Suara.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz mengatakan, pihaknya mempertanyakan mekanisme yang digunakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam penunjukan penjabat kepala daerah.
Pihaknya bersama Kontras dan ICW telah melaporkan ke Ombudsman atas dugaan laporan maladministrasi yang dilakukan Kemendagri. Sebab, menurut mereka, penunjukan penjabat kepala daerah bertentangan dengan asas umum pemerintahan baik, terutama akuntabilitas, partisipatif dan transparansi.
"Sampai hari ini kami (Perludem, Kontras dan ICW) masih nggak tahu mekanisme apa yang sebetulnya digunakan oleh Kemendagri untuk menunjuk pj kepala daerah. Partisipasi seperti apa yang diberikan kepada masyarakat, terutama di daerah dalam menunjuk pj kepala daerah," ujar Kahfi dalam diskusi 'Penunjukan PJ Kepala Daerah Pasca Rekomendasi Ombudsman' secara virtual, Kamis (4/8/2022
Dalam laporan dugaan maladministrasi ke Ombudsman, pihaknya menyoroti alasan penunjukan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki oleh Kemendagri. Pihaknya menilai penunjukan Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh terlihat mengada-ngada.
"Misalnya, Mayjen Achmad yang satu hari dilantik staf ahli dan besoknya menjadi pj gubernur ini terlihat mengada-ngada dan memang sudah tidak TNI anggota aktif, ASN Eselon 1 misalnya," ucap Kahfi.
"Tetapi kan ini kan terlihat sangat terlihat mengada-ngada walaupun secara hukum itu mungkin benar, tetapi mengada-ngadanya. Sampai hari ini, kita juga alasan kenapa di Aceh yang ditunjuk itu adalah mantan Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) Iskandar Muda Achmad Marzuki," sambungnya
Selain itu, pihaknya juga menyoroti penunjukan anggota TNI aktif Brigjen Andi Chandra As'aduddin yang menjadi penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku. Menurutnya hal tersebut melanggar UU TNI dan bertentangan dengan semangat reformasi.
"Bukan hanya melanggar hukum, bukan hanya bertentangan dengan undang-undang TNI, tetapi juga dengan semangat reformasi. Kita nggak mau lagi ada dwifungsi ABRI, kita ingin memisahkan militer dengan dengan urusan-urusan sipil tetapi hal-hal semacam ini kemudian terjadi," ucap dia.
Kahfi menyebut, akan ada anggota TNI aktif atau anggota Polri aktif yang kemungkinan bisa ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah jika hal tersebut dibiarkan.
"Kalau misalnya kita nggak enggak ribut-ribut soal ini, mungkin akan ada banyak lagi anggota-anggota TNI ataupun mungkin Polri aktif yang kemudian ditunjuk sebagai kepala daerah," kata Kahfi.
Lebih lanjut, Kahfi mengungkapkan fakta-fakta dalam proses laporan hasil pemeriksaan Ombudsman perihal dugaan maladministrasi proses penunjukkan Penjabat Kepala Daerah yang dilakukan Kemendagri.
Pihaknya menilai penunjukan PJ Kepala Daerah merupakan anomali. Sebab kata Kahfi, masa jabatan dan jumlah daerah yang dipimpin berbeda dengan penunjukkan penjabat sementara (Pjs), Penjabat (PJ) dan Pelaksana Tugas (Plt) sebelumya.
"Penunjukkan Penjabat kepala daerah ini merupakan anomali karena melihat masa jabatan yang panjang, kemudian juga jumlah daerah yang dipimpin itu berbeda dengan dengan penunjukan penunjukan Pj dan Pjs atau Plt sehingga harus ada kekhususan , karena ini berbeda dengan penujukkan Pjs, Plt sebelumnya," paparnya.
Bahkan kata Kahfi, di dalam proses pemeriksaan di Ombudsman, Kemendagri juga menyatakan bahwa telah mengikuti semua regulasi dalam penunjukan PJ kepala daerah.
"Nah ini yang akan sangat mudah ya kita sanggah seperti itu," ucapnya.
Berita Terkait
-
Ombudsman: Kemendagri Lakukan Tiga Maladministasi Dalam Penunjukkan Pj Kepala Daerah
-
Formappi Khawatir Penunjukan Penjabat Kepala Daerah oleh Mendagri Dijadikan Alasan Utak-atik Sistem Pemilihan Langsung
-
Ray Rangkuti: Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Bisa Untungkan Jokowi Jika Punya Kepentingan Politik di 2024
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
Terkini
-
Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW
-
Siapa Bupati Buton Sekarang? Sosoknya Dilaporkan Hilang di Tengah Demo, Warga Lapor Polisi
-
Stok Beras Bulog Menguning, Komisi IV DPR 'Sentil' Kebijakan Kementan dan Bapanas
-
Prabowo Terbang ke Jepang, AS, hingga Belanda, Menlu Sugiono Beberkan Agendanya
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama