Suara.com - Setiap warga negara berhak mendapatkan layanan pendidikan, sesuai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam rangka memperluas akses pendidikan kepada warganya, Pemprov DKI menghadirkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. KJP Plus adalah perluasan dari KJP yang sudah ada sebelumnya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan, program KJP Plus merupakan penyempurnaan program subsidi pendidikan yang telah ada sebelumnya. Tadinya, subsidi diperuntukkan bagi anak usia 7-18 tahun. Sementara, KJP Plus diperuntukkan bagi anak usia 6-21 tahun.
“KJP Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses bagi warganya dari kalangan masyarakat kurang mampu, agar mereka mampu menyelesaikan pendidikan hingga jenjang SMA/SMK negeri dan swasta, dengan biaya penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta,” katanya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020, tujuan KJP Plus adalah mendukung wajib belajar 12 tahun, meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata, serta menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan.
“Selain itu, KJP Plus juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas hasil pendidikan, menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi, dan menarik anak tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah, kursus, atau pelatihan,” terang Nahdiana.
Penerima KJP Plus dapat mengakses dana bantuan secara tunai dan non-tunai. Dengan begitu, siswa dapat memanfaatkan dana tunai untuk ongkos ke sekolah serta uang saku. Sementara, dana non-tunai dapat dimanfaatkan untuk memenuhi perlengkapan sekolah, seperti buku dan alat tulis, seragam sekolah, sepatu, tas, kacamata, serta alat bantu pendengaran.
Nahdiana mengungkapkan, penerima KJP Plus pun dapat memasuki beberapa tempat rekreasi atau wisata secara gratis. Namun, akses itu hanya berlaku pada Sabtu, Minggu, serta masa liburan sekolah.
"Salah satunya bisa masuk Ancol secara gratis. KJP Plus juga dapat digunakan untuk masuk ke Monumen Nasional (Monas), Museum Seni dan Keramik, serta Taman Margasatwa Ragunan,” jelasnya.
Penerima KJP Plus
Baca Juga: Pemprov DKI Ubah Rumah Sakit Jadi Rumah Sehat, Berlaku di 31 RSUD
KJP dimulai sejak 2013 hingga 2017, sementara KJP Plus dimulai sejak 2018 sampai sekarang. Penerima KJP adalah peserta didik dari keluarga tidak mampu sesuai usulan sekolah, sedangkan sasaran penerima KJP Plus diperluas. Calon penerima KJP Plus meliputi yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan DTKS Daerah, Anak Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) di bawah pembinaan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Penyandang Disabilitas, Anak dari Penyandang Disabilitas, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, Anak Pengemudi JakLingko, Peserta Didik Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), dan Anak Tidak Sekolah (ATS) untuk kembali bersekolah.
Nahdiana menjelaskan, ada tiga kategori siswa penerima dana KJP Plus Tahap 1 2022. Pertama, terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di DKI Jakarta. Kedua, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Ketiga, warga berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dana KJP Plus bisa dimanfaatkan siswa sekolah negeri maupun swasta di Jakarta, dengan memenuhi persyaratan di atas. Berikut rincian besaran dana KJP Plus Tahap 1 2022:
- SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 per bulan;
- SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 per bulan;
- SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 per bulan;
Berita Terkait
-
Astra Kembangkan Pendidikan Vokasi Siswa Biar Faham Teknik dan Bisnis Sepeda Motor
-
Daftar Beasiswa Kuliah Luar Negeri yang Tak Mewajibkan Pulang ke Indonesia Setelah Lulus
-
Ingin Persoalan Pendidikan Tertangani dengan Baik, DPRD Kabupaten Bekasi Dorong Dewan Pendidikan Bekerja Profesional
-
Kemendikbudristek Pimpin Pemulihan Sektor Pendidikan Dunia
-
Transformasi Digital: Modernisasi dalam Keterbelakangan Masyarakat
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian