Suara.com - Sebanyak 25 polisi diperiksa tim Inspektorat Khusus (Irsus) soal pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat. Hal itu diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (4/8/2022) malam.
Terkait itu, Indonesia Police Watch menyebut langkah Kapolri merupakan bentuk "bersih-bersih" pimpinan Polri terhadap "tangan-tangan kotor" yang mencoreng nama baik institusi.
"Pemeriksaan terhadap 25 anggota Polri terkait kasus penembakan yang menewaskan Briptu Yosua merupakan bersih-bersih Pimpinan Polri terhadap "tangan-tangan kotor" yang mencoreng institusi Polri," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya, Jumat (5/8/2022).
Langkah Kapolri itu, papar Sugeng, telah sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan agar kasus ini jangan ditutup-tutupi. Sehingga, pemeriksaan personil itu bertujuan menjaga marwah lembaga Polri yang sedang terpuruk oleh hujatan masyarakat.
"Tidak tanggung-tanggung, Kapolri Jenderal Sigit menegaskan kalau personil tersebut tidak profesional dalam penanganan TKP di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta dan akan diperiksa secara etik. Bila ada pelanggaran pidana maka diproses secara pidana," ucap Sugeng.
Atas hal itu, IPW meminta Tim Khusus Internal bentukan Kapolri untuk menerapkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota polri tersebut. Pasalnya, mereka telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berupa ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas.
Sugeng juga merujuk langkah Kapolri yang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE/9/V/2021 tentang Pedoman Standar Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tertanggal 18 Mei 2021.
Kapolri, kata Sugeng, selalu mengingatkan kepada bawahannya yang memimpin wilayah untuk tegas dan menegakkan hukum kepada anggota yang melanggar peraturan disiplin anggota Polri pada PP 2 Tahun 2003 dan peraturan etika Polri yang tertuang dalam Perkap 14 Tahun 2011.
Sugeng menilai, komitmen tersebut harus terus dipegang Kapolri saat menghadapi adanya ketidakprofesionalan yang dilakukan anggota Polri dalam penanganan kasus penembakan Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo tersebut.
"Pada kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo tersebut telah menyeret banyak anggota yang terpaksa harus diperiksa secara etik karena melakukan obstruction of justice. Sehingga, terjadi ketidakprofesionalan, ketidakproporsionalan dan tidak prosedural yang dilakukan terperiksa."
Proses Pidana 25 Anggota Polri
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, pihaknya tidak menutup peluang adanya proses pidana terkait pemeriksaan 25 personel oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus) dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Pemeriksaan terhadap 25 personel itu terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik saat penanganan di tempat kejadian perkara (TKP), rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Tentunya, apabila diperlukan proses pidana, kami akan memprsoes pidana yang dimaksud," kata Sigit di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) malam.
Eks Kabareskrim Polri itu juga mengaku akan mengeluarkan Telegram Rahasia (TR) khusus malam ini. TR khusus itu, beber Sigit, dikeluarkan untuk proses mutasi.
Berita Terkait
-
Kasus Kematian Brigadir J Jadi Perhatian Khusus, Kapolri Lakukan Mutasi Besar-besaran, Siapa Saja?
-
Langkah Tegas Kapolri Ungkap Kasus Tewasnya Brigadir Yosua Jadi Sorotan, Pengamat: Pembuktian Mencari Kebenaran
-
Tegas! Kapolri Tempatkan 4 Polisi di Tempat Khusus Karena Hambat Kasus Brigadir J
-
Komnas HAM Berencana Periksa 25 Polisi Terkait Kematian Brigadir J
-
3 Jenderal Polisi Jadi Tumbal Kasus Brigadir J
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
Terkini
-
Tak Mau Ingkari Putusan Munas Golkar, Bahlil Tegaskan Bakal Dukung Prabowo-Gibran hingga Selesai
-
Waketum PAN Ingin Prabowo Dipasangkan Dengan Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Doa Saja
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Dari Dua Kali Jadi Sekali? MBG Lansia Berpotensi Ikut Skema Rp10 Ribu per Porsi
-
Soal Prabowo Dua Periode, Dasco: Kita Lihat Kepuasaan Masyarakat pada Program Periode Pertama
-
Prabowo Kumpulkan Pengurus hingga Anggota DPR Fraksi Gerindra di Kertanegara Nanti Malam, Ada Apa?
-
Bahlil Ancam Ganti Pengurus Golkar yang Tidak Perform: Ibarat Futsal, Siap-siap Ditarik Keluar!
-
Bukan Cuma Wakil, KPK Juga Amankan Ketua PN Depok dalam OTT Semalam
-
Tak Masuk Kerja Berhari-hari, PPPK Rumah Sakit Ditemukan Tewas, Polisi: Jasad Mulai Menghitam
-
Bendera Gerindra Masih Mejeng di Flyover Jakarta, Satpol PP DKI: Berizin hingga 8 Februari