Suara.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan penunjukan penjabat kepala daerah bisa menguntungkan Presiden Joko Widodo jika dia memiliki kepentingan politik di pemilu 2024.
"Artinya ini juga akan memudahkan kalau misal presiden punya keinginan politik, untuk memastikan pejabat-pejabat ini dalam tanda kutip sejalan dengan keinginan politik presiden," kata Ray Rangkuti dalam diskusi bertema Peta Potensi Masalah Penunjukan Penjabat Kepala Daerah di Jakarta, Minggu (31/7/2022).
Tetapi jika di pemilu 2024 nanti Presiden Jokowi tidak memiliki kepentingan politik, penunjukan penjabat kepala daerah oleh pemerintah pusat akan berdampak positif, misalnya penjabat kepala daerah tidak akan menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan partai atau kandidat presiden tertentu.
Menurut Ray Rangkuti hal itu semua akan tergantung pada sikap Presiden di pemilu 2024.
Ray Rangkuti mengatakan penunjukan penjabat kepala daerah, khususnya ditingkat kabupaten dan kota, oleh menteri dalam negeri bisa menguntungkan pemerintah pusat karena akan memudahkan koordinasi antara pusat dan daerah, khususnya dalam dua tahun mendatang.
"Karena relatif seluruh penjabat yang ada ini sekarang di bawah koordinasi menteri dalam negeri, secara struktural. Kalau kemarin itu kan secara fungsional para kepala daerah itu di bawah menteri dalam negeri," kata Ray Rangkuti.
"Kalau sekarang struktural, istilahnya kalau menteri mengatakan A ya A sampai kabupaten/kota. Kalau menteri mengatakan B ya B, sampai di kabupaten/ kota. Kalaiu yang kemarin itu kan kepala daerah masih bisa menolak, hubungan kita hanya fungsional bukan struktural. Itu keuntungannya secara politik."
Saat ini terdapat 271 daerah yang dipimpin oleh penjabat kepala daerah dengan rincian 101 menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya telah habis pada 2022 dan 170 lainnya menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2023.
Kebijakan itu diberlakukan menindaklanjuti penerapan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada terkait pemilihan serentak pada 2024.
Tag
Berita Terkait
-
Pengamat Ungkap Kontras Jokowi dan Prabowo, Dulu 60% Kepuasan Publik Tenang, Kini 90% Sepertiga 98
-
Kritik 'Kultur Pejabatisme' di Indonesia, Ray Rangkuti Serukan Hormati Kinerja Bukan Jabatan!
-
Wapres Gibran Undi Doorprize di Acara Mancing, Ray Rangkuti Ketawa Ngakak: Aku Gak Bisa Lagi Ngomong
-
Proyek Whoosh Diacak-acak, Pakar Ungkap Hubungan Prabowo-Jokowi: Sudah Retak tapi Belum Terbelah
-
Sebut Program MBG Terlalu Dipaksakan, Ray Rangkuti Kuliti Setahun Kinerja Prabowo-Gibran
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka