News / Nasional
Senin, 08 Agustus 2022 | 10:53 WIB
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. (ANTARA/HO-Humas Reis Masella)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berupa kendaraan bermotor hingga apartemen diduga milik Bupati Ricky Ham Pagawak yang diduga dibeli dari hasil uang dugaan suap proyek dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Kekinian, Ricky Ham Pagawak sudah ditetapkan sebagai buronan KPK karena diduga kabur ke Papua Nugini dengan menggunakan 'jalur tikus'. Ricky sudah berstatus tersangka oleh lembaga antirasuah.

Keterangan itu digali penyidik antirasuah setelah memeriksa dua saksi. Mereka yakni Karyawan BUMD, Kristius Pagawak dan seorang pendeta bernama Andreas Konstan Pagawak.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran sejumlah uang oleh tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) untuk membeli beberapa aset antara lain kendaraan bermotor dan apartemen," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonnfirmasi, Senin (8/8/2022).

"Sekaligus melalui para saksi, juga dilakukan penyitaan atas aset-aset tersebut," imbuhnya.

Saat ini, Ricky Ham masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia, diduga kabur ke Papua Nugini setelah ingin dijemput paksa oleh tim KPK. Upaya jemput paksa dilakukan karena ia mangkir dalam pemanggilan kedua oleh penyidik KPK.

KPK memang belum menyampaikan secara resmi terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, status Ricky Ham kekinian sudah menjadi tersangka oleh KPK.

KPK sudah menyita sejumlah barang bukti sejumlah dokumen hingga catatan transaksi uang serta alat elektronik. Termasuk, rumah pribadi serta mobil diduga milik Ricky Ham telah disita.

Lokasi yang disasar untuk melakukan penggeledahan yakni, di Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; Perumahan Permata Indah, Abepura, Kota Jayapura; Rumah kediaman di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura; dan rumah di kawasan Tangerang Selatan.

Baca Juga: Buronan KPK Kabur ke Luar Negeri, Muncul Desakan Agar Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Dinonaktifkan

Load More