China Bantu Konflik di Selat Hormuz, Tapi Tidak Berharap Banyak