Suara.com - Indonesia Police Watch (IPW) berpendapat, tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo lebih dari satu orang. Hal itu merujuk pada sangkaan pasal yang diterapkan kepada tersangka Bharada Richard Eliezer.
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Atas hal itu, IPW menilai ada tersangka lain dalam kasus ini.
"Penyidik telah memiliki bukti-bukti awal bahwa tindak pidana yang dilakukan terkait matinya Brigadir Yosua ini bukan oleh satu orang. Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka, ada tersangka lain," kata ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam diskusi daring, Jumat (5/8/2022).
Dalam analisis IPW, ada tindakan perlindungan yang dilakukan dengan cara tindakan penghalangan penyidikan. Dengan kata lain, ada hal yang ditutup-tutpi oleh pihak tertentu.
Dugaan IPW menyasar pada sosok orang yang dalam tanda kutip high profile. Sebab, kalau memang terbukti kasus ini dilakukan oleh polisi di tingkat bawah, maka tidak perlu ada rekayasa yang sedemikian rupa.
"Jadi indikasi itu ada. Nah, sekarang indikasi itu diperkuat dengan hasil serangkaian penyidikan Bareskrim terkait dengan CCTV kemudian komunikasi telepon, uji balistik, rekonstruksi, kemudian autopsi ulang dan satu yang tidks pernah disebutkan adalah pistol Glock itu teregister atas nama siapa," papar dia.
IPW juga mendorong tim khusus untuk menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Dorongan itu diajukan IPW apabila penyidik di tim khusus menemukan cukup alat bukti.
Ferdy Sambo baru saja menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) kemarin. Pemeriksaan kemarin merupakan kali keempat bagi eks Kadiv Propam Polri tersebut.
"Jadi dengan pemeriksaan terakhir terhadap Irjen Ferdy Sambo sebagai saksi, apabila penyidik menemukan cukup alat bukti, IPW mendorong penyidik tidak ragu-ragu menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka," kata papar Teguh.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Minta Ferdy Sambo dan Istri Jujur Soal Tuduhan Pelecehan Seksual
Dorongan itu semakin menguat ketika Jenderal Listyo Sigit mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (STR) nomor 1628/VIII/Kep/2022, tertanggal 4 Agustus 2022. Dalam STR tersebut sejumlah personel dimutasi, termasuk Ferdy Sambo-yang kini menjadi Pati Yanma Mabes Polri.
"Kami meminta saat ini pada hari ini tanggal 5 Juli bahwa terhadap mereka dilakukan pemeriksaan kode etik dan bila ditemukan cukup bukti. Karena pelanggarannya adalah pelanggaran berat harus di PTDH, demikian dari IPW."
Dalam STR tersebut, Irjen Ferdy Sambo dimutasi sebagai Pati Yanma Mabes Polri. Posisi Kadiv Propam Polri kini dijabat oleh Irjen Syahar Diantono yang sebelumnya menjabat sebagai Wakabareskrim Polri.
Sejumlah anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri juga terkena mutasi. Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Denny Setia Nugraha dan Kombes Agus Nur Patria.
Kemudian ada nama Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Arif Rachman Arifin.
"Yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses riksa oleh Irsus Timsus," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya