Suara.com - Rumusan Pancasila tidak disusun dalam sekali jadi. Namun ada beberapa gagasan yang muncul secara berturut-turut. Seperti disampaikan oleh Sukarno, Yamin, Piagam Jakarta, BPUPKI, PPKI, Konstitusi RIS, UUD Sementara, dan ada juga versi rumusan UUD 1945.
Jika dirunut berdasarkan garis waktunya, berikut sejarah rumusan Pancasila dari awal sampai resmi tercantum dalam UUD 1945 seperti sekarang.
Rumusan Pancasila berdasarkan rumusan Moh. Yamin
Moh. Yamin menyampaikan rumusan Pancasila versinya pada tanggal 29 Mei 1945. Tepatnya saat sidang BPUPKI. Berikut rumusan pancasila sebelum menjadi yang kita kenal sekarang adalah sebagai berikut:
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri ke-Tuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan sosial
Rumusan Pancasila berdasarkan rumusan Ir. Soekarno
Kemudian pada 1 Juni 1945, Ir Soekarno pun ikut memberikan gagasannya perihal rumusan dasar negara ini. Tanggal itu kini dijadikan sebagai Hari Lahir Pancasila.
Berdasarkan Ir. Soekarno, rumusan Pancasila sebelum menjadi seperti yang kita kenal adalah sebagai berikut:
- Kebangsaan Indonesia (nasionalisme)
- Internasionalisme (peri-kemanusiaan)
- Mufakat (demokrasi)
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan yang berkebudayaan
Rumusan Pancasila berdasarkan Piagam Jakarta
Setelah semua gagasan rumusan dari para tokoh di sidang BPUPKI dikumpulkan, lalu dibentuklah Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945. Tugasnya merumuskan semua ide-ide itu.
Baca Juga: Arti dan Fungsi Pancasila: Bukan Hanya Sebagai Dasar Negara
Hasil kerja panita ini menciptakan sebuah dokumen yang kekinian disebut Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Berdasarkan Piagam Jakarta, berikut ini bunyi rumusan Pancasila saat itu.
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila berdasarkan BPUPKI
Sidang BPUPKI yang kedua tanggal 10-17 Juli 1945, membahas kembali rumusan hukum dasar negara ini. Rumusan terakhir (Piagam Jakarta) lantas disempurnakan lagi.
Berdasarkan rumusan BPUPKI, berikut ini bunyi rumusan Pancasila sebelum resmi menjadi pancasila.
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila berdasarkan UUD 1945
Sebelum akhirnya menjadi Pancasila seperti sekarang, rumusan dari sidang BPUPKI juga masih dibahas lagi dalam sidang PPKI, Konstitusi RIS dan UUD sementara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
-
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra