Suara.com - Rumusan Pancasila tidak disusun dalam sekali jadi. Namun ada beberapa gagasan yang muncul secara berturut-turut. Seperti disampaikan oleh Sukarno, Yamin, Piagam Jakarta, BPUPKI, PPKI, Konstitusi RIS, UUD Sementara, dan ada juga versi rumusan UUD 1945.
Jika dirunut berdasarkan garis waktunya, berikut sejarah rumusan Pancasila dari awal sampai resmi tercantum dalam UUD 1945 seperti sekarang.
Rumusan Pancasila berdasarkan rumusan Moh. Yamin
Moh. Yamin menyampaikan rumusan Pancasila versinya pada tanggal 29 Mei 1945. Tepatnya saat sidang BPUPKI. Berikut rumusan pancasila sebelum menjadi yang kita kenal sekarang adalah sebagai berikut:
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri ke-Tuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan sosial
Rumusan Pancasila berdasarkan rumusan Ir. Soekarno
Kemudian pada 1 Juni 1945, Ir Soekarno pun ikut memberikan gagasannya perihal rumusan dasar negara ini. Tanggal itu kini dijadikan sebagai Hari Lahir Pancasila.
Berdasarkan Ir. Soekarno, rumusan Pancasila sebelum menjadi seperti yang kita kenal adalah sebagai berikut:
- Kebangsaan Indonesia (nasionalisme)
- Internasionalisme (peri-kemanusiaan)
- Mufakat (demokrasi)
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan yang berkebudayaan
Rumusan Pancasila berdasarkan Piagam Jakarta
Setelah semua gagasan rumusan dari para tokoh di sidang BPUPKI dikumpulkan, lalu dibentuklah Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945. Tugasnya merumuskan semua ide-ide itu.
Baca Juga: Arti dan Fungsi Pancasila: Bukan Hanya Sebagai Dasar Negara
Hasil kerja panita ini menciptakan sebuah dokumen yang kekinian disebut Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Berdasarkan Piagam Jakarta, berikut ini bunyi rumusan Pancasila saat itu.
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila berdasarkan BPUPKI
Sidang BPUPKI yang kedua tanggal 10-17 Juli 1945, membahas kembali rumusan hukum dasar negara ini. Rumusan terakhir (Piagam Jakarta) lantas disempurnakan lagi.
Berdasarkan rumusan BPUPKI, berikut ini bunyi rumusan Pancasila sebelum resmi menjadi pancasila.
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila berdasarkan UUD 1945
Sebelum akhirnya menjadi Pancasila seperti sekarang, rumusan dari sidang BPUPKI juga masih dibahas lagi dalam sidang PPKI, Konstitusi RIS dan UUD sementara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Dishub DKI Pastikan Tarif Transjakarta Belum Naik, Masih Tunggu Persetujuan Gubernur dan DPRD
-
Jakarta Jadi Tuan Rumah POPNAS dan PEPARPENAS 2025, Atlet Dapat Transportasi dan Wisata Gratis
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo